Home / DAERAH / PEKANBARU / POLITIK

Selasa, 4 Februari 2025 - 14:27 WIB

MK Tolak Gugatan Muflihun-Ade Hartati.MARHENDRI,ST: Alhamdulillah, Pasangan Calon AMAN menang 

LENSANUASA.COM | PEKANBARU – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024 termasuk Pilwako Pekanbaru, Selasa (4/2/2025).

Dalam sidang tersebut, sembilan hakim MK sepakat menolak atau tidak menerima seluruh dalil gugatan pemohon yaitu pasangan calon nomor urut 1 Muflihun-Ade Hartati dengan perkara nomor 95/PHPU.WAKO-XXIII/2025.

Diketahui, Muflihun-Ade Hartati yang telah memberi kuasa penuh kepada pengacaranya, Ahmad Yusuf, menduga telah terjadi pelanggaran Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) yang membuat pasangan Agung Nugroho-Markarius Anwar memperoleh suara tertinggi di seluruh kecamatan di Kota Pekanbaru.

 MK menyatakan bahwa pemohon tidak dapat membuktikan adanya hubungan antara dugaan pelanggaran TSM dengan berkurangnya atau hilangnya suara pemohon di berbagai Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Pekanbaru.

“Pemohon tidak dapat membuktikan adanya keterkaitan antara dalil pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif dengan jumlah suara pemohon yang berkurang atau hilang di masing-masing wilayah di setiap TPS di berbagai kecamatan di Kota Pekanbaru sehingga menjadikan objek permohonan menjadi tidak jelas,” ujar hakim Enny Nurbaningsih dalam pembacaan putusan.

Terkait dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) oleh Agung Nugroho untuk kepentingan kampanye, MK menilai bukti yang diajukan, berupa foto sekelompok orang serta status di media sosial Facebook, tidak cukup kuat untuk meyakinkan adanya penyalahgunaan anggaran maupun kewenangan oleh pihak terkait.

“Keberadaan bukti-bukti tersebut belum dapat meyakinkan mahkamah bahwa telah terjadi penyalahgunaan anggaran maupun kewenangan pihak terkait,” lanjut Enny.

Dengan dibacakannya putusan ini, maka pasangan Agung Nugroho-Markarius Anwar otomatis tetap dinyatakan sebagai pemenang Pilwako Pekanbaru 2024.

Saat dikonfirmasi awak media, Ketua Garda Aman, MARHENDRI, ST Memberikan pandangan.Putuskan MK sudah jelas dan menyatakan pemenang pilwako kota Pekanbaru pasang Agung Nugroho – Markarius Anwar.

“Alhamdulillah ,dengan putusan MK ini kami sangat bersyukur dan senang, Paslon AMAN menang .Dan selamat buat Bapak H.Agung Nugroho – H.Markariuz Anwar, Semoga Anamah.Mari kita semua elemen masyarakat, untuk mendukung program -program walikota dan wakil walikota Pekanbaru terpilih, tentu Untuk Pekanbaru lebih maju “jelas marhendri,ST.**

 

Editor: Andi Champay

Share :

Baca Juga

DAERAH

Damkar kota Pekanbaru isi momen Bahagia Perpisahan Siswa SDN 67 kota Pekanbaru 

DAERAH

Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau Kunjungi Radio Kuansing FM

DAERAH

Silahturahmi Kapolda Riau Dan Danrem 031/WB Bersama Wartawan Mitra Polda Riau.

DAERAH

Guru Ngaji Diciduk Unit Reskrim Polsek Kuantan Mudik Usai Cabuli Anak Dibawah Umur

DAERAH

Polrestabes Medan dan Dishub Kota Medan Lakukan Rekayasa Arus Lalu Lintas di Kota Medan

DAERAH

‎PN Pekanbaru Kabulkan Gugatan, Aset Rumah dan Apartemen Dinyatakan Tidak Sah Disita ‎

DAERAH

Pj Bupati Kampar Pimpin Rapat Kesiapan Pengamanan Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M

DAERAH

Viralnya Jaringan Telkomsel Sangat Buruk di Pulau Nias