Home / DI YOGYAKARTA

Kamis, 7 Agustus 2025 - 06:58 WIB

Polda DIY Luruskan Fakta Penangkapan Lima Pelaku Judi Online

YOGYAKARTA | LENSANUSA.COM. – Polda DIY meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat terkait penangkapan lima orang pelaku aktivitas judi online yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus yang telah dirilis pada Kamis (31/7/2025) lalu.

Kasubdit V/Siber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto, S.I.K., S.H., M.Si., menegaskan bahwa proses penindakan bermula dari laporan masyarakat, yang ditindaklanjuti oleh Ditreskrimsus Polda DIY.

“Informasi awal berasal dari warga yang melihat dan mendengar bahwa ada aktivitas mencurigakan dari para pelaku. Informasi tersebut dikembangkan oleh kami yang bekerjasama dengan intelijen, kemudian kami tindaklanjuti secara profesional,” ujar AKBP Slamet, Rabu (6/8/2025).

Dari hasil pemeriksaan, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan, terdiri dari empat operator dan satu koordinator berinisial RDS. Mereka menjalankan praktik judi online dengan cara mengumpulkan dan memanfaatkan situs-situs yang menawarkan promosi untuk pengguna baru.

“Para pelaku merupakan pemain judi online dengan modus memainkan akun-akun dan memanfaatkan promo untuk menambah deposit,” tegasnya.

Saat ini kasus tersebut telah masuk ke tahap penyidikan sebagai bentuk komitmen Polda DIY melakukan penegakan hukum terhadap segala bentuk perjudian dan tindak pidana online, apabila di kemudian hari ditemukan bukti keterlibatan bandar atau jaringan yg lebih besar akan diproses hukum secara tegas dan transparan.

“Siapa pun yang terlibat dalam aktivitas judi akan kami tindak. Mulai dari pemain, operator, pemodal, hingga bandar dan pihak-pihak yang mempromosikan. Tidak ada toleransi untuk perjudian dalam bentuk apa pun,” lanjut AKBP Slamet.

Sementara itu, Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol Ihsan, S.I.K. mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi adanya praktek perjudian di wilayah DIY.

“Keberhasilan pengungkapan kasus ini juga bagian dari peran dan partisipasi masyarakat dalam melaporkan aktifitas judi online tersebut, tegas Kombes Ihsan.

Dirinya juga menghimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam semua aktifitas judi online karena merupakan kejahatan dan mengajak masyarakat untuk melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas perjudian di wilayahnya, “Pungkas Kombes Ihsan. *SY.

Share :

Baca Juga

DI YOGYAKARTA

Satuan Reserse Narkoba Polres Bantul Ungkap 69 Kasus Narkoba Selama Semester I 2005

DI YOGYAKARTA

Korban Tenggelam Di Sungai Opak Ditemukan Dalam Keadaan Sudah Tak Bernyawa.

DI YOGYAKARTA

Sertijab Kasiops Kasrem 072/PMK dan Dandim 0734/Kota Yogyakarta.

DI YOGYAKARTA

Pelajar di Bantul Tewas Usai Adu Celurit dengan Orang Tak Dikenal di Jalan Bawuran Pleret

DI YOGYAKARTA

Dalam Rangka HUT Batalyon A Pelopor Ke 13 Satbrimob Polda DIY Adakan Donor Darah ,Sinergitas TNI – POLRI

DI YOGYAKARTA

Dua Wisatawan Asal Bekasi Terseret Ombak di Pantai Drini Berhasil Diselamatkan Tim SAR

DI YOGYAKARTA

Polda DIY Terjunkan Ratusan Personel Gabungan, Amankan Aksi Peringatan Hari Buruh

DI YOGYAKARTA

Polres Bantul Musnahkan Ribuan Berbagai Jenis Oplosan Dan Merk Botol Miras