Home / DAERAH / PEKANBARU

Jumat, 28 Maret 2025 - 14:18 WIB

Hadiah Hari Raya, Sebanyak 1053  Warga Binaan Lapas Pekanbaru Dapat Remisi

LENSANUSA.COM | PEKANBARU, INFO_PAS – Sebagai wujud komitmen dalam pemenuhan hak-hak setiap warga binaan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru memberikan Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka

1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H bagi para warga binaan yang beragama Hindu dan Islam.

Acara pemberian remisi dilakukan serentak yang terpusat di Lapas Cibinong dihadiri oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Agus Andrianto dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi,  dan diikuti oleh seluruh UPT Pemasyarakatan di Indonesia melalui zoom meeting, Jumat (28/03).

Pada Lapas Pekanbaru, pemberian Remisi Khusus kepada warga binaan diserahkan langsung secara simbolis oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Riau, Maizar. Turut hadir dan mendampingi Kepala Lapas Pekanbaru, Erwin Fransiskus Simangunsong, Pejabat Struktural Kanwil Ditjenpas Riau, Pejabat Struktural Lapas Pekanbaru, Petugas Lapas Pekanbaru, dan perwakilan warga binaan penerima Remisi Khusus.

Remisi khusus merupakan pengurangan masa hukuman yang diberikan kepada narapidana dalam rangka hari raya keagamaan sesuai dengan agama yang dianutnya. Remisi Khusus I (RK I) adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana, tetapi mereka tetap harus menjalani sisa masa pidananya di dalam lapas setelah mendapatkan remisi.

Sedangkan Remisi Khusus II (RK II) adalah pengurangan masa pidana yang langsung mengakibatkan narapidana bebas pada saat remisi diberikan, karena sisa masa hukumannya telah habis setelah dikurangi remisi tersebut.

Diketahui sebanyak 1.050 warga binaan Lapas Pekanbaru menerima Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri. Rinciannya, 1.047 orang mendapatkan Remisi Khusus (RK) I, sedangkan 3 orang lainnya mendapatkan Remisi Khusus (RK) II, yang berarti langsung bebas setelah menerima remisi. Sementara itu, untuk perayaan Hari Raya Suci Nyepi, sebanyak 3 orang warga binaan mendapatkan RK I.

Kakanwil Ditjenpas Riau, Maizar, menyampaikan bahwa remisi diberikan sebagai bentuk penghargaan terhadap warga binaan yang telah menunjukkan sikap baik dan berperilaku positif di dalam Lapas/Rutan.

“Remisi ini bukan hanya sebagai pengurangan masa hukuman, tetapi juga sebagai motivasi bagi para warga binaan untuk terus berbuat baik, menjalani proses pembinaan dengan penuh tanggung jawab, dan kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” tutur Maizar.

 

Editor: Andi Champay

Share :

Baca Juga

DAERAH

Penyerahan Zakat Maal Dari Keluarga Besar Awal Bros Ke Baznas Kab. Kampar, Pj. Bupati Kampar : Zakat Miliki Manfaat Spiritual Dan Sosial.

KUANTAN SINGINGI

Pimpinan Definitif DPRD Kuansing dari PDIP Masih Dalam Proses

DAERAH

Penerimaan BAMA, (Bahan Makanan), Lapas Narkotika Rumbai rutin cek keamanan dan Kualitas.

DAERAH

Ciptakan Mudik Aman Keluarga Nyaman Kapolda Tinjau Arus Mudik di Jalur Riau-Sumbar

BERITA NASIONAL

Pemkab Kampar Gelar Rapat Persiapan Hari Pahlawan 10 November

DAERAH

Polwan Satlantas Patroli Dalam Operasi Lilin Lancang Kuning 2022 di Pekanbaru, Wisata dan Gereja

BERITA NASIONAL

Peringati Maulid Nabi Muammad SAW,Bupati Kumpulkan Pejabat Di Kuantan Hilir Seberang

BERITA NASIONAL

Pemkab Kampar Launching E-PPID Terintegrasi