LENSANUSA.COM | TANJUNG BERINGIN,- 8 Februari 2025 – Polsek Tanjung Beringin Polres Sergai berhasil menggagalkan transaksi narkotika jenis shabu yang terjadi di Dusun I Kampung Baru Desa Nagur Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Sergai.
Menurut Kapolsek Tanjung Beringin, AKP Pamilu H. Hutagaol, SH, MH, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menginformasikan bahwa sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis shabu di lokasi tersebut.
Pada hari Sabtu, 8 Februari 2025, sekira pukul 21.30 WIB, tim Reskrim Polsek Tanjung Beringin melakukan penggrebekan dan penangkapan terhadap pelaku yang berinisial I alias M, 40 tahun, nelayan, warga Dusun I Kampung Baru Desa Nagur Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Sergai.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 2 klip plastik transparan sedang yang berisikan butiran kristal yang patut diduga narkotika jenis shabu seberat 2 gram, 1 pcs mancis warna kuning, 1 pcs jarum suntik, 1 bal plastik transparan besar berisikan plastik klip transparan kecil kosong, dan uang tunai sebesar Rp 90.000.
Pelaku mengakui bahwa narkotika jenis shabu tersebut dibeli dari seorang laki-laki yang bernama Ponja (nama panggilan) dan akan dijual kembali.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Sergai untuk diproses lebih lanjut.
Plt. Kasi Humas Polres Sergai, IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH, membenarkan penangkapan tersebut dan menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan setiap kegiatan yang mencurigakan kepada pihak berwajib.
Editor: Andi Champay














