Home / TNI/POLRI

Kamis, 23 Januari 2025 - 09:33 WIB

Polres Binjai Tangkap Dua Orang Pengantar Pesanan Narkoba

BINJAI | LENSANUSA.COM – Unit-1 Satres narkoba polres Binjai berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis Daun Ganja Kering dan berhasil menangkap sebagai pelakunya RS (24) dan F (29) di jalan soekarno-hatta kelurahan tanah tingg kecamatan binjai timur, kota binjai provinsi sumatera utara, Sabtu (18/1/25) pukul 01.00 wib, dini hari.

Awal terjadinya penangkapan terhadap RS (24) dan F (29), dimana tim satres narkoba dibawah pimpinan kanit-1 Iptu Budi Santoso, SH, MH, bersama anggotanya melakukan penyelidikan di TKP, karena mendapatkan informasi adanya transaksi narkoba yang dimana terduga pelaku siap antarkan pesanan sesuai dengan jumlah orderan atau pesanan terhadap pembelinya.

Dilakukan penangkapan, dimana RS bersama F saat itu sedang berdiri di pinggir jalan untuk menunggu terhadap pembeli barang sesuai pesanan kesepakatannya. Mengetahui kehadiran petugas terduga RS langsung menjatuhkan sesuatu tepat di bawah kakinya.

Kemudian petugas langsung melakukan pemeriksaan dan ternyata yang dijatuhkan oleh RS adalah 3 (tiga) paket diduga narkotika jenis ganja.

Di TKP dilakukan interogasi oleh petugas terhadap kedua pria tersebut sehingga dianya mengakui bahwa daun ganja tersebut adalah miliknya. Dimana saat itu sedang menunggu terhadap pembeli yang sudah memesan barang terhadap RS dan F.

Saat melakukan penangkapan RS (24) yang tinggal di jalan syahbuddin yatim, kelurahan pekan labuhan, medan labuhan dan F (29) jalan young panah hijau kelurahan labuhan deli, medan marelan tim berhasil mengamankan barang bukti berupa : 3 (tiga) paket diduga narkotika jenis ganja dengan berat brutto 12,61 gram yang dibalut dengan kertas warna cokelat dan ⁠2 (dua) unit HP merk realme warna merah dan Infinix warna biru dongker.

Saat ini terhadap RS (24) dan F (29) sesuai dengan hasil gelar perkara sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) subs 111 ayat (1) Jo. Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 5 s.d. 20 Tahun.

Sesuai keterangan Kapolres Binjai Akbp Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui kasat narkoba Akp Syamsul Bahri, SE, MH, informasi tersebut diperoleh dari seorang masyarakat yang mengabarkan adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut. ucap kasi Humas AKP Junaidi .
(Dilla)

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Polda Sumut Tindak Cepat Kasus Viral Dugaan Tabrak Lari Mobil Dinas Dikemudikan Anak di Bawah Umur

TNI/POLRI

Natal Berbagi Kasih, Polda Sumut Hadirkan Harapan di Rumah Kesembuhan Sahabat Lazarus Medan

DAERAH

Polda Riau Tangkap Sindikat Pembunuh Gajah Tanpa Kepala,15 Orang Pelaku di Amankan 

LANGKAT

Polres Langkat Gelar Patroli Skala Besar Dan Razia Tempat Hiburan

PEMERINTAH

Kapolres Langkat Hadiri Pelantikan Anggota DPRD Periode 2024-2029

TNI/POLRI

Polda Sumut Gelar Simulasi Sispam Mako, Tekankan Kesiapsiagaan dan Respons Terukur

TNI/POLRI

Satlantas Polres Sumba Timur Sosialisasikan Tertib Lalu Lintas di Pasar Impres Matawai

DAERAH

Danrem 031/wirabima Bertandang ke Balai Adat  LAMR Provinsi Riau.