Home / DAERAH / PEKANBARU

Senin, 13 Maret 2023 - 20:13 WIB

DKP Riau Minta Peternak Keramba Di Kampar Gunakan Bibit Ikan Legal

Kepala Dinas Kelautan Dan Perikanan Provinsi Riau, Herman Mahmud.

Kepala Dinas Kelautan Dan Perikanan Provinsi Riau, Herman Mahmud.

PEKANBARU | LENSANUSA.COM –  Para peternak ikan keramba, khususnya di Kabupaten Kampar, Riau, diminta untuk tidak lagi menggunakan bibit ikan ilegal, pascakasus kematian mendadak ikan keramba di kawasan PLTA Koto Panjang, Kampar.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Riau, Herman Mahmud mengatakan, kasus kematian ikan yang terjadi di Kampar dikarenakan oleh virus dan bakteri sebagai penyebab utama. Virus ini muncul dari gen pada bibit ikan.

“Hasil dari temuan satgas kesehatan ikan, telah merekomkan beberapa rekomendasi, khususnya ke peternak keramba di Kampar, agar mereka menggunakan bibit ikan yang berlabel legal. Virus yang menjadi salah satu penyebab kematian ikan sudah ada pada bibit awal,” katanya Senin (13/3/2023).

Herman menyebut peternak direkomendasian agar menggunakan bibit ikan legal—hanya satu dari beberapa rekomendasi yang diberikan setelah tahapan-tahapan investigasi dan penelitian dilaukan oleh tim.

Cara paling aman agar kasus serupa tidak terjadi kembali, kata dia, para peternak keramba harus menggunakan bibit-bibit ikan yang bersumber dari tempat yang sudah dilegalkan oleh pemerintah.

Dia menambahkan, selain mengeluarkan rekomendasi, Pemprov Riau juga sudah menyampaikan ke Pemerintah Kabupaten Kampar untuk melakukan pembinaan secara masif kepada para peternak keramba di daerahnya.

“Yang perlu dilakukan oleh Pemkab Kampar, harus mendata jumlah peterna keramba. Sekarang kan menumpuk, nih. Di satu tempat itu menumpuk. Lalu manajemen pakan, dengan melibatkan ahli untuk memberikan pelatihan kepada peternak keramba bagaimana mekanisme pemberian pakan ikan yang benar,” tuturnya.

Adapun bentuk pembinaan lain yang harus dilakukan ke peternak keramba, kata Herman, yakni mengenai kapasitas padat tebar bibit sesuai dengan ketentuan ideal untuk satu keramba.

“Jumlah bibit ikan yang tebar itu harus seimbang dengan luas ukuran keramba. Karena hasil temuan tim terindikasi yang terjadi itu over kapasitas tebar untuk bibit ikannya,” jelas Herman.

Editor: Novi

Share :

Baca Juga

DAERAH

DC Meresahkan Masyarakat Kota Pekanbaru, LSM BARA-API Gelar Aksi Berdarah 

DAERAH

Ketua Tim Penggerak PKK Rohil Percayakan PKK Tanah Putih Tanjung Melawan Untuk Ikuti Lomba PAARADI Tingkat Provinsi Riau

DAERAH

Kepada Peserta Pelatihan, Kasiter Kasrem 043/Gatam Sampaikan Generasi Muda Harus Miliki Jiwa Kepemimpinan

DAERAH

Safari Ramadan Di Bagansiapiapi, Gubri Salurkan Bantuan Ratusan Juta Rupiah

ADVERTORIAL

Ketua DPRD Kampar Hadiri Acara Penobatan Pj Bupati Kampar Sebagai Payung Panji Adat Datuok Rajo Limbago

DAERAH

Polda Sumut Bongkar Jaringan Narkoba Besar: Bandar Bersenjata hingga 157 Pelaku Ditangkap dalam Sepekan

DAERAH

Komitmen Terhadap Gerakan Peduli Tetangga, Pj Bupati Kampar Memastikan Tidak Ada Masyarakat Kampar Yang Kesulitan Makan Dan Berobat

DAERAH

Kasi Intel Kasrem 043/Gatam, Hadiri Rapat Koordinasi Tim Terpadu Pengawasan Ormas di Provinsi Lampung