Home / TNI/POLRI

Sabtu, 31 Mei 2025 - 06:47 WIB

Polda Sumut Gagalkan Peredaran 9 Kg Sabu, Dua Kurir Ditangkap di Tanjungbalai

TANJUNGBALAI | LENSANUSA.COM – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat 9.000 gram atau 9 kilogram. Dua pria yang diduga kuat sebagai kurir ditangkap dalam pengungkapan kasus tersebut di dua lokasi terpisah di Kota Tanjungbalai, Jumat (23/5/2025).

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, KOMBES POL. Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H., menjelaskan, pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat dan terukur dari personel Unit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba, setelah menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga terkait peredaran narkoba.

“Tim melakukan penyelidikan sejak dini hari. Sekitar pukul 04.30 WIB, dilakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial MR (51), di sebuah rumah di Jalan D.I. Panjaitan, Gang Pringgan, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai,” ujar Kombes Pol Calvijn (30/5).

Dari hasil penggeledahan dan interogasi awal, MR mengakui menyimpan sabu di lokasi pemakaman di belakang rumahnya. Petugas kemudian menemukan satu bungkus besar seberat 1.000 gram dan dua bungkus sedang berisi sabu seberat 1.000 gram.

Kepada petugas, MR mengaku sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial S (dalam lidik) yang menyuruhnya menjemput sabu dari perairan Malaysia pada 20 Mei 2025 menggunakan sampan bermesin dompeng. Ia dijanjikan imbalan sebesar Rp10 juta.

“Dalam operasi ini kami juga mengamankan AR (35), yang merupakan adik kandung MR, di kawasan Jembatan Titi Harkat, Jalan Teluk Nibung, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai,” lanjutnya.

Penangkapan AR dilakukan sekitar pukul 12.15 WIB. Dari sampan bermesin yang dikemudikannya, petugas menemukan tujuh bungkus sabu dengan total berat 7.000 gram.

Berdasarkan pengakuan, AR baru kembali dari perairan Malaysia atas perintah MR, dan dijanjikan imbalan sebesar Rp10 juta apabila barang berhasil diserahkan.

Selain sabu, turut diamankan satu unit sampan bermesin dompeng PK26, tiga unit handphone milik tersangka, serta satu karung goni plastik sebagai wadah penyimpanan.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap identitas pelaku lain, khususnya S yang menjadi penghubung ke jaringan luar negeri. Diduga kuat ini bagian dari sindikat narkotika lintas negara,” jelas Kombes Pol Calvijn.

Kedua tersangka kini diamankan di Mapolda Sumut dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

“Polda Sumut akan terus menindak tegas pelaku narkotika. Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk turut serta membantu upaya pemberantasan narkoba demi masa depan generasi bangsa,” pungkasnya. (**/Dilla)

Share :

Baca Juga

DAERAH

Dukung program Pemerintah PT PLN Nusantara Tower Berikan Bantuan 3000 Bibit Pohon Untuk Masyarakat Kelurahan Industri Tenayan 

DAERAH

Semarak HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, Donor Darah Ditlantas Polda Riau Kumpulkan 350 Kantong Darah

BERITA NASIONAL

Kapolsek Rantau Alai Pimpin Langsung Giat Apel Pagi dan Kurve Pembersihan Mako Pospol Kandis

TNI/POLRI

Personel Sat Lantas Polretabes Medan Melaksanakan Patroli Sambang Kepada Masyarakat

TNI/POLRI

Polda Sumut Bongkar Jaringan Judi Online Kamboja di Medan, 19 Orang Diamankan

BERITA NASIONAL

Mewakili Kapolsek, Kapospol Rantau Panjang Hadiri Giat Kunjungan Tim Percepatan Pembangunan di Kantor Camat Rantau Panjang

TNI/POLRI

Kapolres Langkat Sambut Kunjungan Kerja Dr. Hinca Panjaitan di Tengah Semangat Pelayanan Polri

TNI/POLRI

Satuan Brimob Polda Sumut Gelar Patroli Blue Light di Medan, Satu Orang Diamankan