Home / TNI/POLRI

Sabtu, 26 April 2025 - 07:41 WIB

Sembunyikan Sabu di Tutup Aki Sepeda Motor, 2 Pria Warga Brayan Meringkuk di Sel Polres Binjai

BINJAI | LENSANUSA.COM – Satres Narkoba Polres Binjai kembali menggagalkan peredaran gelap narkoba jenis sabu dan berhasil mengamankan 2 orang laki-laki yang diduga merupakan sebagai bandar berinisial DJH (37) dan AM (31), keduanya tinggal di Pulau Berayan Bengkel Kecamatan Medan Timur Kota Medan.

Keduanya ditangkap Tim Satres Narkoba Polres Binjai yang dipimpin Kanit I Iptu Alex P Pasaribu SH di Jalan Soekarno-Hatta Kelurahan Tunggurono Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara, Senin (21/04/25) pukul 01.00 WIB dini hari.

Informasi yang disampaikan Kapolres Binjai AKBP Bambang C Utomo SH SIK MSi melalui Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri mengatakan, awal terjadinya penangkapan saat petugas dibawah pimpinan Kanit 1 Iptu Alex P. Pasaribu SH, sedang melakukan patroli ke lokasi daerah rawan terjadinya gangguan kamtibmas seperti kasus begal dan curanmor.

Saat sedang melaksanakan patroli, kemudian petugas melihat 2 orang laki-laki yang sedang berdiri tepat disamping sepeda motornya. Mengingat saat itu jalan sudah sepi, sehingga petugas mendatanginya dengan maksud menanyakan apakah butuh bantuan.

Anehnya, saat akan didatangi oleh petugas, kedua pria tersebut berusaha untuk melarikan diri menggunakan sepeda motornya. Namun berkat kesigapan dan gerak cepat petugas, polisi berhasil menangkap keduanya.

Kemudian pada saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan barang bukti berupa 5 buah plastik klip transparan yang berisikan sabu dengan berat brutto 6,18 gram yang disembunyikan di dalam tutup aki sepeda motornya.

Selain itu, polisi juga mengamankan 1 buah plastik kosong transparan, 1 buah tutup aki motor warna hitam, 1 unit HP merk Infinix warna biru muda, 1 unit HP merk Oppo warna hitam, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih biru Nopol BK 4283 AFU

Setelah dilakukan interogasi terhadap DJH dan AM, keduanya mengakui bahwa narkoba jenis sabu tersebut akan diedarkan di Kota Binjai.

“Terhadap DJH dan AM, dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” terang AKP Syamsul Bahri. (**/Dilla)

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Satuan Resnarkoba Polres Langkat Berhasil Amankan Seorang Pelaku Penyalah gunaan Narkoba Di Kecamatan Gebang

SUMATERA UTARA

Kelola Forum LLAJ, Kapolda Sumut : Jalan Raya Menjadi Indikator Perilaku Masyarakat

LANGKAT

Persiapan Menghadapi Puncak Pemilu 2024, Kapolres Langkat Pimpin Simulasi PAM TPS

BERITA NASIONAL

Kunjungi Kodim 0424/Tanggamus, Pangdam II/Swj Berikan Apresiasi Kinerja Dan Dedikasi Babinsa Sebagai Ujung Tombak TNI AD

DAERAH

Pastikan Kendaraan dalam Keadaan Prima Jelang Pilkada Serentak 2024, Polsek Jajaran Polresta Deli Serdang Cek Kendaraan Dinas

SUMATERA UTARA

Polres Langkat Rilis 6 Kg Sabu dan 1,3 Kg Ganja

DAERAH

Keluarga Besar Korem 031/WB ikuti Tausiyah bersama Ustadz Abdul Somad (UAS). 

TNI/POLRI

Warga Gerah, Gubuk untuk Berteduh Malah Dijadikan Lokasi Konsumsi Narkoba