Home / DAERAH / HUKUM/KRIMINAL / SUMATERA UTARA

Selasa, 15 April 2025 - 23:02 WIB

Jaringan Narkoba Tanjung Beringin Terendus, Dua Pengedar Dibekuk Polres Sergai

SERGAI | LENSANUSA.COM – 8 April 2025 – Polres Sergai berhasil mengungkap peran dua tersangka dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu-sabu setelah penangkapan mereka melalui operasi undercover buy.  Penangkapan dilakukan pada Selasa (8/4/2025) pukul 20.15 WIB di depan Toko Indomaret Simpang Bedagai, Dusun 3, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai.

Kedua pelaku yang diamankan adalah Muhammad Hafi Manurung (32 tahun), warga Dusun I Dungun, Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai (residivis narkotika), dan Fajar Mulia Manurung (20 tahun), warga Dusun I Jalan Perintis Kemerdekaan, Desa Pekan Tanjung Beringin, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai.  Dari hasil penyidikan sementara, terungkap bahwa MHM berperan sebagai distributor utama sabu untuk wilayah Kecamatan Sei Rampah, sementara FMM bertindak sebagai kurir dan membantu transaksi penjualan.

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 9,92 gram sabu, dua unit HP android yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan pemasok dan pembeli, uang tunai Rp 300.000 diduga hasil penjualan sabu, dan sebuah sepeda motor Honda Beat BK 2892 XBK yang digunakan untuk mengantar sabu.

Kasat Narkoba Polres Sergai, IPDA Joko Winarno, menjelaskan penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang peredaran sabu di wilayah Kecamatan Tanjung Beringin.  Tim Opsnal Sat Narkoba kemudian melakukan undercover buy yang berhasil. Setelah transaksi disepakati di lokasi penangkapan, kedua tersangka langsung diamankan.  “Dari pengakuan tersangka, mereka mendapatkan sabu dari seseorang berinisial A,” ujar IPDA Joko Winarno.

Setelah penangkapan MHM dan FMM, petugas melakukan pengembangan ke rumah A, namun yang bersangkutan telah melarikan diri, kemungkinan besar karena mengetahui penangkapan kedua tersangka.  Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan intensif untuk menangkap A yang diduga sebagai pemasok utama sabu ke jaringan ini.

Kasubbag Humas Polres Sergai, IPTU Zulfani Ahmadi, SH, MH, menambahkan kedua tersangka saat ini ditahan dan dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.  Polisi berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sergai.

 

*Supriadi Azhar*

Share :

Baca Juga

ADVERTORIAL

Penyidik Pidsus Kejati Riau Periksa 1 Orang Saksi Dalam Pengelolaan Dana PI 10 Persen PT PHR Dikelola Oleh PT SPRH 2023-2024

SUMATERA UTARA

Cuaca Extrim, Seorang Pelaut Dikabarkan Hilang di Perairan Lahewa

DAERAH

Plt. Sekda Kampar Azwan Serahkan Bantuan PMT Anak Stunting Dari PT. Texcal Mahato

DAERAH

Waka Polres Langkat menghadiri Pembukaan Konfercab PWI Kabupaten Langkat

HUKUM/KRIMINAL

Nimrot Sihotang Pimpin Langsung Apel Pagi Karutan Kelas I Medan

HUKUM/KRIMINAL

Bersama Dinas Bina Marga, Karutan Evaluasi Pencegahan Banjir di Rutan Kelas I Medan

HUKUM/KRIMINAL

Rutan Kelas I Labuhan Deli Bagikan Takjil Gratis bagi Pengguna Jalan

PENDIDIKAN

Police Goes To School, Polsek Tualang Tanamkan Disiplin Sejak Dini ke Siswa/i SD N 08 Tualang