Home / HUKUM/KRIMINAL / ROKAN HILIR

Minggu, 2 April 2023 - 14:27 WIB

Polda Riau Lakukan Pengecekan Langsung Terhadap Lahan Sengketa di Sinaboi Rokan Hilir

BAGANSIAPIAPI | LENSANUSA.COM – Tim Subdit II Direskrimum Polda Riau dipimpin AKP Eru Alsepa, S.I.K., M.H., lakukan pengecekan lokasi tanah di lokasi jalan poros Sinaboi bersama H. Azan dan Saudara Moamar Khadafi Alias David yang saling klaim kepemilikan tanah di Kepenghuluan, Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir, Jumat (21/03/2023).

Pada kegiatan  pengecekan tersebut, terpantau  mantan Penghulu Sinaboi Asmadi, mantan Penghulu Sinaboi Masri, Kasi Pemerintahan Kepenghuluan Sinaboi Rafika dan beberapa masyarakat Sinaboi yang terkait. Selain dari itu, Kapolsek Sinaboi Iptu H.Tinambunan dan jajaranya  terpantau lakukan pengamanan demi kelancaran proses yang di lakukan tim Subdit II Direskrimum Polda Riau.

Adapun kegiatan Pengecekan lokasi tanah oleh tim Subdit II  Direskrimum Polda Riau, dalam rangka menanggapi pelaporan H. Azan, dkk serta proses  penyidikan atas terbitnya Laporan Polisi nomor B/534/XI/2022/SPKT/RIAU tanggal 10 November 2022 terkait adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh saudara Rafika, dkk sebagai terlapor.

Berdasarkan pantauan awak media Radargep dilapangan, proses pengecekan lokasi tersebut berlangsung kurang lebih selama 2 jam. Pada proses pengecekan, sempat terjadi insiden cekcok pertengkaran adu mulut antara kedua belah pihak, namun dengan sigap aparat Polsek Sinaboi  dapat mengatasinya.

Usai kegiatan tersebut,  awak media mencoba mewawancarai H. Azan namun memilih bungkam dan langsung tancap gas kendaran  sepeda motornya. Begitu juga mantan Penghulu Sinaboi Asmadi, bungkam langsung tancap gas kendaran sepeda motornya menghindari pewarta.

Saat diwawancara terlapor, saudara Rafika Kasi Pemerintahan Kepenghuluan Sinaboi menuturkan, lahan yang diklaim oleh H. Azan itu adalah lahan masyarakat Sinaboi yang suratnya diterbitkan oleh mantan Penghulu Sinaboi Masri pada tahun 2017, 2018, 2019 dan sudah dikerjakan.

“saya ketahui, pada saat itu saya sebagai juru ukur Kep.Sinaboi bersama dengan RT 08 dan RW.03 turun ke lapangan, setelah masyarakat bermohon kepada penghulu Sinaboi minta terbitkan surat keterangan tanah atas tanah miliknya. Atas permohonan itu, kita diprintahkan atau ditugaskan Penghulu,” jelas Rafika.

Lanjutnya,  untuk melakukan pengukuran di lapangan dihadiri oleh pemilik tanah saksi sempada serta RT 08 SENEN dan RW.03 Mustapa Kamal.

“jadi pada saat itu, tidak ada orang yang mengakui atau mengugat di tanah masyarakat itu. Pada kesempatan ini juga saya jelaskan salah satu dari Pemilik yang  mengakui memiliki tanah di lokasi terbut juga ada mantan Penghulu Sinaboi Asmadi yang suratnya diterbitkan di zaman penghulu Masri dan pak Asmadi.” Lanjut Rafika

Rafika menjelaskan bahwa, pada saat itu tidak ada konfirmasi kepada Pemerintah Kepenghuluan Sinaboi, bahwasannya di kawasan itu sudah ada terlebih dahulu terbit surat atas nama pak H. Azan seperti surat yang dikeluarkan oleh mantan Penghulu Sinaboi Asmadi di tahun 2009 – 2010 itu.

“dan menjadi pertanyaan, setelah kita pelajari surat surat SKT yang dikeluarkan oleh mantan penghulu Sinaboi itu ada berbatasan dengan Bekoan sementara Bekoan tersebut baru ada di tahun 2019.” Jelas Fafika lagi.

Berdasarkan data yang dihimpun awak media, pada Surat SKT yang diterbitkan oleh mantan Penghulu Sinaboi Asmadi terbut ditahun 2009 -2010, terdapat nomor register yang doble ditahun yang sama serta nomor register yang tidak wajar. Tentu, registrasi nomor surat itu yang seharusnya berurutan sesuai dengan tanggal dan bulannya.

“itu sudah kita lampirkan sebagai alat bukti kita kepada Tim Penyidik, dan juga kita temukan nama-nama masyarakat yang dicatut didalam SKT tersebut setelah dimintai keterangan bahwan nama pemilik tidak mengetahui tentang namanya dicatut serta tidak pernah memiliki tanah sebagai mana yang dibuat oleh mantan Penghulu Sinaboi Asmadi padah tahun 2009-2010, yang juga dijadikan alat bukti oleh H. Azan yang mengklaim lahan tersebut saat membuat laporan di Polda Riau. Kami sangat menghormati Proses hukum yang dilakukan Penyidik Polda Riau terkait masalah sengketa lahan ini dan kita berharap kejanggalan dan temuan ini bisa dibuka  secara transparan,” tutupnya. (Ibas/Sm)

Share :

Baca Juga

HUKUM/KRIMINAL

Lapas Binjai Salurkan Bantuan Sembako untuk Korban Banjir Langkat

HUKUM/KRIMINAL

KPPBC Pekanbaru Sita 13 Karton Rokok Berbagai Merek di Toko L Jalan Purwodadi Panam

HUKUM/KRIMINAL

Empat orang Terdakwa Dugaan Korupsi Proyek KDM Dibebaskan Karena Terbukti Tidak Bersalah

DAERAH

Ciptakan suasana Kamtibmas yang aman dan kondusif jelang Pilkada 2024, Bidkum Polda Riau berkolaborasi dengan Divisi Hukum Mabes Polri lakukan sosialisasi Hukum kepada personil Polri, Tokoh masyarakat, tokoh agama serta tokoh pemuda.

BERITA NASIONAL

Sekda Rohil Dorong Kepatuhan PNS Dalam Apel Pagi Serta Urusan Pertanggungjawaban Pengadministrasian

BERITA NASIONAL

Komisi Kejaksaan Dorong Kejagung Jadi Panglima Pemberantasan TPPU

HUKUM/KRIMINAL

Polsek Stabat Mengamankan Terduga Pelaku Pencuri Sepeda Motor

PEKANBARU

Afrizal Sintong Khawatir Kantor Bupati Rohil Ambruk Ditelan Sungai