BANTUL | LENSANUSA.COM. – FM (49), ayah dari remaja belia berinisial AFN (15) yang menjadi korban kekerasan seksual (pemerkosaan ) mendesak majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Bantul agar menjatuhkan hukuman vonis yang maksimal terhadap pelaku, ETS alias Gebol (33), yang tak lain adalah kakak ipar korban.
Ayah korban menyampaikan bahwa sidang perdana kasus tersebut digelar pada Senin (14/4/2025). Menurutnya, dalam sidang pertama itu majelis hakim baru membacakan dakwaan, sementara korban dan saksi belum dihadirkan.
“Sidang pertama kemarin hanya pembacaan dakwaan. Baik korban maupun saksi belum dipanggil. Rencananya, korban akan dihadirkan pada sidang Senin depan,” katanya , kepada wartawan, Rabu (16/4/2025).
Ayah korban menegaskan bahwa keluarga besar korban, termasuk dirinya sebagai orangtua menuntut agar pelaku yang tak lain adalah menantunya sendiri dihukum seberat-beratnya sesuai dengan UU yang berlaku.
“Harapan kami jelas, pelaku harus dihukum maksimal sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ini kasus yang menjijikkan. Kami tidak ingin ada intervensi dari pihak mana pun. Kami mohon kepada Pak Hakim untuk menjatuhkan vonis maksimal kepada pelaku,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya Seorang pria berinisial ETS (33) alias Gebol di Mulyodadi Bambanglipuro, Bantul, ditangkap karena diduga memerkosa adik iparnya AFN (15) yang masih di bawah umur. Pelaku disebut memanfaatkan anaknya supaya korban menuruti hawa nafsunya.
Perbuatan bejat itu terjadi saat korban bersama pelaku tengah berada di rumah ibunya yang juga berlokasi di Bambanglipuro. Pemerkosaan ini terjadi pada Senin (30/12/2024) pagi.
Setelah diperkosa, korban bercerita kepada ibunya yang juga mertua ETS, S (48), warga Ngambah. Mendengar pengakuan anaknya, S langsung melaporkannya ke Polsek Bambanglipuro.
Mendapatkan laporan kejadian tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya mengamankan pelaku di rumahnya hari Selasa (31/12/2024).
Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bantul untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Polisi telah memeriksa sejumlah saksi, melakukan pemeriksaan medis terhadap korban di RSUD Panembahan Senopati, serta memberikan pendampingan psikologis dari UPTD PPA Bantul.
Dari hasil penyelidikan, penyidik menetapkan ETS alias Gebol sebagai tersangka. Modus pelaku yakni membujuk, memaksa, hingga mengancam korban agar menuruti keinginannya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 sebagai perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang dikenakan yaitu pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.*SY














