Home / DAERAH / HUKUM/KRIMINAL / PEKANBARU / TNI/POLRI

Jumat, 24 Januari 2025 - 23:51 WIB

Komitmen Berantas Halinar, Lapas Narkotika Rumbai Gelar Razia Gabungan Bersama APH 

LENSANUSA.COM | PEKANBARU – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIB Rumbai menggelar kegiatan razia gabungan, sebagai bentuk komitmen dalam mendukung program Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas) tahun 2024. Program ini menargetkan pemberantasan peredaran handphone, pungli dan narkoba (halinar) di lapas dan rutan, Jum’at (24/1/2025)

Kegiatan razia gabungan dimulai dengan melaksanakan apel pada gedung administrasi yang dipimpin langsung oleh Plt. Kepala Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai, Agus Pritiatno, diikuti oleh Pejabat Struktural, jajaran Petugas Lapas Narkotika Rumbai dan Aparat Penegak Hukum (APH) dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau, Personel TNI Koramil 08/ Rumbai Barat dan Polsek Rumbai dan diliput oleh Media Elektronik.

Pada kesempatan ini Agus Pritiatno menghimbau kepada Jajaran Lapas agar melaksanakan Razia secara teliti. Hal ini demi mewujudkan keamanan dan ketertiban pada Lapas/Rutan dan menjalankan program Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

“Razia ini menegaskan pentingnya pengawasan yang berkelanjutan dalam menciptakan lapas yang aman. Kolaborasi dengan APH menunjukkan komitmen bersama dalam memastikan lapas tetap tertib dan jauh dari potensi gangguan, sehingga proses pembinaan bagi warga binaan berjalan dengan baik dan maksimal.” Ujar Agus Pritiatno.

Dalam pelaksanaan penggeledahan kamar hunian, petugas Lapas Narkotika Rumbai bersama APH dengan sigap dan teliti menyisir kamar hunian agar tidak ada barang terlarang sesuai aturan yang berlaku. Dalam Razia gabungan kali ini, tidak didapat benda benda yang membahayakan, dan terbukti Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai terbebas dari Halinar.

Dari hasil razia tersebut, petugas berhasil menemukan sejumlah barang terlarang, antara lain Ikat Pinggang 1 buah, Paku Tembok 3 buah, Kabel USB 2 buah, Pisau 4 buah, Gunting 4 buah, Botol Kaca 4 buah, Kaca Cermin 2 buah, Sendok Garpu 9 buah, Pinset 2 buah, Vape 1 buah, Mancis 2 buah, Alat Cukur 3 buah, Gunting Kuku 1 buah, Kaleng 6 buah, Kartu Remi 2 set, Lampu Belajar 1 buah, Kipas Angin Portable 1 buah, Tangkai Sikat Gigi 1 buah, Kayu Bloti 2 buah, yang dikhawatirkan dapat digunakan untuk hal-hal yang tidak diinginkan.

 

Editor: Andi Champay

Share :

Baca Juga

DAERAH

Semarak Hari Bhayangkara ke-79 Tahun 2025, Ditlantas Polda Riau Hadirkan Inovasi 79 Layanan Publik

HUKUM/KRIMINAL

178 Tersangka Ditangkap Dalam Sepekan Operasi Sikat Toba 2023

BERITA NASIONAL

Pertemuan Gabungan Persit Kartika Chandra Kirana Koorcab Rem 043 PD II/Swj, Ini Pesan Danrem 043/Gatam

DAERAH

Junaidi: Tidak Ada Niat Memperlambat! Itu Butuh Proses Serta Kondisi Keuangan

DAERAH

Lelang Pengelolaan Pasar Bawah Masih Tunggu Hasil Audit BPKP

HUKUM/KRIMINAL

Kasus Pembunuhan Wanita Kondisi Kepala Terpisah Belum Diungkap Polres Nias Selatan

TNI/POLRI

Strategi Khusus Polsek Medan Baru Ungkap Kasus Curas di Taman Polonia dalam Dialog Interaktif

HUKUM/KRIMINAL

Tim Penyidik Sita Aset Milik Pejabat Pembuat Komitmen Kementerian Komunikasi dan Informatika