Home / DI YOGYAKARTA

Kamis, 26 Juni 2025 - 09:13 WIB

Dituduh Curi Motor ,Pemuda di Kasihan Bantul Tewas Dikeroyok, 4 Pelaku Diamankan

BANTUL | LENSANUSA.COM. – Polisi berhasil membekuk para pelaku pengeroyokan terhadap Wahyu Adi Setiawan (24), warga Ngestiharjo, Kasihan, Bantul hingga korban meninggal dunia saat menjalani perawatan medis. Korban dikeroyok karena dicurigai mencuri motor milik tetangganya.

Kasat Reskrim Polres Bantul saat memberikan keterangan dalam konferensi pers.(Foto/Dok.HumasPolresBantul).

Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Achmad Mirza, mengatakan kasus itu dilaporkan oleh ayah korban usai mendapati anaknya masuk RS PKU Muhammadiyah Gamping, Sleman pada Senin (19/5). Saat itu, kondisi Wahyu sudah tidak sadarkan diri.

“Selanjutnya pelapor dapat informasi berupa video, dalam video itu anaknya dikeroyok oleh beberapa orang,” katanya saat jumpa pers di Polres Bantul, Rabu (25/6/2025).

Oleh sebab itu, ayah Wahyu melaporkan kejadian itu ke Polres Bantul. Terlebih, beberapa hari kemudian anaknya meninggal dunia.

“Tiga hari pascadibawa ke rumah sakit korban meninggal dunia,” ujarnya.

Mendapat laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan, dan mengantongi identitas para pelaku. Hingga akhirnya polisi meringkus para pelaku beberapa waktu lalu.

“Ada empat orang yang diamankan, keempatnya diamankan di rumahnya masing-masing yang ternyata masih tetangga korban,” ucapnya.

Adapun keempat pelaku adalah AW (31), NP (29), AFS (20) dan DAK (20). Keempatnya merupakan warga Kasihan, Bantul.

“Dari keterangan, keempat pelaku mencurigai korban mencuri motor milik NP. Karena itu, korban dijemput salah satu pelaku dan membawanya ke sekitar makam Sutopadan untuk diajak minum-minuman keras,” katanya.

Ketika minum-minuman keras itu, AW menanyai Wahyu terkait apakah benar hendak mencuri motor milik NP. Saat itu, Wahyu mengakui perbuatannya.

“Setelah korban mengaku keempat pelaku langsung memukul dan menendang korban hingga korban pingsan. Lalu korban dibawa ke PKU Muhammadiyah Gamping dan akhirnya meninggal dunia,” ujarnya.

Atas perbuatannya, keempat pelaku disangkakan Pasal 170 KUHP ayat (2) ke-3. Di mana Pasal itu tentang kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama dan terang-terangan hingga mengakibatkan kematian.

“Untuk ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara,” ucapnya.*SY.

Share :

Baca Juga

DI YOGYAKARTA

Seleksi Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana TA 2025, 11 Peserta dinyatakan Lolos Tes Psikologi Tahap 1

DI YOGYAKARTA

Kapolres Bantul Hadiri Gelaran Bantul Indonesia Ceria Run 2025

DI YOGYAKARTA

Tanamkan Tertib Lalu Lintas Sejak Dini, Polda DIY Terima Kunjungan Edukatif TK Budi Mulia 1

DI YOGYAKARTA

Polsek Mantrijeron Ungkap Kasus Penembakan di Lapangan Minggiran, Pelaku Diamankan

DI YOGYAKARTA

Pangdam IV/Diponegoro Dampingi Irjen TNI Tinjau KDKMP, Dorong Kemandirian Ekonomi Desa

DI YOGYAKARTA

Sepeda Ontel disenggol Mobil, Korban Tabrak Lari Tewas

DI YOGYAKARTA

Polisi Berhasil Tangkap Dua Terduga Pelaku Pembunuhan di Sedayu Bantul

DI YOGYAKARTA

Polres Bantul Menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Progo 2025