YOGYAKARTA | LENSANUSA.COM. – Polda DIY menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana judi online, Kamis (31/7/2025). Kegiatan ini dipimpin oleh Dirreskrimsus Polda DIY AKBP Prof. Dr. Saprodin, S.H., M.H., dan Kasubbid Penmas Bid Humas Polda DIY AKBP Verena Sriwahyuningsih, S.H., M.Hum. di Aula Gedung Promotor Mapolda DIY.
Dalam keterangan Dirreskrimsus, Polda DIY dalam hal ini Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda DIY berhasil membongkar aktivitas perjudian online yang dijalankan secara terorganisir di sebuah rumah kawasan Banguntapan, Bantul. Dari penggerebekan yang dilakukan pada 10 Juli lalu, petugas mengamankan lima tersangka, yakni RDS (32), NF (25), EN (31), DA (22), dan PA (24).
“Para tersangka diduga telah menjalankan praktik judi online sejak November 2024 dengan memanfaatkan promo situs judi dan mengoperasikan banyak akun melalui empat komputer. RDS berperan sebagai koordinator sekaligus penyedia modal dan sarana, sementara empat lainnya berperan sebagai operator,” ungkap Dirreskrimsus.
Barang bukti yang diamankan meliputi lima unit ponsel, empat unit komputer, beberapa kartu SIM bekas, serta cetakan tangkapan layar situs judi online. Seluruh tersangka kini ditahan di Rutan Polda DIY untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polda DIY mengimbau masyarakat agar menjauhi segala bentuk perjudian, baik konvensional maupun daring, dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan melalui call center 110 atau kanal resmi Polda DIY.
Polda DIY menegaskan komitmennya dalam memberantas kejahatan siber demi mewujudkan kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Yogyakarta.*SY.














