Home / DI YOGYAKARTA

Jumat, 8 Agustus 2025 - 17:25 WIB

Polsek Mantrijeron Ungkap Kasus Penembakan di Lapangan Minggiran, Pelaku Diamankan

YOGYAKARTA | LENSANUSA.COM. – Jajaran Polsek Mantrijeron berhasil mengungkap kasus penembakan yang terjadi di kawasan Lapangan Minggiran, Mantrijeron, Kota Yogyakarta, pada Selasa 5 Agustus 2025 sore.

Ungkap kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolsek Mantrijeron AKP Kusnaryanto, S.H., M.A. dalam konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Kamis (7/8/2025).

Kapolsek menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika korban berinisial MY, seorang pedagang layang-layang di sekitar lapangan, menuduh seorang anak berinisial A telah beberapa kali mengambil barang dagangannya. Merasa dituduh, A kemudian pulang ke rumah dan menceritakan hal tersebut kepada ayahnya, pelaku berinisial DAJP (25).

“Tidak lama setelah itu, pelaku DAJP bersama anaknya A kembali menemui korban MY, dan secara tiba-tiba langsung menembak ke arah korban beberapa kali. Tembakan tersebut mengenai bagian tangan dan kaki korban,” jelas AKP Kusnaryanto.

Usai melakukan penembakan, pelaku dan anaknya segera meninggalkan lokasi kejadian. Warga yang melihat peristiwa tersebut segera menghubungi pihak kepolisian. Petugas Polsek Mantrijeron kemudian mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), mengevakuasi korban ke Rumah Sakit Pratama, serta menghubungi keluarga korban untuk proses pelaporan resmi.

Setelah menerima laporan dari pihak keluarga dan melakukan olah TKP serta pemeriksaan sejumlah saksi, pihak kepolisian berhasil mengidentifikasi pelaku berikut alamat tempat tinggalnya.

“Sekitar pukul 18.00 WIB pada hari yang sama, Unit Reskrim Polsek Mantrijeron berhasil mengamankan pelaku di rumahnya yang berlokasi di Kelurahan Suryodiningratan, Kecamatan Mantrijeron, Kota Yogyakarta, beserta barang bukti berupa satu pucuk senjata air soft gun,” lanjut Kapolsek.

Dari tangan pelaku, Polisi menyita beberapa barang bukti, antara lain:

– 1 (satu) unit Air Gun Glock 22 Gen 4 berwarna hitam dengan nomor seri GUW422, berlisensi resmi produk Glock

– 1 (satu) holster senjata berwarna hitam

– 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX yang digunakan pelaku saat kejadian

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal dan/atau Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat. Ancaman hukuman maksimal dalam kasus ini adalah 5 tahun penjara.

Kapolsek Mantrijeron menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas, serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. *SY.

Share :

Baca Juga

DI YOGYAKARTA

Apes !Niat Salip Truk, Mitsubishi Kuda Tabrak Pengendara Motor di Bantul Korban Tewas

DI YOGYAKARTA

Dua Terduga Pelaku Penganiayaan Santri Berhasil Diamankan, GP Ansor Apresiasi Langkah Cepat Polisi

DI YOGYAKARTA

Petani di Bantul Meninggal Dunia Mendadak Saat Membajak Sawah Tegalsari

DI YOGYAKARTA

Bupati Kukuhkan Masa Jabatan 74 Lurah Se Kabupaten Bantul Menjadi 8 Tahun

DI YOGYAKARTA

Mobil Ayla Putih Ditemukan di Pakem, Ada Lubang Bekas Tembakan di Bagian Kaca Belakang dan Body Mobil

DI YOGYAKARTA

Danrem 072/Pamungkas Kunjungi Kodim 0732/Sleman

DI YOGYAKARTA

FJI Geruduk Polda DIY dan Kominfo Tuntut Situs dan Aplikasi Judi Online diberangus

DI YOGYAKARTA

Subsatgas Dokkes Operasi Aman Nusa I Progo 2025 Laksanakan Pemeriksaan Kesehatan Personel