Home / DAERAH / HUKUM/KRIMINAL / SUMATERA UTARA

Selasa, 15 April 2025 - 23:02 WIB

Jaringan Narkoba Tanjung Beringin Terendus, Dua Pengedar Dibekuk Polres Sergai

SERGAI | LENSANUSA.COM – 8 April 2025 – Polres Sergai berhasil mengungkap peran dua tersangka dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu-sabu setelah penangkapan mereka melalui operasi undercover buy.  Penangkapan dilakukan pada Selasa (8/4/2025) pukul 20.15 WIB di depan Toko Indomaret Simpang Bedagai, Dusun 3, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai.

Kedua pelaku yang diamankan adalah Muhammad Hafi Manurung (32 tahun), warga Dusun I Dungun, Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai (residivis narkotika), dan Fajar Mulia Manurung (20 tahun), warga Dusun I Jalan Perintis Kemerdekaan, Desa Pekan Tanjung Beringin, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai.  Dari hasil penyidikan sementara, terungkap bahwa MHM berperan sebagai distributor utama sabu untuk wilayah Kecamatan Sei Rampah, sementara FMM bertindak sebagai kurir dan membantu transaksi penjualan.

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 9,92 gram sabu, dua unit HP android yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan pemasok dan pembeli, uang tunai Rp 300.000 diduga hasil penjualan sabu, dan sebuah sepeda motor Honda Beat BK 2892 XBK yang digunakan untuk mengantar sabu.

Kasat Narkoba Polres Sergai, IPDA Joko Winarno, menjelaskan penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang peredaran sabu di wilayah Kecamatan Tanjung Beringin.  Tim Opsnal Sat Narkoba kemudian melakukan undercover buy yang berhasil. Setelah transaksi disepakati di lokasi penangkapan, kedua tersangka langsung diamankan.  “Dari pengakuan tersangka, mereka mendapatkan sabu dari seseorang berinisial A,” ujar IPDA Joko Winarno.

Setelah penangkapan MHM dan FMM, petugas melakukan pengembangan ke rumah A, namun yang bersangkutan telah melarikan diri, kemungkinan besar karena mengetahui penangkapan kedua tersangka.  Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan intensif untuk menangkap A yang diduga sebagai pemasok utama sabu ke jaringan ini.

Kasubbag Humas Polres Sergai, IPTU Zulfani Ahmadi, SH, MH, menambahkan kedua tersangka saat ini ditahan dan dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.  Polisi berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sergai.

 

*Supriadi Azhar*

Share :

Baca Juga

DAERAH

Halal Bihalal Keluarga Besar Kejati Riau Sambut Ramadhan 1446 H

DAERAH

Peringati HBP ke-61, Lapas Pasir Pangarayan Beri Bantuan Sembako Kepada Keluarga WBP

DAERAH

Tokoh Melayu Dilecehkan, 23 Organisasi Melayu Di Riau Turun Gunung 

DAERAH

Selama 47 Hari, Polda Sumut Sita 175 Kg Sabu dengan 713 Tersangka

LANGKAT

Kapolres Langkat Hadiri Safari Dakwah dan Tabligh Akbar “Merajut Ukhuwah Spirit PON 2024”

DAERAH

DPRD Provinsi Riau Melakukan Hearing Bersama Disdik Provinsi Riau Tentang PPDB, Robin P Hutagalung SH Komisi

DAERAH

Terima Anak Kampar Yang Akan Kuliah Diluar Negeri, Ini Pesan Pj Bupati Kampar Muhammad Firdaus

DAERAH

Polresta Deli Serdang Gelar Lat Pra Ops Mantap Brata Toba Tahun 2023-2024