Home / TNI/POLRI

Senin, 26 Mei 2025 - 22:03 WIB

Polda Sumut Ungkap Penimbunan BBM Bersubsidi di Deli Serdang, Dua Pelaku Ditangkap

MEDAN | LENSANUSA.COM– Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang. Dua orang pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti lebih dari 1,8 ton BBM jenis Pertalite dan Solar pada Rabu pagi (21/5).

Dalam keterangannya saat doorstop di Kantor Ditreskrimsus Polda Sumut pada Senin (26/5/2025), Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rudi Rifani, S.I.K. mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan wujud nyata komitmen kepolisian dalam menindak tegas pelanggaran terhadap pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat.

“Penindakan ini berawal dari tertangkap tangannya seorang pelaku berinisial AM (46), warga Kutalimbaru, saat mengangkut BBM jenis Pertalite tanpa dokumen resmi menggunakan mobil pick-up di Jalan Glugur Rimbun, Desa Tuntungan I, Pancur Batu, Deli Serdang. Dari kendaraan pelaku ditemukan 10 jerigen berisi sekitar 350 liter BBM,” ujar Kombes Pol Rudi Rifani.

Dari hasil pemeriksaan terhadap AM, petugas kemudian bergerak cepat ke lokasi asal BBM tersebut dan mengamankan pelaku kedua berinisial HSG (37), warga Sei Glugur, Pancur Batu. Di rumah HSG, ditemukan 39 jerigen berisi Pertalite dan 4 jerigen berisi Solar, yang seluruhnya merupakan BBM bersubsidi dan diduga diperoleh dari Agen Premium dan Minyak Solar (APMS) setempat.

“Total barang bukti yang kami amankan dari kedua pelaku mencapai lebih dari 1.850 liter BBM. Ini jelas perbuatan melawan hukum karena pelaku tidak memiliki izin niaga dan pengangkutan, serta menyalahgunakan distribusi BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil,” tegas Kombes Rudi Rifani.

Selain BBM, polisi juga menyita satu unit mobil pick-up Daihatsu Grandmax yang digunakan dalam pengangkutan ilegal, serta sejumlah dokumen kendaraan. Kedua pelaku saat ini telah ditahan di RTP Dittahti Polda Sumut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kombes Pol Rudi Rifani menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi. Ia pun mengimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik ilegal semacam ini.

“Kami akan terus melakukan penindakan dan pengawasan terhadap distribusi BBM di wilayah Sumatera Utara. Setiap pelanggaran akan kami proses sesuai hukum yang berlaku. Negara dirugikan, masyarakat juga terdampak. Ini harus dihentikan,” tegasnya.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

(Red/Dilla)

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Pastikan Keamanan Libur Lebaran, Kapolres Tapteng Tinjau Langsung Pengamanan Objek Wisata

TNI/POLRI

Komitmen Berantas Narkoba, Polres Batu Bara Gulung Lima Tersangka dari Empat Kasus Berbeda

TNI/POLRI

Baharkam Polri Gelar Ngopi Kamtibmas Bersama Warga dan Komunitas Ojol di Medan

SUMATERA UTARA

Kapolres Serdang Bedagai menghadiri Rembuk Stunting dan Penobatan GENRE  

TNI/POLRI

Operasi Senyap Polres Langkat: 42 Tersangka Narkoba Diringkus dalam Sebulan

TNI/POLRI

Respons Cepat Polres Labusel, Pelaku Pembunuhan Penjaga Kebun Sawit

DAERAH

Polres Tanah Karo dan Basarnas Berhasil Evakuasi Pendaki Hipotermia di Gunung Sibayak

TNI/POLRI

Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Besuk Kepling Korban Penusukan Wanita ODGJ