BANTUL | LENSANUSA.COM. – Kepolisian Resor (Polres) Bantul, melakukan pengecekan terhadap ketersediaan, harga, dan volume minyak goreng subsidi Minyakita di sejumlah kios Pasar Niten, Kasihan, Bantul. Langkah ini bertujuan untuk memastikan distribusi berjalan sesuai aturan dan mencegah potensi kecurangan.
Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, menyatakan bahwa pengecekan ini fokus pada kesesuaian volume minyak dalam kemasan dengan standar yang telah ditetapkan pemerintah.
“Hasil pengecekan dengan menggunakan alat ukur hydrometer menunjukkan bahwa setiap kemasan benar-benar berisi 1000 ml atau 1 liter minyak, sesuai dengan standar yang ditetapkan,” ujar Jeffry, Minggu (16/3/2025).
Selain memastikan volume minyak dalam kemasan botol dan pouch sesuai standar, petugas juga mengecek ketersediaan dan harga di pasaran. Hasilnya, stok Minyakita di Pasar Niten terpantau aman, harga stabil sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET), dan tidak ditemukan pelanggaran dalam distribusinya.
“Pengecekan ini akan terus kami lakukan sebagai bentuk pengawasan terhadap peredaran Minyakita, demi melindungi hak konsumen dan mencegah potensi kecurangan,” kata Jeffry.
Ia menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Kapolri serta instruksi Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus mengenai pengawasan harga dan distribusi minyak goreng bersubsidi
“Kegiatan sudah kami laksanakan sejak 11 Maret lalu di sejumlah pasar lainnya, seperti Pasar Bantul dan Jodog, hasilnya belum ada temuan,” jelasnya.
Polres Bantul juga mengimbau masyarakat untuk ikut serta dalam pengawasan dengan melaporkan jika menemukan indikasi kecurangan dalam distribusi atau penjualan Minyakita.
*Kami mengajak masyarakat untuk lebih aktif dalam mengawasi distribusi Minyakita. Jika ada dugaan kecurangan, segera laporkan agar dapat ditindaklanjuti,” tambahnya.
Dengan adanya pengawasan ini, diharapkan distribusi Minyakita tetap sesuai ketentuan dan dapat dinikmati oleh masyarakat yang membutuhkan dengan harga yang wajar.
“Langkah ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk menjaga stabilitas distribusi kebutuhan pokok dan melindungi masyarakat dari praktik yang merugikan,” tandasnya.*SY