Home / BERITA NASIONAL / DKI JAKARTA / HUKUM/KRIMINAL

Rabu, 15 Maret 2023 - 19:00 WIB

Raja Thamsir Rahman Divonis 7 Tahun Penjara dan Denda 200 Juta oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat

JAKARTA | LENSANUSA.COM – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah dilaksanakan persidangan dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim terhadap Terdakwa Raja Thamsir Rahman (hadir secara online), dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu. Rabu 15 Maret 2023.

Adapun amar putusan pada pokoknya yaitu:

  • Menyatakan Terdakwa Raja Thamsir Rahman telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor RI 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam Dakwaan Kesatu Primair.
  • Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Raja Thamsir Rahman selama 7 tahun.
  • Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan kurungan.
  • Membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000

Atas putusan tersebut, Terdakwa dan Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.

Share :

Baca Juga

SUMATERA UTARA

Sat Narkoba Polres Langkat Kembali Amankan Dua orang Pria Atas Kepemilikan Narkotika Jenis Sabu

DAERAH

Kapolres Sergai menyambut hangat audensi FKUB kabupaten Serdang bedagai

DI YOGYAKARTA

Ruang Oven Pengeringan Kayu di Bantul Mengalami Kebakaran, Kerugian Puluhan Juta Rupiah

LANGKAT

Polres Langkat Gelar Patroli Skala Besar Dan Razia Tempat Hiburan

DAERAH

Marak nya judi ikan tembak Di rohil

DI YOGYAKARTA

Lakukan Bedah Rumah yang Ke – 11,Tradisi Sambatan Masih Dipegang Teguh Relawan SAR DIY untuk Membantu Sesama

DI YOGYAKARTA

Status Siaga Darurat Kekeringan DIY Berakhir,Tidak Mempengaruhi Terhadap Aktifitas Distribusi Air Bagi Yang Terdampak.

DAERAH

Rutan Kelas I Medan Terima Kunjungan Tim Hotel Grand Mercure