Home / TNI/POLRI

Sabtu, 28 Juni 2025 - 11:53 WIB

Puluhan Orang Jadi Korban Modus Janjikan Kerja Keluar Negeri

BINJAI | LENSANUSA.COM – Seorang laki-laki dengan inisial CS (53) memperdaya sejumlah korban dengan dalih dapat mengurus untuk berangkatkan dan bekerja diluar negeri khususnya negara Australia.

Mendengar pengakuan dari CS bahwa dirinya dapat memberangkatkan untuk bekerja ke luar negeri, sehingga terjadi kesepakatan antara pelaku dengan para korbannya. Sebagai syarat utama wajib menyetorkan uang muka sebesar Rp33.000.000 (tiga puluh tiga juta rupiah) terhadap CS, yang janjinya akan digunakan untuk mengurus visa keberangkatan ke Australia.

Setelah uang disetorkan terhadap CS, dan sesuai janjinya dengan para korbanya akan memberangkatkan tenaga kerja ke Australia bagi yang sudah menyetorkan uang sebesar Rp33.000.000,-.

Tunggu punya tunggu CS tidak ada yang berhasil memberangkatkan ke Australia sesuai janjinya dan pada saat dihubungi oleh para korbanya tidak bisa dihubungi, ketika rumahnya didatangi yang berlokasi di Dusun VIII Kelurahan Marendal Kecamatan Patumbak, Kota medan selalu dalam keadaan kosong.

Atas kejadian tersebut para korbanya merasa ditipu serta dirugikan sehingga mendatangi polres Binjai untuk membuat laporan polisi dengan nomor : LP/B/118/II/2025 tanggal 21 februari 2025, mengingat lokasi penyerahan uang semula dilakukan di jalan Sultan hasanuddin kelurahan Kartini kecamatan Binjai kota, kota binjai.

Setelah terima laporan terhadap korbanya, kemudian Satreskrim polres Binjai melakukan penyelidikan serta pemeriksaan terhadap para korbannya. Setelah CS mengetahui bahwa para korban sudah melaporkannya ke polres Binjai, sehingga dianya selalu berpindah-pindah tempat tinggal.

Ketika keberadaan terduga pelaku terendus oleh petugas, saat itu juga langsung dilakukan penggrebekan dan penangkapan terhadap CS di jalan Sultan Hasanuddin kelurahan Kartini kecamatan Binjai kota dibawah pimpinan kasat Reskrim polres Binjai Akp Hizkia Siagian, S.T.K.,S.I.K, M.Si, Selasa 24/6/25

Saat ini terhadap pelaku CS sudah diamankan di satreskrim polres Binjai guna dilakukan proses hukum serta dipersangkan dengan Penindakan kasus perbuatan curang UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP, tegasnya.

Sesuai keterangan Kapolres Binjai Akbp Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si., melalui kasi humas Akp Junaidi, pengungkapan terhadap pelaku CS ini juga sekaligus menjawab adanya para ibu-ibu yang mendatangi Polres Binjai karena merasa dirugikan atas perbuatan pelaku CS., ucap Kasi Humas. (**/Dilla)

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Kapolres Binjai Berikan Bingkisan Hari Bhayangkara Ke 79 Kepada Personil

TNI/POLRI

Polresta Deli Serdang Siap Gelar Penanaman Jagung Serentak di 8,016 Hektar Lahannya

TNI/POLRI

Ratusan Kilogram Bantuan Disalurkan Melalui Airdrop, Polda Sumut Pastikan Warga Terisolir Terbantu

TNI/POLRI

Perkuat Keamanan Desa, Bripka Sutri Harmadi Cek Pos Kamling di Dusun Tanjung

TNI/POLRI

Air Mata Bahagia Warga Tak Mampu, Kapolres Labusel Bantu Sembako, Pengobatan anak Hingga Bedah Rumah

TNI/POLRI

Polda Sumut Tindak Cepat Kasus Viral Dugaan Tabrak Lari Mobil Dinas Dikemudikan Anak di Bawah Umur

TNI/POLRI

Polda Sumut Raih Predikat Menuju Informatif pada Komisi Informasi Sumut Award 2025

TNI/POLRI

Satreskrim Polrestabes Medan Tingkatkan Patroli dan Sinergi dengan Masyarakat untuk Tekan Angka Kejahatan