Home / DAERAH / HUKUM/KRIMINAL / PEKANBARU

Senin, 23 Juni 2025 - 18:13 WIB

Kejati Riau Usut Dugaan Korupsi Senilai Rp 551 Miliar,PT SPRH dari PHR Tahun 2023- 2024

PEKANBARU| LENSANUSA.COM –  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau tengah mengusut dugaan korupsi dalam pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% senilai lebih dari Rp551 miliar yang diterima PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) pada periode tahun 2023 hingga 2024. Saat ini, pengusutan telah masuk dalam tahap penyidikan.

“Benar. Sudah dik (penyidikan,red),” ujar Kepala Kejati (Kajati) Riau, Akmal Abbas saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, Senin (23/6).

Dikatakan Zikrullah, pengusutan perkara telah dilakukan sejak beberapa waktu lalu dengan melakukan penyelidikan. Dalam tahap itu, Tim Jaksa Penyelidik memastikan adanya peristiwa pidana dalam perkara tersebut, sehingga status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor: PRINT-06/L.4/Fd.1/06/2025 tertanggal 11 Juni 2025,” sebut Zikrullah.

Sejak saat itu, Tim Penyidik berusaha mengumpulkan alat bukti, termasuk mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi. Sejauh ini, sudah 6 orang saksi diperiksa yang berasal dari berbagai unsur manajemen PT SPRH serta pihak perbankan yang terkait dalam pengelolaan dana tersebut.

Adapun para saksi itu masing-masing berinisial MF selaku Direktur Keuangan PT SPRH sejak tanggal 7 November 2023 sampai dengan sekarang, dan RH selaku Direktur Umum BUMD PD Sarana Pembangunan Rokan Hilir periode 2021-2026 dan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama BUMD PD Sarana Pembangunan Rokan Hilir 2023.

Lalu, AS selaku manajer cabang salah satu bank daerah di Bagansiapiapi tahun 2023 hingga sekarang, KD selaku Sekertaris PD Sarana Pembangunan Rokan Hilir April hingga Agustus 2024, TS selaku Komisaris Utama PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir 2023 – sekarang, dan ZP selaku Direktur Pengembangan PT SPRH tahun 2023 sampai dengan sekarang.

“Pemeriksaan saksi dalam rangka pengumpulan alat bukti guna penetapan tersangka dalam perkara ini,” pungkas Zikrullah.

Menurut informasi yang dihimpun, dana PI yang jumlahnya mencapai Rp551.473.883.895 diduga kuat dikelola tidak sesuai dengan peruntukannya sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.**

 

Editor: Andi Champay

Share :

Baca Juga

DAERAH

Safari Ramadan Di Bagansiapiapi, Gubri Salurkan Bantuan Ratusan Juta Rupiah

KAMPAR

DPRD Kampar Gelar Rapat Paripurna Istimewa Hari Jadi Ke-73 Tahun 2023

HUKUM/KRIMINAL

Polsek Namo Rambe Ringkus Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan
Ketua Umum Partai Golkar,

DAERAH

Ketum Airlangga Hartarto Ungkap Salah Satu Kekuatan Besar Partai Golkar

HUKUM/KRIMINAL

Rutan Kelas 1 Medan Gelar Bakti Sosial, Peringati Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-61

DAERAH

Asisten Pengawasan Kejati Riau Laksanakan Pemantauan dan Inspeksi Umum 2023 di Bidang Intelijen Kejati Riau

HUKUM/KRIMINAL

Dirkeswat Tinjau Layanan Makan dan Kesehatan di Rutan Labuhan Deli

DAERAH

Hadiri Penutupan Diktuba Polri Gelombang I, Pj Bupati Kampar : Selamat Menjadi Polisi Yang Mampu Mengayomi Dan Melayani Masyarakat