Home / PEKANBARU / PEMERINTAH

Kamis, 6 April 2023 - 16:46 WIB

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menyetujui 5 Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

JAKARTA | LENSANUSA.COM – Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 5 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice), Kamis 06 April 2023 yaitu:

  1. Tersangka LAMBOK PARULIAN SIMAMORAdari Kejaksaan Negeri Labuhanbatu yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
  2. Tersangka I NYAK AZIS BAEHA alias AMA DANDI, Tersangka II RISMAN SALEH ZAI alias AMA IKHWAN, Tersangka III SUDIRMAN ACEH alias AMA FEBI, Tersangka IV ROMI SEPTYAWAN LAROSA alias AMA JEA, dan Tersangka V HILARIUS YUSMAN NDRURU alias AMA AGRA dari Kejaksaan Negeri Gunungsitoli yang disangka melanggar Pasal 351 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan.
  3. Tersangka MAWARDIN ZAI alias AMA IRENdari Kejaksaan Negeri Gunungsitoli yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) KUHP tentang Pengancaman.
  4. Tersangka SANDI FERY als SANDI bin KASMIRdari Kejaksaan Negeri Bangka Barat yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  5. Tersangka ABDUL RAHMAN RUMAKURdari Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

  • Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
  • Tersangka belum pernah dihukum;
  • Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
  • Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
  • Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
  • Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, danintimidasi;
  • Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
  • Pertimbangan sosiologis;
  • Masyarakat merespon positif.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

Share :

Baca Juga

DAERAH

Best Employee dan Ruangan Terbersih, Kalapas Pasir Pangarayan Apresiasi Kinerja Pegawai

DAERAH

Ketua Karang Taruna Payung Sekaki Abrizal Risha, Dampingi Camat Tinjau Pemungkiman Masyarakat Terdampak Banjir

DAERAH

Patroli Sepeda Satlantas Polresta Pekanbaru Sambangi Pasar Ramadhan

BERITA NASIONAL

Percantik Kota, Walikota Bandar lampung Eva Dwiana Buatkan Gazebo Taman Embung Korpri

DAERAH

Jaksa Agung Adakan Kegiatan “Mudik Bareng Jaksa Agung” Sebagai Wujud Rasa Kepedulian Terhadap Masyarakat

PEKANBARU

Wako Pekanbaru Serahkan Ratusan SK CPNS dan SK PPPK Pekan Depan

BERITA NASIONAL

31 Puskesmas di Bandar Lampung Layani Vaksinasi Dosis 4

DAERAH

Wisata Kuliner dan Seni Budaya UMKM Riau Creative, Bangkitkan Semangat Wirausaha