Home / DAERAH / PEKANBARU

Senin, 13 Maret 2023 - 20:13 WIB

DKP Riau Minta Peternak Keramba Di Kampar Gunakan Bibit Ikan Legal

Kepala Dinas Kelautan Dan Perikanan Provinsi Riau, Herman Mahmud.

Kepala Dinas Kelautan Dan Perikanan Provinsi Riau, Herman Mahmud.

PEKANBARU | LENSANUSA.COM –  Para peternak ikan keramba, khususnya di Kabupaten Kampar, Riau, diminta untuk tidak lagi menggunakan bibit ikan ilegal, pascakasus kematian mendadak ikan keramba di kawasan PLTA Koto Panjang, Kampar.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Riau, Herman Mahmud mengatakan, kasus kematian ikan yang terjadi di Kampar dikarenakan oleh virus dan bakteri sebagai penyebab utama. Virus ini muncul dari gen pada bibit ikan.

“Hasil dari temuan satgas kesehatan ikan, telah merekomkan beberapa rekomendasi, khususnya ke peternak keramba di Kampar, agar mereka menggunakan bibit ikan yang berlabel legal. Virus yang menjadi salah satu penyebab kematian ikan sudah ada pada bibit awal,” katanya Senin (13/3/2023).

Herman menyebut peternak direkomendasian agar menggunakan bibit ikan legal—hanya satu dari beberapa rekomendasi yang diberikan setelah tahapan-tahapan investigasi dan penelitian dilaukan oleh tim.

Cara paling aman agar kasus serupa tidak terjadi kembali, kata dia, para peternak keramba harus menggunakan bibit-bibit ikan yang bersumber dari tempat yang sudah dilegalkan oleh pemerintah.

Dia menambahkan, selain mengeluarkan rekomendasi, Pemprov Riau juga sudah menyampaikan ke Pemerintah Kabupaten Kampar untuk melakukan pembinaan secara masif kepada para peternak keramba di daerahnya.

“Yang perlu dilakukan oleh Pemkab Kampar, harus mendata jumlah peterna keramba. Sekarang kan menumpuk, nih. Di satu tempat itu menumpuk. Lalu manajemen pakan, dengan melibatkan ahli untuk memberikan pelatihan kepada peternak keramba bagaimana mekanisme pemberian pakan ikan yang benar,” tuturnya.

Adapun bentuk pembinaan lain yang harus dilakukan ke peternak keramba, kata Herman, yakni mengenai kapasitas padat tebar bibit sesuai dengan ketentuan ideal untuk satu keramba.

“Jumlah bibit ikan yang tebar itu harus seimbang dengan luas ukuran keramba. Karena hasil temuan tim terindikasi yang terjadi itu over kapasitas tebar untuk bibit ikannya,” jelas Herman.

Editor: Novi

Share :

Baca Juga

HUKUM/KRIMINAL

Ada Apa Dengan Kapolsek Koto Gasib?, Bungkam Saat Dikonfirmasi Media

DAERAH

Penyerapan APBD Pemko Pekanbaru Tahun 2022 Telah Mencapai  87 Persen

DAERAH

Jalin Silaturahmi, Danrem 043/Gatam Kunjungi Vihara Amurwa Bhumi Graha

ADVERTORIAL

Kloter 13 JCH Diberangkatkan ke Batam, Bupati Ingatkan Jaga Kesehatan

BERITA NASIONAL

AKHIRI MASA TUGAS, KAJATI AGOES SP DAN WAKAJATI ABDULLAH NOER DENY BERPAMITAN DI SEJUMLAH FORKOPIMDA MALUKU

DAERAH

TB.Rahmad S. Menegur Hercules, Rajo Alam Ahmad A: saya Yakin Hercules Dapatkan Hidayah

PEMERINTAH

Bupati Rohil Buka Seminar dan Konfercab Pengurus Cabang IAI Kabupaten Rohil Tahun 2023

BENGKALIS

Wakil Ketua DPRD Bengkalis Minta APH Dalami Administrasi Keuangan Sekwan