Home / DI YOGYAKARTA

Selasa, 22 April 2025 - 19:34 WIB

Pemkab Bantul Ajukan Penolakan Nama Parangtritis Jadi Merk Dagang Miras

Sampel produk minuman keras gunakan merk Parangtritis

Sampel produk minuman keras gunakan merk Parangtritis

BANTUL | LENSANUSA.COM. – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul turut menolak nama Parangtritis dijadikan sebagai merek dagang minuman keras (miras) beralkohol. Hal ini terungkap saat menggelar rapat kordinasi lintas sektoral,Selasa (22/4/2025).Pasalnya, masifnya penolakan dari masyarakat Parangtritis menjadi acuan.

Rapat kordinasi lintas sektoral dihadiri oleh Asisten Sekda Bantul bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan rakyat Hermawan Setiadji ,Kasat intelkam polres Bantul AKP.Darmanto .S.H, Dan Unit Intel Kodim 0729 Letda.Inf. Ken Tamammy, Kasatpol PP R.Jati Bayubroro.S.H.M.Hum,Ketua MUI Bantul K.H.Dr.Habib Abdus Syakur ,Khatib PCNU K.H. Syahroni Djamil , PD Muhammadiyah Bantul H.Sugeng Prihatin, Lurah Parangtritis Topo dan beberapa pimpinan OPD pemkab bantul

Rapat kordinasi Setda Bantul bersama tokoh agama dan tokoh masyarakat ,nyatakan penolakan Parangtritis dijadikan merk minuman keras

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bantul, Hermawan Setiaji, mengatakan hari ini telah menerima kedatangan tokoh masyarakat, tokoh agama hingga organisasi masyarakat (Ormas). Hermawan mengungkapkan bahwa kedatangan mereka terkait keberatan munculnya miras merek Parangtritis.

“Ini baru saja selesai saya rapatkan, karena banyak tokoh masyarakat, tokoh agama khususnya di Parangtritis menolak miras pakai nama Parangtritis,” katanya kepada wartawan .

“Nah, kesimpulannya hari ini atau pada rapat besok akan kami sampaikan keberatan atau penolakan ke Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkum agar proses pengakuan merek anggur hijau Parangtritis itu ditolak,” lanjut Hermawan.

Alasannya, tokoh masyarakat dan tokoh agama di Parangtritis menilai munculnya miras dengan merek Parangtritis terkesan melecehkan. Pasalnya kehidupan masyarakat di Parangtritis terbilang religius.

“Tadi kan tokoh masyarakat dan tokoh agama menyampaikan kalau itu (adanya merek miras Parangtritis) malah melecehkan Parangtritis,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, saat ini tengah viral unggahan di media sosial, adanya video iklan Anggur Hijau Parangtritis. Di mana, lokasi tempat pembuatan video berada di Pantai Parangtritis dan menampilkan kegiatan surving dan produk Anggur Hijau Parangtritis.Pemerintah Kabupaten Bantul pun mendesak kepada pemilik produk minuman keras itu untuk meng-takedown video iklan itu di media sosial.

“Kami tidak pernah mengeluarkan izin terkait pembuatan video iklan tersebut. kami juga menolak adanya video tersebut,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Bantul, Raden Jati Bayu Broto.

Pemkab telah meminta kepada akun yang mengunggah video iklan tersebut untuk meng-takedown video tersebut. Sebab, Pemkab Bantul berkomitmen menolak segala macam peredaran minuman keras.*SY.

Share :

Baca Juga

DI YOGYAKARTA

Toko kayu dan Meubel di Kalibayem Kasihan Ludes Terbakar

DI YOGYAKARTA

Pria Asal Kota Jogja Jadi Korban Pemerasan dan Penganiayaan di Bantul, Lapor Polisi

DI YOGYAKARTA

Polda DIY Gelar Serah Terima Jabatan Wakapolda DIY dan Pejabat Utama Polda DIY

DI YOGYAKARTA

Tujuh Pelaku Penganiayaan Dan Penusukan Santri Berhasil Ditangkap

DI YOGYAKARTA

Polda DIY Bersama Pengemudi Ojol Yogya Gelar Sholat Ghaib Untuk Affan Kurniawan

DI YOGYAKARTA

Motor Tabrak Pembatas Jalan di Ringroad Selatan Bantul ! 1 Meninggal Dunia, 1 Cidera Kepala Berat

DI YOGYAKARTA

Operasi Pekat di Bantul: 305 Botol Miras Oplosan Disita dalam Satu Malam

DI YOGYAKARTA

SAR DIY Distrik Bantul Bedah Rumah Anggotanya Yang Tidak Layak Huni