Home / DI YOGYAKARTA

Jumat, 27 Juni 2025 - 13:43 WIB

Polda DIY Ungkap Tiga Kasus Pidana Siber: Modus Cinta, Pemerasan, dan Penipuan Pinjol

YOGYAKARTA | LENSANUSA.COM. – Polda DIY membongkar jaringan kejahatan siber dengan berbagai modus yang merugikan masyarakat. Tiga kasus berhasil diungkap dan dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di Lobi Gedung Promoter Mapolda DIY, Kamis (26/6)2025). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Dirreskrimsus Polda DIY Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono, S.H., S.I.K., M.Si.

Ketiga kasus yang diungkap memiliki pola serupa, yakni memanfaatkan interaksi daring untuk menipu korban. Namun, masing-masing menggunakan cara yang berbeda, mulai dari kedok percintaan hingga tawaran bantuan penghapusan utang.

Dirreskrimsus Polda DIY menjelaskan kasus pertama melibatkan tersangka berinisial MSP alias Christian Kwon (29), pria asal Bandung, Jawa Barat. Ia dilaporkan oleh salah satu korban ke Polda DIY pada Oktober 2024 silam. Dalam aksinya, tersangka berpura-pura sebagai dokter dan berkenalan dengan korban melalui aplikasi perkenalan daring.

“Setelah menjalin komunikasi intensif melalui WhatsApp dan panggilan video, pelaku mulai memainkan emosi korban. Pelaku mengaku tengah menghadapi masalah keuangan dan menjanjikan pengembalian dana setelah menjual properti. Dalam periode November 2023 hingga September 2024, tersangka berhasil mengelabui empat perempuan dari berbagai daerah, termasuk Yogyakarta, Malang, Magetan, dan Sleman. Total kerugian yang ditimbulkan mencapai sekitar Rp250 juta,” ungkap Dirreskrimsus.

MSP akhirnya diringkus tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda DIY di Bandung pada 11 Juni 2025. Dari tangan pelaku, Polda DIY menyita sejumlah barang bukti, seperti dua unit ponsel, tiga KTP palsu, tujuh kartu ATM, serta satu flashdisk berisi data transfer dan dokumen identitas palsu.

Dirreskrimsus menambahkan bahwa kasus kedua melibatkan tersangka berinisial AFPP alias DNG (24), warga Sidoarjo, Jawa Timur. Ia memanfaatkan media sosial untuk menawarkan jasa “teman sewaan”. Salah satu korbannya, seorang mahasiswi asal Sleman, tertarik dengan tawaran tersebut dan berkomunikasi lebih lanjut.

“Pelaku kemudian mengatur panggilan video pribadi dengan korban dan menjanjikan imbalan sebesar Rp3 juta. Namun tanpa sepengetahuan korban, panggilan tersebut direkam secara diam-diam. Video itu kemudian dijadikan alat pemerasan. Korban diminta mengirimkan sejumlah uang serta konten tambahan, dengan ancaman bahwa video pribadi tersebut akan disebarkan,” jelas Dirreskrimsus.

Korban yang ketakutan akhirnya mentransfer uang sebesar Rp300 ribu ke rekening yang diduga milik orang tua pelaku. Peristiwa ini terjadi antara Februari hingga Maret 2025. Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit microSD, printout tangkapan layar ancaman dan bukti transfer, serta satu unit ponsel.

Lebih lanjut, Dirreskrimsus menjelaskan kasus ketiga bermula dari interaksi di platform TikTok. Tersangka berinisial AS (38), warga Surabaya, Jawa Timur, mengaku sebagai auditor OJK dan menawarkan bantuan untuk menghapus utang pinjaman online. Ia menjanjikan hadiah iPhone 15 sebagai pancingan.

“Korban, seorang mahasiswa di Yogyakarta, kemudian diarahkan untuk mengunduh aplikasi pinjaman online. AS meminta korban untuk mencairkan sejumlah dana dari Kredit Pintar dan Home Kredit, lalu mentransfer seluruhnya ke rekening yang dikendalikan pelaku. Bahkan korban diarahkan untuk meminjam dari Shopee PayLater. Total kerugian mencapai lebih dari Rp36 juta,” tambah Dirreskrimsus.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit HP Tecno Spark 20 Pro+, satu tablet, 32 akun Gmail, tujuh akun TikTok, dan satu rekening SeaBank.

Kasubbid Penmas Bid Humas Polda DIY AKBP Verena Sri Wahyuningsih, S.H., M.Hum., yang mendampingi Dirreskrimsus, mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh tawaran hadiah, pekerjaan cepat, atau hubungan asmara dari pihak yang tidak jelas identitasnya. Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga data pribadi dan tidak melakukan komunikasi visual bersifat sensitif dengan orang yang belum dikenal.

“Jika masyarakat mengalami atau mengetahui adanya indikasi kejahatan siber, segera laporkan ke call center 110, akun resmi @poldajogja, atau kantor polisi terdekat,” tegasnya.

Polda DIY menegaskan komitmennya dalam melindungi masyarakat dari berbagai bentuk kejahatan siber yang kian marak dengan modus yang semakin kompleks. *SY.

DIY Ungkap Tiga Kasus Pidana Siber: Modus Cinta, Pemerasan, dan Penipuan PinjolPolda DIY Ungkap Tiga Kasus Pidana Siber: Modus Cinta, Pemerasan, dan Penipuan Pinjol DIY Ungkap Tiga Kasus Pidana Siber: Modus Cinta, Pemerasan, dan Penipuan

Share :

Baca Juga

DI YOGYAKARTA

Tragis ! Usai Pesta Miras, 2 Sahabat Terlibat Duel Maut Satu Tewas Kena Sabetan Pedang

ADVERTORIAL

Family Gathering Dan Capacity Building Driver Ambulance NU Se DIY

DI YOGYAKARTA

Bakesbangpol Bantul Gelar Rapat Koordinasi Bersama 10 Ormas Aktif

DI YOGYAKARTA

Gerakan Cinta Laut 2025 Kobarkan Semangat Lestarikan Ekonomi Biru DIY

DI YOGYAKARTA

Polres Bantul Gelar Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-79

DI YOGYAKARTA

PKB Berlabuh Ke Koalisi Sleman Bersatu, Dani Eko ; PKS Berpotensi Terancam Degradasi dan Tenggelam di Sleman

DI YOGYAKARTA

Tragis! Laka Tunggal, Dua Mayat Pemuda Ditemukan Tewas di Dam Cangkring Jalan Samas Bantul

DI YOGYAKARTA

Padat Karya Tahun 2025 Dinaskertrans Bantul Sudah Masuk Tahap Sosialisasi.