Home / TNI/POLRI

Rabu, 14 Mei 2025 - 12:33 WIB

Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 22 Kg Sabu, Satu Tersangka Residivis Diringkus

MEDAN | LENSANUSA.COM – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat 22 kilogram di Medan.

Seorang pria berinisial H (42), warga Kecamatan Medan Polonia, ditangkap saat membawa sabu menggunakan sepeda motor di kawasan Jalan Aksara, Kecamatan Medan Tembung, pada Minggu (11/5/2025).

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, mengungkapkan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pengiriman narkoba di wilayah tersebut.

“Mendapat laporan tersebut, tim Satresnarkoba langsung bergerak cepat dan melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Tersangka H berhasil diamankan setelah sempat dilakukan pengejaran karena mencoba melarikan diri. Saat ditangkap, tersangka membawa 22 kilogram sabu dalam kemasan bermerek Gwangjiwang,” ujar Kombes Gidion saat konferensi pers, Selasa (13/5).

Dari hasil pemeriksaan, sabu seberat 22 kg tersebut rencananya akan dikirim ke kawasan Pancurbatu. Tersangka H mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang yang saat ini telah ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang).

“Yang bersangkutan juga mengakui telah menerima upah sebesar Rp20 juta untuk mengantarkan sabu tersebut. Parahnya lagi, tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama. Ia mengaku sudah dua kali berhasil mengantarkan narkoba di Kota Medan,” jelasnya.

Kombes Gidion menegaskan, peredaran narkoba adalah akar dari berbagai bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat, seperti tawuran, begal, hingga kekerasan jalanan.

“Ini menjadi perhatian serius kami. Kami tidak akan berhenti sampai di sini dan akan terus memburu jaringan di atasnya,” tegasnya.

Menanggapi pengungkapan ini, Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., melalui Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H., menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Polrestabes Medan.

“Pengungkapan ini adalah bukti nyata keseriusan jajaran Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkoba. Kami akan terus memperkuat sinergi antarunit untuk menekan suplai narkoba masuk ke wilayah Sumatera Utara. Kepada masyarakat, kami juga mengimbau untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi,” ujar Kombes Ferry.

Tersangka H kini telah ditahan di Satresnarkoba Polrestabes Medan dan dijerat dengan pasal tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup. (**/Dilla)

Share :

Baca Juga

DAERAH

Jajaran Polresta Dei Serdang Intensifkan Patroli Menyapa Subuh 

TNI/POLRI

Reaksi Cepat, Polsek Tenayan Rayan Diganjar Piagam Penghargaan dari Oseda

BERITA NASIONAL

Personil Polsek Tanjung Raja Laksanakan Giat Patroli di Tempat Objek Wisata

LANGKAT

Patroli Dialogis Sat Samapta Polres Langkat Di Kantor KPU Dan Bawaslu

TNI/POLRI

Cooling System, Kasat Binmas Polres Pelabuhan Belawan Silaturahmi dengan Pastor Philips Alexander

HUKUM/KRIMINAL

Rutan Kelas I Medan Gelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97 Tahun 2025

BENGKALIS

Atas Nama Pribadi Asmar Ajak Perkuat Kolaborasi Dan Sinergitas’ Resmikan Panti Asuhan Nafisha Di Meranti

TNI/POLRI

Tangkap Pelaku Jambret Handphone Mahasiswi Di Jalan Sampul Medan.