Home / BENGKALIS / PARLEMENTERIA

Senin, 3 April 2023 - 18:53 WIB

Komisi II Gali Informasi Terkait PI 10% SKK Migas

Komisi II menggali informasi ke Dinas Energi Dan Sumber Daya Manusia Provinsi Riau

Komisi II menggali informasi ke Dinas Energi Dan Sumber Daya Manusia Provinsi Riau

PEKANBARU | LENSANUSA.COM – Humas DPRD Menunjuk keseriusan terhadap penawaran Participating Interest (PI) 10% pada wilayah kerja minyak dan gas bumi berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016, Komisi II menggali informasi ke Dinas Energi dan Sumber Daya Manusia Provinsi Riau, pada Jumat (01/04/2023).

 

Participating  Interest (PI)  merupakan keikutsertaan  badan  usaha termasuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan bentuk  usaha tetap  dalam pengelolaan hulu  Migas  melalui pengalihan Participating Interest (PI).

Ketua Komisi II H. Adri mengatakan ada beberapa hal yang perlu dikonfirmasi sejalan dengan beralihnya Blok Rokan dari Chevron ke PHR terkait penunjukan BUMD oleh Provinsi Riau ke kabupaten sekaligus meminta gambaran kapan hasil PI 10% bisa dinikmati oleh kabupaten/kota.

Terkait hal ini, Sekretaris ESDM Muhammad Hasanalutfi menjelaskan proses pengalihan PI 10% Wilayah Kerja SKK Migas terdiri dari 12 tahapan dan BUMD yang akan mengelola PI 10% wilayah Riau adalah perusahaan Riau Petroleum.

Menurut Permen ESDM No. 37 Tahun 2016, keterwakilan kabupaten/kota bisa melalui Pemkab secara langsung atau BUMD yang 100 persen dimiliki oleh Pemkab. Nantinya akan dibuat kesepakatan bersama antara bupati dan gubernur terkait keterwakilan dan besaran saham masing-masing kabupaten/kota. Menurut BPKP untuk menerima hak-hak dari PI 10% ini harus dilakukan penyertaan modal diawal pada perusahaan.

Ikut mendampingi, Syahrial selaku Wakil Ketua DPRD menanggapi dalam konteks peraturan, DPRD berhak menyampaikan pendapat kepada kepala daerah bahwa sangat beresiko menunjuk BUMD yang selama ini Track Recordnya tidak sukses ketika pemerintah meletakkan saham.

“Dengan adanya penyertaan modal yang berarti Resource nya dari APBD, tentunya akan melalui tahap pembuatan Perda di DPRD, di dalam Perda tersebutlah nanti dibuat indikator apabila kepala daerah ingin menunjuk perusahaan daerah yang mewakili Kabupaten Bengkalis, seperti tidak ada bermasalah di manajemen keuangan, sudah memberikan profit kepada pemerintah daerah, dan lainnya,” jelas Syahrial. (Adv)

Share :

Baca Juga

BENGKALIS

Diduga 4 Anggota DPRD Bengkalis Monopoli Jabatan Sudah Terima SK Pemberhentian Masih Ikuti Ranperda APBD 2024

BENGKALIS

Sukseskan Malam Pembukaan MTQ Ke XVII Tingkat Desa Senggoro Di Halaman Masjid Al Falah Berlangsung Di Resmikan Oleh Camat Bengkalis.

BENGKALIS

DPRD Bengkalis Pelajari Sistem Ekspor Impor Kota Dumai untuk Pengembangan Perdagangan

BENGKALIS

Bupati Bengkalis Kasmarni Sampaikan Duka Mendalam atas Wafatnya Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis Al Azmi Bin Muhammad Nur

BENGKALIS

APBD 2026 Bengkalis Disahkan Rp 2,8 Triliun, Bupati Kasmarni: Fokus Pembangunan untuk Kesejahteraan Masyarakat

BENGKALIS

Kejati Riau Resmi meningkatkan status kasus dugaan korupsi pabrik mini ke penyidikan.

BENGKALIS

Penyaluran ADD Pedekik Kecamatan Bengkalis Tahun 2023 Diduga Syarat KKN

BENGKALIS

Berikut Mobil Dinas yang Boleh Tanpa Antre Masuk Roro Bengkalis