Home / DAERAH / KUANTAN SINGINGI / TNI/POLRI

Selasa, 21 Januari 2025 - 11:08 WIB

Polsek Kuantan Mudik Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu di Desa Lubuk Ramo

KUANTANSINGINGI– LENSANUSA.COM-Polsek Kuantan Mudik berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah pondok perkebunan sawit di Desa Lubuk Ramo, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi. Operasi pengungkapan dilakukan pada Senin (20/1/2025), sekitar pukul 17.30 WIB, yang berujung pada penangkapan dua tersangka berinisial AD dan AN.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H., melalui Kapolsek Kuantan Mudik AKP Hendra Setiawan, S.H., menjelaskan Informasi awal diperoleh dari masyarakat pada pukul 14.15 WIB. Mereka melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah pondok kebun sawit di tepi sungai di Desa Lubuk Ramo, di mana sejumlah orang diduga sedang membungkus paket narkotika jenis sabu.

Kanit Reskrim Polsek Kuantan Mudik, Aipda Kartolo, melaporkan informasi tersebut kepada Kapolsek Kuantan Mudik, AKP Hendra Setiawan, S.H. Kapolsek kemudian memerintahkan tim Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan pengungkapan. Pada pukul 17.30 WIB, tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim melakukan penangkapan terhadap AD dan AN, yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.

Barang bukti tidak ditemukan pada tubuh kedua tersangka, namun penggeledahan lebih lanjut di sekitar pondok membuahkan hasil. Sebuah bungkus rokok berisi delapan paket kecil plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu ditemukan di bawah pohon, sekitar empat meter dari pondok. Berdasarkan keterangan AN, barang bukti tersebut adalah milik AD, meskipun AD awalnya membantah tuduhan itu. Kedua tersangka kemudian dibawa ke Polsek Kuantan Mudik untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi delapan bungkus kecil plastik bening berisi narkotika jenis sabu, satu kotak rokok merek Sampoerna, satu batang rokok, dan sejumlah uang tunai pecahan seratus ribu rupiah. Hasil tes urine menunjukkan bahwa kedua tersangka, AD dan AN, positif mengandung zat amphetamine.

AD diketahui berperan sebagai pengedar sekaligus pemakai narkotika, sedangkan AN berperan sebagai pemakai. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Operasi ini dipimpin oleh Ps. Kanit Reskrim Aipda Kartolo bersama anggota Reskrim lainnya, termasuk Bripka Heri Yuspa, Bripka Wildan Aprian, S.E., Briptu Moh. Fakhrurrozy, dan Bripda Rafqy Al Insan Kamil.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polsek Kuantan Mudik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Situasi di lokasi kejadian dilaporkan dalam keadaan aman dan kondusif. “Melalui pengungkapan kasus ini, Polsek Kuantan Mudik kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Kuantan Singingi. Masyarakat diimbau untuk terus memberikan informasi yang dapat membantu kepolisian dalam memerangi penyalahgunaan narkoba,” tandas Kapolsek.

 

Sumber: Humas Polres Kuansing

Share :

Baca Juga

DAERAH

Jelang Idul Fitri 1446 H, Korem 031/WB Gelar Bazar Murah. 

BERITA NASIONAL

Mewakili Kapolsek, Personil Polsek Rantau Alai Hadiri Giat Pelantikan dan Pembekalan PKD Kecamatan Rantau Alai dan PKD Kecamatan Kandis

TNI/POLRI

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polda Sumut Gelar Bakti Religi di Gereja Oikumene dan Masjid Al-Hidayah

TNI/POLRI

Bareskrim Polri Selidiki Sumber Kayu Hanyut yang Tutup Aliran Sungai Penyebab Banjir di Tapanuli Tengah

TNI/POLRI

Grebek Kampung Rawan Narkoba! Sat Narkoba Polres Langkat Bongkar Sarang Sabu di Perkebunan Sawit

TNI/POLRI

Polres Langkat Menangkap Residivis Narkoba

BERITA NASIONAL

Giat Strong Point Pagi, Begini Himbauan Kapolsek Lalan

BERITA NASIONAL

Danrem 043/Gatam Bersama Masyarakat Bandar Lampung, Sholat Idul Fitri 1445 H Di Lapangan Saburai