Home / DI YOGYAKARTA

Jumat, 11 April 2025 - 10:26 WIB

Polisi Tetapkan Pengemudi Honda HR-V Sebagai Tersangka dalam Kasus Kecelakaan Maut di Bantul

BANTUL | LENSANUSA.COM. – Kepolisian Resor Bantul menetapkan EI, 49, pengemudi Honda HR-V, sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan satu korban meninggal dunia dan dua lainnya luka-luka. Tersangka juga ditahan sejak 7 April 2025 lalu

Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengungkapkan, berkas perkara telah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Bantul dalam bentuk Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

“Tersangka dijerat dengan Pasal 311 ayat 5 dan 3 UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukumannya paling lama 12 tahun penjara atau denda hingga Rp24 juta,” kata Jeffry, Jumat (11/4/2025).

Kecelakaan maut tersebut terjadi pada Sabtu (29/3/2025) pagi sekitar pukul 05.50 WIB di Jalan Wiyoro, tepatnya depan Warmindo Jaya Abadi, Dusun Wiyoro Lor, Baturetno, Banguntapan.

Insiden bermula ketika kendaraan Honda HR-V yang dikemudikan tersangka melaju dari arah utara ke selatan. Saat mencoba mendahului kendaraan di depannya, mobil tersebut mengambil haluan terlalu ke kanan dan melintasi batas as jalan, lalu menghantam dua sepeda motor yang datang dari arah berlawanan.

Sepeda motor pertama, Honda Beat yang dikendarai oleh AH, 53 mengalami luka-luka. Sepeda motor kedua, Honda Beat yang dikendarai MAI 52, mengalami benturan fatal. MAI dinyatakan meninggal dunia di tempat kejadian perkara.

“Pemboncengnya, L, 54 mengalami luka berat dan kini dirawat intensif di RSUP Dr. Sardjito Jogja,” kata Jeffry.

Sementara itu, pengemudi HR-V mengalami nyeri pada tulang rusuk tetapi selamat. Polisi mencatat, tersangka tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM A), meskipun kendaraan memiliki STNK yang sah dan ia mengenakan sabuk keselamatan saat kejadian. *SY.

Share :

Baca Juga

DI YOGYAKARTA

Babinsa Koramil 11/Dlingo Komsos Dengan Petani Pengelola Obyek Wisata Gunung Mungker

DI YOGYAKARTA

Tanpa Papan Nama, Abaikan UU KIP Diduga Proyek Siluman Pembangunan Talud di Dawukam Berbah Sleman

DI YOGYAKARTA

Meriah ! Korem 072/Pamungkas Gelar Tasyakuran HUT ke-80 TNI, ke-75 Kodam IV/Diponegoro dan ke-64 Korem

DI YOGYAKARTA

PMI DIY Gelar Jumtek 2025 di Bumi Perkemahan Joko Garong Sleman

DI YOGYAKARTA

Kompak ! TNI-Polri Bersihkan Lumpur Sisa Banjir di Markas Komando Polsek Imogiri

ADVERTORIAL

Pelatihan Kebencanaan Gempa Bumi dan Kebakaran UTD PMI Kabupaten Bantul 2024

DI YOGYAKARTA

Polda DIY Gelar Rakernis Humas dan Launcing Aplikasi Trisandi

DI YOGYAKARTA

Peringati HUT Ke-63 PWRI di Museum Jenderal Besar H.M.Soeharto, Para Wredatama Bantul Siap Terus Berkontribusi Membangun Bangsa