Home / DAERAH / HUKUM/KRIMINAL / SUMATERA UTARA

Minggu, 26 Januari 2025 - 16:26 WIB

KUA Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai Diduga Kuat Lakukan Pungli

SERGAI | LENSANUSA.COM – Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sei Bamban inisial MP diduga melakukan pungutan liar kepada masyarakat yang akan menikah di Balai KUA tersebut.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun awak media, dugaan praktik pungli biaya pernikahan di KUA Kecamatan sei Bamban diketahui dari seorang warga Desa Nagur Kecamatan Tanjung Beringin. Sumber yang enggan disebutkan nama itu mengaku diminta membayar biaya nikah di Balai KUA sebesar Rp. 1.400.000 oleh oknum Kepala KUA Kecamatan Se’i Bamban pada pernikahan di tanggal 26 April 2024.

“Saya dimintai sejumlah uang sebesar 1.400.000 untuk biaya pernikahan di KUA kecamatan sei Bamban,” ucapnya, Kamis (16/01/2025).

“Tetapi saat itu saya tidak punya uang segitu banyak nya hingga saya menjual ternak kambing saya, lalu saya berikan uang tersebut Kepada oknum Kepala KUA Kecamatan sei Bamban,” lanjutnya.

Hal yang senada juga disampaikan oleh orang tua pengantin bernama Risanto, warga dusun 3 Desa Pon Kecamatan Sei Bamban dalam bentuk video, Kamis (16/01/2025).

“Saya telah menikahkan anak saya Ayu Lestari dengan Amiruddin di KUA Kecamatan Sei Bamban dikenakan biaya pernikahan sebesar 700 ribu rupiah,” ucapnya.

Sejumlah warga setempat mengecam praktek dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum Kepala KUA itu, warga tersebut meminta oknum Kepala KUA itu segera dievaluasi dan dicopot dari jabatannya.

Untuk diketahui, Peraturan mengenai biaya nikah sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2004 tentang Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Agama, biaya Nikah/Rujuk yang dilaksanakan di kantor KUA pada hari dan jam kerja tidak dikenakan biaya (gratis) dan yang dilaksanakan di luar KUA dikenakan biaya sebesar Rp. 600.000,00. Namun, masih saja ada oknum yang tidak bertanggung jawab yang mengabaikan peraturan tersebut demi mencari keuntungan.

Terkait hal itu, hingga berita ini tayang awak media masih berusaha mengkonfirmasi kepada pihak terkait untuk pemberitaan selanjutnya. *Tim.

Share :

Baca Juga

SUMATERA UTARA

9000 Personel Gabungan TNI POLRI Siap Amankan Nataru 2024

HUKUM/KRIMINAL

19 Orang Warga Binaan Rutan Kelas I Medan Mendapat Remisi Khusus Hari Raya Nyepi 1 Langsung Bebas

SUMATERA UTARA

Kapolresta Deli Serdang Meninjau dan  Cek Gudang Logistik KPU

BERITA NASIONAL

Menkominfo RI Berkunjung Ke Riau, Kominfo Kampar Sampaikan Langsung Kondisi Blank Spot Di Kampar

MEDAN

Polsek Sunggal Tangkap Dua Perampok Bermodus Kencan, Korban Nyaris Diperkosa dan Dibunuh

DAERAH

Silaturahmi Dengan Warga Di 4 Kecamatan, Pj Walikota Sampaikan Program Prioritas

BENGKALIS

LSM Penjara Indonesia Desak Kejati Riau Usut Pembangunan SMKN 1 Bantan

LANGKAT

Polres Langkat memperingati Hari Bela Negara Ke-75 Tahun 2023