Home / DAERAH / HUKUM/KRIMINAL / PEKANBARU

Sabtu, 22 Maret 2025 - 15:58 WIB

LAMR Minta Hasil PKH Beri Hak Masyarakat Adat Paling Kecil 30 Persen

Oplus_131072

Oplus_131072

PEKANBARU | LENSANUSA.COM – Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) sangat mendukung Satuan Tugas (Satgas) yang sudah melakukan penindakan Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di Riau. Terkait hal itu, diminta hasil penertiban ini harus memberi hak masyarakat adat paling kecil 30 persen.

LAMR melalui Tim Perjuangan Hak-Hak Masyarakat Adat yang diketuai Datuk H. Tarlaili, menyebutkan kawasan hutan yang dijadikan perkebunan sawit dan sudah ditertiban itu ada hak masyarakat adat, dan suatu kewajaran jika

menuntut pembagian paling kecil 30 persen dari perkebunan kelapa sawit yang berada dalam kawasan hutan.

“Hak masyarakat adat paling kecil 30 persen itu, bisa saja dibagikan baik itu berupa saham atau berupa fisik lahan. Metode pembagiannya dapat dimusyawarahkan,” ucap Datuk H.Tarlaili, Jumat (21/03/2025).

Datuk Tarlaili menyebutkan, adapun landasan masyarakat adat mendapat hak 30 persen itu bisa dipandang dari ungkapan adat yang berbunyi; “ka ladang babungo padi, ka rimbo ba bungo kayu, ka air bekarang ikan.”

Dijelaskan Datuk Tarlaili, bahwa ungkapan ini menunjukan basis ekonomi sosial budaya dan spiritual masyarakat hukum adat. “Jadi, tidak ada alasan Masyarakat adat tidak mendapatkan bagian 30% dari hasil kebun yang disita pemerintah itu,” ucap Datuk Tarlaili.

Disebutkan Datuk Tarlaili, selama ini akibat aktivitas perkebenunan sawit di kawasan hutan sudah merusak kearifan masyarakat adat. Padahal, hutan merupakan basis kehidupan masyarakat adat, karenanya masyarakat harus diperhatikanoleh pemerintah.

Dalam pertemuan dengan Gubernur Riau Abdul Wahid, sepekan lalu, tim perjuangan hak-hak masyarakat adat yang dibentuk LAMR diminta untuk melakukan pemetaan terlebih dahulu, mana saja wilayah masyarakat adat tersebut. Sebab, selama ini jika berurusan dengan perjuangan hak masyarakat adat selalu terbentur mana saja wilayahnya.

“Tentunya hal ini LAMR lebih tau, dan saya siap bersama-sama untuk berjuangan demi kepentingan masyarakat adat,” kata Gubernur Wahid ketika itu.

Adanya penetiban kawasan hutan di Provinsi Riau yang dilakukan Satgas yang dibentuk Presiden Prabowo, adalah sebagai tindaklanjut lahirnya Peraturan Presiden (Perpres) No 5 Tahun 2025, tentang penertiban hutan kawasan. “Adanya Perpres ini, kita LAMR sangat menyambut baik karena diharapkan dengan peraturan ini semakin jelas penegakan hukum dan dapat memberi hak masyarakat adat,” ucap Datuk Tarlaili.

 

Editor: Andi Champay

Share :

Baca Juga

DAERAH

Melalui Sepak Bola Korem 043/Gatam Jalin Sinergitas

KAMPAR

Kawal Penyusunan RKPD 2027, Bupati Kampar: Program Harus Langsung Menyentuh Masyarakat

DAERAH

Pemko Pekanbaru Gesa Pembangunan TPS Pasar Cik Puan

HUKUM/KRIMINAL

19 Orang Warga Binaan Rutan Kelas I Medan Mendapat Remisi Khusus Hari Raya Nyepi 1 Langsung Bebas

DAERAH

Polres Labuhanbatu Kunjungi Anak Stunting di Desa Batu Tunggal Labura

DAERAH

Program TMMD Ke-121 Kodim 0424/Tanggamus di Kabupaten Pringsewu Resmi Dibuka 

BERITA NASIONAL

Pengelolaan Dana BLUD Untuk Pelayanan Publik Yang Lebih Baik

DAERAH

Hingga Tengah Malam Pj Bupati Kampar Lakukan Rapat Dengan Tim Satgas Percepatan Penyelesaian Sengketa Dan Konflik Lahan Di Kampar