Home / TNI/POLRI

Kamis, 2 Januari 2025 - 21:34 WIB

Ini Hasil Polres Pelabuhan Belawan Ringkus 14 Pelaku Judi Online di Awal Tahun 2025

MEDAN | LENSANUSA.COM – Polres Pelabuhan Belawan memulai tahun 2025 dengan keberhasilan mengungkap kasus perjudian online pada Selasa (2/1/2025).

Sebanyak 14 tersangka diringkus, terdiri dari satu orang yang berperan sebagai agen dan 13 lainnya sebagai pemain.

Jenis perjudian yang dilakukan adalah judi slot yang diakses secara daring melalui perangkat seluler.

Dari pengungkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 14 unit ponsel android, 5 charger, dan uang tunai sebesar Rp 626.000.

Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 303 ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHP.

Kapolda Sumut Irjen. Pol. Whisnu Hermawan F, SIK MH, melalui Kabid Humas Kombes Pol. Hadi Wahyudi menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi salah satu bukti komitmen Polri dalam memberantas perjudian online.

“Polda Sumut terus melindungi masyarakat dari dampak negatif perjudian online, bukan masalah besar kecilnya tapi dampak yang ditimbulkannya tidak hanya merugikan secara finansial tetapi juga kehidupan sosial, “ujar Kombes Pol. Hadi Wahyudi, Rabu (08/01/2025).

Sebagai langkah preventif, Polri menggiatkan berbagai program, seperti penyuluhan di tempat-tempat ramai dan lokasi pengisian pulsa atau dompet digital, untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya perjudian online.

Selain itu, program Goes to Campus juga dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada mahasiswa mengenai dampak negatif serta konsekuensi hukum dari praktik ini.

Sosialisasi melalui media sosial dan kerja sama dengan Dinas Komunikssi dan Digital, organisasi masyarakat dan agama juga terus dilakukan guna memberantas perjudian online secara menyeluruh.

Ditreskrimsiber Polda Sumut turut berperan aktif dengan melakukan patroli siber untuk mendeteksi situs-situs perjudian online, yang kemudian diajukan untuk diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.

“Kami memastikan penegakan hukum dilakukan secara prediktif, responsif, dan transparan, untuk menciptakan keadilan bagi masyarakat, “pungkas Kombes Pol. Hadi Wahyudi.ungkap ke media (Dilla)

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Ahmad Sahroni: Awasi Ketat Dunia Malam, Proses Hukum di Sumut Harus Transparan

POLITIK

Kapolresta Deli Serdang Terima Kunjungan Komisioner Bawaslu Kabupaten Deli Serdang yang Baru

BERITA NASIONAL

Brimob Lampung Terjunkan Unit Komposit Gegana Amankan Perayaan Wafatnya Isa Al-masih

LANGKAT

Polres Langkat Amankan Rapat Pleno Rekapitulasi Pemilu 2024

TNI/POLRI

Sat Lantas Polres Sibolga Laksanakan Kegiatan BINLUH, Police Goes To School di SMP Negeri 3 Sibolga

HUKUM/KRIMINAL

Dua Juru Parkir Liar di Medan Diamankan Polisi, Salah Satunya Pernah Viral di Medsos

LANGKAT

Polres Langkat Turunkan 171 Personil, Pengamanan Ibadah Tahun Baru 2024 Gereja

SUMATERA UTARA

Polres Nias Sambut HUT Bhayangkara dengan Berbagai Kegiatan