Home / DI YOGYAKARTA

Kamis, 26 Juni 2025 - 09:13 WIB

Dituduh Curi Motor ,Pemuda di Kasihan Bantul Tewas Dikeroyok, 4 Pelaku Diamankan

BANTUL | LENSANUSA.COM. – Polisi berhasil membekuk para pelaku pengeroyokan terhadap Wahyu Adi Setiawan (24), warga Ngestiharjo, Kasihan, Bantul hingga korban meninggal dunia saat menjalani perawatan medis. Korban dikeroyok karena dicurigai mencuri motor milik tetangganya.

Kasat Reskrim Polres Bantul saat memberikan keterangan dalam konferensi pers.(Foto/Dok.HumasPolresBantul).

Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Achmad Mirza, mengatakan kasus itu dilaporkan oleh ayah korban usai mendapati anaknya masuk RS PKU Muhammadiyah Gamping, Sleman pada Senin (19/5). Saat itu, kondisi Wahyu sudah tidak sadarkan diri.

“Selanjutnya pelapor dapat informasi berupa video, dalam video itu anaknya dikeroyok oleh beberapa orang,” katanya saat jumpa pers di Polres Bantul, Rabu (25/6/2025).

Oleh sebab itu, ayah Wahyu melaporkan kejadian itu ke Polres Bantul. Terlebih, beberapa hari kemudian anaknya meninggal dunia.

“Tiga hari pascadibawa ke rumah sakit korban meninggal dunia,” ujarnya.

Mendapat laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan, dan mengantongi identitas para pelaku. Hingga akhirnya polisi meringkus para pelaku beberapa waktu lalu.

“Ada empat orang yang diamankan, keempatnya diamankan di rumahnya masing-masing yang ternyata masih tetangga korban,” ucapnya.

Adapun keempat pelaku adalah AW (31), NP (29), AFS (20) dan DAK (20). Keempatnya merupakan warga Kasihan, Bantul.

“Dari keterangan, keempat pelaku mencurigai korban mencuri motor milik NP. Karena itu, korban dijemput salah satu pelaku dan membawanya ke sekitar makam Sutopadan untuk diajak minum-minuman keras,” katanya.

Ketika minum-minuman keras itu, AW menanyai Wahyu terkait apakah benar hendak mencuri motor milik NP. Saat itu, Wahyu mengakui perbuatannya.

“Setelah korban mengaku keempat pelaku langsung memukul dan menendang korban hingga korban pingsan. Lalu korban dibawa ke PKU Muhammadiyah Gamping dan akhirnya meninggal dunia,” ujarnya.

Atas perbuatannya, keempat pelaku disangkakan Pasal 170 KUHP ayat (2) ke-3. Di mana Pasal itu tentang kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama dan terang-terangan hingga mengakibatkan kematian.

“Untuk ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara,” ucapnya.*SY.

Share :

Baca Juga

DI YOGYAKARTA

Kapolri Hadiri Safari Ramadan di Polda DIY, Santuni Anak Yatim dan Perkuat Sinergi dengan Masyarakat

DI YOGYAKARTA

Penjaga TPR Parangtritis Disabet Celurit OTK, Polisi Buru Pelaku!

DI YOGYAKARTA

Lakalantas di Jalan Paris Motor vs Sepeda Onthel, Dua Orang Masuk Rumah Sakit

DI YOGYAKARTA

Peringati HUT Ke-63 PWRI di Museum Jenderal Besar H.M.Soeharto, Para Wredatama Bantul Siap Terus Berkontribusi Membangun Bangsa

DI YOGYAKARTA

Polemik Kuasa Ganda Warnai Lelang Rumah Kredit Macet, Keluarga Debitur Minta Keadilan 

DI YOGYAKARTA

Ketua K -SBSI DIY ; “Mayday 2024 adalah hari buruh untuk buruh internasional bukan untuk ditunggangi…. !!!!”

DI YOGYAKARTA

Korps Baret Merah (KOBAME) Gunungkidul Gelar Tasyakuran Dalam Rangka Ulang Tahun Kopassus Ke -73

DI YOGYAKARTA

Arogan ! Pihak BBWSSO Tutup Akses Wartawan Meliput Aksi Demo Penambang Pasir Progo