Home / MEDAN / SUMATERA UTARA

Sabtu, 31 Mei 2025 - 22:19 WIB

Jaringan Malaysia Dibongkar, Timsus Polda Sumut Gagalkan Peredaran 30 Kilogram Sabu

LANGKAT | LENSANUSA.COM – Peredaran narkotika dalam jumlah besar kembali digagalkan jajaran Polda Sumatera Utara. Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba berhasil mengamankan 30 kilogram sabu yang dibawa oleh jaringan diduga kuat terkait sindikat internasional asal Malaysia.

Dalam pengungkapan kasus yang berlangsung Selasa (27/5/2025) sore di Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat, petugas mengamankan 2 pelaku. “Untuk tersangka ada dua orang yang kita amankan, yaitu tersangka Alias Am (41) dan Alias Utam (41), dua-duanya ini nelayan,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Jean Calvijn Simanjuntak dalam keterangannya, Sabtu (31/5/2025).

Kombes Pol. mengungkapkan bahwa pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkoba di sekitar gerbang Tol Brandan.

“Tim langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian. Sekitar pukul 17.30 WIB, dua orang pria berinisial alias Am dan alias Utam diamankan di Desa Tangkahan Durian, tak jauh dari pintu Tol Brandan. Saat digeledah, mereka membawa dua karung berisi 28 bungkus teh Cina merek Freeso dried Durian yang ternyata berisi sabu dengan berat bruto mencapai 28.000 gram,” jelasnya.

Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, mereka mengaku menyimpan sabu lainnya di dalam kamar belakang rumah di kampung nelayan Dusun V Melur, Desa Perlis, Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat atau TKP 2.

“Hasil interogasi para tersangka masih ada 2 kilogram sabu di dalam kamar belakang rumah di TKP 2 dan seluruhnya milik tersangka Am,” ucapnya.

“Am mengaku sabu tersebut diperoleh dari perairan perbatasan Malaysia, atas perintah seseorang berinisial A (dalam penyelidikan), dan akan diserahkan kepada seorang pria berinisial K (juga masih dalam lidik).

Upah yang dijanjikan adalah Rp 10 juta per kilogram, atau Rp 300 juta jika transaksi berhasil. Namun mereka baru menerima Rp 5,5 juta sebagai uang operasional awal,” beber Kombes Calvijn.

Dari lokasi penangkapan dan penggeledahan, petugas menyita barang bukti diantaranya 30 bungkus sabu dalam kemasan teh Cina Freeso dried Durian, 2 unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp 2.500.000,-.

Saat ini Tim Ditresnarkoba Polda Sumut masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua tersangka. Polisi masih akan melakukan pendalaman untuk mengembangkan jaringan dan menangkap DPO.

(Red/Dilla)

Share :

Baca Juga

BERITA NASIONAL

Kejaksaan Agung Periksa Satu Orang Saksi Terkait Perkara Perkeretaapian Medan

LANGKAT

Kapolres dan Ketua Bhayangkari Cabang Langkat Berikan Bingkisan Kepada Petugas POS YAN LILIN 2023

SUMATERA UTARA

Ciptakan Situasi Aman Dan Kondusif jelang Pergantian Tahun, Polresta Deli Serdang Laksanakan Patroli Skala Besar

SUMATERA UTARA

Tim Perenang Sumut Felix Raih Medali Emas Sekaligus Pecahkan Rekor PON XXI 2024

SUMATERA UTARA

Sat Lantas Polres Langkat Tilang 520 Pelanggar Lalu Lintas

DAERAH

Kasi Intel Kejari Gunungsitoli Audit Dana Desa Tegideu Kecamatan Sirombu Kabupaten Nias Barat

DAERAH

Khenoki Waruwu Berjuang Membangun Nias Barat, Masyarakat Mengapresiasi

HUKUM/KRIMINAL

Dugaan Oknum Panitera PN Gunungsitoli Peras Warga 250 Juta