Home / DAERAH / HUKUM/KRIMINAL / PEKANBARU

Sabtu, 22 Maret 2025 - 15:58 WIB

LAMR Minta Hasil PKH Beri Hak Masyarakat Adat Paling Kecil 30 Persen

Oplus_131072

Oplus_131072

PEKANBARU | LENSANUSA.COM – Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) sangat mendukung Satuan Tugas (Satgas) yang sudah melakukan penindakan Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di Riau. Terkait hal itu, diminta hasil penertiban ini harus memberi hak masyarakat adat paling kecil 30 persen.

LAMR melalui Tim Perjuangan Hak-Hak Masyarakat Adat yang diketuai Datuk H. Tarlaili, menyebutkan kawasan hutan yang dijadikan perkebunan sawit dan sudah ditertiban itu ada hak masyarakat adat, dan suatu kewajaran jika

menuntut pembagian paling kecil 30 persen dari perkebunan kelapa sawit yang berada dalam kawasan hutan.

“Hak masyarakat adat paling kecil 30 persen itu, bisa saja dibagikan baik itu berupa saham atau berupa fisik lahan. Metode pembagiannya dapat dimusyawarahkan,” ucap Datuk H.Tarlaili, Jumat (21/03/2025).

Datuk Tarlaili menyebutkan, adapun landasan masyarakat adat mendapat hak 30 persen itu bisa dipandang dari ungkapan adat yang berbunyi; “ka ladang babungo padi, ka rimbo ba bungo kayu, ka air bekarang ikan.”

Dijelaskan Datuk Tarlaili, bahwa ungkapan ini menunjukan basis ekonomi sosial budaya dan spiritual masyarakat hukum adat. “Jadi, tidak ada alasan Masyarakat adat tidak mendapatkan bagian 30% dari hasil kebun yang disita pemerintah itu,” ucap Datuk Tarlaili.

Disebutkan Datuk Tarlaili, selama ini akibat aktivitas perkebenunan sawit di kawasan hutan sudah merusak kearifan masyarakat adat. Padahal, hutan merupakan basis kehidupan masyarakat adat, karenanya masyarakat harus diperhatikanoleh pemerintah.

Dalam pertemuan dengan Gubernur Riau Abdul Wahid, sepekan lalu, tim perjuangan hak-hak masyarakat adat yang dibentuk LAMR diminta untuk melakukan pemetaan terlebih dahulu, mana saja wilayah masyarakat adat tersebut. Sebab, selama ini jika berurusan dengan perjuangan hak masyarakat adat selalu terbentur mana saja wilayahnya.

“Tentunya hal ini LAMR lebih tau, dan saya siap bersama-sama untuk berjuangan demi kepentingan masyarakat adat,” kata Gubernur Wahid ketika itu.

Adanya penetiban kawasan hutan di Provinsi Riau yang dilakukan Satgas yang dibentuk Presiden Prabowo, adalah sebagai tindaklanjut lahirnya Peraturan Presiden (Perpres) No 5 Tahun 2025, tentang penertiban hutan kawasan. “Adanya Perpres ini, kita LAMR sangat menyambut baik karena diharapkan dengan peraturan ini semakin jelas penegakan hukum dan dapat memberi hak masyarakat adat,” ucap Datuk Tarlaili.

 

Editor: Andi Champay

Share :

Baca Juga

DAERAH

Pelepasan Jemaah Haji Tahun 1444 H/2023 M Kecamatan Kuok

DAERAH

Polsek Besitang Ungkap Kasus dan Tangkap Pelaku Tindak Pidana Penipuan

DAERAH

Tebar semangat kebersamaan,lapas IIA Bangkinang gelar sholat idul Fitri bersama WBP 

DAERAH

Silahturahmi Dengan Masyarakat Desa Domo, Pj. Bupati Kampar: Terus Jalin Silahturahmi, Memperkuat Ukhuwah Islamiah, Insania Dan Wathoniyah

BERITA NASIONAL

Tuntut Klarifikasi Statemen Kompol Bery Juana, Insan Pers Akan Gelar Demonstrasi

HUKUM/KRIMINAL

Ini Pesan Jaksa Agung ST Burhanuddin Tentang Bulan Suci Ramadhan

DAERAH

Danrem 043/Gatam Sholat Idul Adha1444 H /2023 Bersama Masyarakat Bandar Lampung

DAERAH

Pemkab Rokan Hulu Melalui Dinas Sosial P3A Gelar Sosialisasi Pembentukan Tim Peneliti Dan Pengkaji Gelar Daerah