Home / DAERAH / MEDAN / SUMATERA UTARA / TNI/POLRI

Rabu, 16 Juli 2025 - 12:42 WIB

Edarkan Sabu di Perbaungan, Seorang Pria Asal Medan Tembung Tak Berkutik Ditangkap Polisi

SERGAI| LENSANUSA.COM – Unit Reskrim Polsek Perbaungan, Polres Serdang Bedagai (Sergai) mengungkap kasus peredaran sabu, Selasa (8/7/2025) sekitar pukul 19.45 WIB malam.

Penggerebekan yang dilakukan di Gang Nangka, Lingkungan Juani, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, petugas berhasil mengamankan seorang pria bernama Basri (41), warga Jalan Bantan, Lingkungan IV, Medan Tembung.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Barang bukti tersebut berupa satu tas sandang warna hitam yang berisi dompet warna hitam, 1 unit handphone Nokia warna biru, 1 dompet kecil warna batik berisi 2 bal plastik klip transparan kosong, 1 bungkus plastik klip transparan ukuran besar berisi sabu, 2 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi sabu 2 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisi sabu, 1 buah mancis, 1 buah timbangan elektrik, 2 buah pipet yang telah dimodifikasi menjadi sekop, Uang tunai sebesar Rp30.000

Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu melalui Kapolsek Perbaungan AKP S. Gurusinga menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang dapat dipercaya bahwa tersangka Basri akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.

“Menerima informasi pada pukul 18.00 WIB, Tim Opsnal Polsek Perbaungan yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA. Nauli Siregar segera bergerak ke lokasi yang dimaksud. Sesampainya di lokasi tim berhasil mengamankan tersangka dan melakukan penggeledahan,” ujar Kapolsek.

Saat digeledah, petugas menemukan tas hitam yang melekat di tubuh tersangka yang berisi seluruh barang bukti narkotika tersebut, kemudian guna proses penyelidikan lebih lanjut tersangka berikut barang bukti diboyong ke Mapolsek Perbaungan.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas AKP S. Gurusinga.

Upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Polsek Perbaungan, Polres Serdang Bedagai menegaskan komitmennya akan terus mengungkap berbagai tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat.

 

Red(Dilla)

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Polsek Tanjungpura Gelar Patroli KRYD, Antisipasi C3 dan Gangguan Kamtibmas Lainnya

TNI/POLRI

Sigap di Tengah Karhutla, Brimob Sumut Amankan Jalur Lintas Siborongborong–Parapat

TNI/POLRI

Brimob Sumut Gerak Cepat Perbaiki Tanggul Sungai Tanjung Pura, Warga Berterima Kasih dan Apresiasi Tinggi

TNI/POLRI

Sukses Amankan Aquabike, Kini Polda Sumut Siapkan Pengamanan Ketat Sukseskan F1 Powerboat 2025

TNI/POLRI

Satresnarkoba Polres Binjai Kembali Grebek dan Hancurkan Barak Narkoba di Desa Perdamaian

TNI/POLRI

Bantu Korban Banjir, Brimob Sumut Bangun Rumah Swadaya di Tapanuli Selatan

SUMATERA UTARA

Peduli Kesehatan, Rutan Kelas I Medan Jalin Kerjasama PT.Dimarco Mitra Utama

PEKANBARU

Didaulat Jadi Dewan Penasehat, Wahyudi El Panggabean Titip Pesan untuk Pengurus PPRI Riau