PEKANBARU | LENSANUSA.COM – Miris, kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor yang dilaporkan warga Rumbai di Polresta Pekanbaru pada tanggal 19 April silam terkesan jalan ditempat.
25 hari sejak kasus dilaporkan, diduga Penyidik Polresta Pekanbaru belum memeriksa apalagi menangkap para pelaku.
Hal itu terungkap dari keluarga Korban yang mempertanyakan kepada penyidik melalu voice call terkait perkembangan laporan Korban, Selasa (13/05/2025) sekira pukul 10.04 WIB.
“Iya bang besok saya jelaskan melalui surat ya, rencana besok baru pihak terlapor dipanggil,” ucap Penyidik bernama Rizki.
Saat dipertanyakan sudah berapa pelaku diamankan, Penyidik mengatakan akan menjelaskan melalui surat besok.
Untuk memastikan progres laporan Korban, awak media mencoba mengkonfirmasi Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Berry Juana Putra, S.I.K, melalui pesan Whatsapp dan voice call, namun hingga berita ini tayang, Kasatreskrim belum menanggapi.
Sementara, Korban inisial Lisa, kepada awak media mengaku pesimis jika melapor ke Polisi karena hanya buang-buang waktu. Tetapi penilaian itu berubah setelah mengetahui Konferensi Pers Direskrimun Polda Riau, Kombes Asep Darmawan yang kerap menekankan pemberantasan Premanisme termasuk Debt Colector.
“Ada video pak Asep, katanya, laporkan jika jadi Korban Debt Colector. Makanya saya laporkan, tapi ini sudah 25 hari belum ditangkap. Gimana ini?,” ucap Lisa, Selasa (13/05/2025).
Ia mamaparkan, tidak ada kabar lanjutan dari penyidik setelah dirinya mendatangi Mapolres untuk wawancara dan menghadirkan 2 orang saksi beberapa hari setelah melapor.
Menurutnya, selaku Pelapor, masih menunggu berapa lama proses laporan jika Pelapor memiliki bukti, saksi dan pentunjuk saat perisitiwa terjadi.
“Video ada, bukti ada, saksi ada dan tempat kerja terduga pelaku juga sudah kami sampaikan. Butuh berapa lama waktu menangkap para pelaku?,” ucapnya.
“Awal melapor, prosesnya adminstrasi sangat cepat, pelayanan sudah mantap bahkan katanya jadi atensi pak Kasat. Tapi setelah 25 hari berlalu belum ada tersangka, ada apa?,” lanjutnya lagi.
Lisa pun berharap Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan melalui Kapolresta Pekanbaru, Kombes Jeki Rahmat Mustika, S.I.K., dan Kasatreskrim membuktikan komitmen Polri dalam memberantas kejahatan berkedok Debt Colektor.
“Sampai saat ini, saya sebagai Korban menilai Kantor Polisi adalah tempat yang tepat untuk melapor. Semoga para pelaku segera ditangkap, tidak sekedar omon-omon,” harapnya mengakhiri.
Untuk diketahui, baru-baru ini viral dalam pem pemberitaan, Lisa (26), warga Rumbai Kelurahan Umbansari, mengaku Sepeda Motor miliknya berhasil digasak Debt Colector yang mengaku dari FIF, Jumat (18/04/2025) sekira pukul 15.15 WIB.
Korban mengaku para pelaku berjumlah sekitar 8 orang dan berhasil membawa kabur kendaraannya yang sedang parkir menggunakan Mobil jenis Pickup warna putih.
Mirisnya, saat beraksi, para pelaku tidak menunjukkan identitas dan Surat Perintah dan tanpa meningggalkan surat bukti serah terima dengan korban.
Aksi Pelaku dinilai sangat lihai, sebab dalam hitungan menit kendaraan Korban berhasil diangkat ke atas mobil dan dibawa kabur.
“Aksi mereka sangat cepat dan terencana, sudah mereka sediakan mobil di lokasi. Ada satu pelaku mengajak saya ngobrol mengaku dari FIF, sementara pelaku lain diam-diam langsung mengangkat motor ke atas mobil tanpa izin,” terang Korban kepada awak media, Rabu (23/04/2025).
Menurutnya, para pelaku tidak lebih dari 10 menit beraksi di lokasi kejadian. Sebab, saat salah satu anggota debt colector inisial FZ berkomunikasi dengannya, Korban langsung menelpon suaminya untuk meminta arahan.
Namun, saat pembicaraan antara FZ dan suami Korban sedang berlangsung, Korban memergoki para pelaku sedang mengangkat kendaraan miliknya keatas bak mobil yang sudah menunggu.
“Saat sedang berbicara di telepon dengan suami, para pelaku menggunakan kesempatan mengangkat kendaraan saya,” jelasnya.
Padahal dalam pembicaraan antara FZ dan Suami Korban, sepakat untuk menunggu dan bertemu suami Korban terlebih dahulu yang akan ke tempat kejadian. Tetapi, diduga itu hanya upaya pengalihan perhatian Korban agar tidak panik dan teriak.
“Sebelumnya, mereka datang bertahap bang, mobil pickupnya saya tau sudah lama parkir di pinggir jalan tapi saya tidak curiga,” terangnya.
Lanjutnya, setelah Sepeda Motor berhasil dinaikkan ke atas mobil, para pelaku langsung kabur tanpa basa-basi dan tanpa meninggalkan sehelai kertas apapun.
Korban mengaku, saat mengetahui motornya diangkat, sontak Korban langsung mengakhiri percakapan telepon yang sedang berlangsung dan langsung merekam aksi pelaku.
Belakangan diketahui, para pelaku berasal dari kelompok Debt Colektor dari salah satu Leasing di Pekanbaru. Berdasarkan penelusuran awak media, para Pelaku berinisial HS (Spv DC), FH, RK, FZ dan 4 orang lainnya belum diketahui.
Akibat peristiwa itu, Korban mengaku mengalami kerugian mencapai 25 juta berupa 1 unit Kendaraan Sepeda Motor merek Honda. Selain itu, di dalam jok Sepeda Motor terdapat uang tunai sekitar 5 juta lebih, satu bundel berkas Akta Notaris, satu set berkas keluarga berupa KTP dan KK serta satu buah Stempel Perusahaan untuk validasi rekening Bank Riau.
Tidak terima tindakan pelaku, Korban langsung membuat laporan resmi di Polresta Pekanbaru dengan nomor STPL /B /393 /IV /2025 /SPKT /POLRESTA PEKANBARU /POLDA RIAU pada tanggal 19 April 2025 atas Dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sesuai UU No 1 Tahun 1946 tentang pasal 363 KUHP.
**/tim.