Home / TNI/POLRI

Senin, 11 Agustus 2025 - 07:38 WIB

Polres Padang Lawas Pres Release Ungkap Kasus Narkotika Gol 1 jenis Tanaman Ganja sebanyak 44 Kg

PALAS | LENSANUSA.COM – Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yuliyanto S.IK yang di dampingi Waka Kompol Sugianto S.Pd dan Kasat Narkoba Iptu Parlin Azhar SH MH melaksanakan Pres Release Ungkap Kasus Narkotika Gol 1 jenis Tanaman Ganja sebanyak 44 kg,Sabtu (09/08/2025)

Berhasil diamankan 3 (tiga) orang Tersangka Yaitu
1. IP (48) tahun, Laki-laki, Islam Petani, Desa Hutabaru Sundol Kec. Sosopan Kab.Padang Lawas (berperan sebagai bandar, mencari pemasok ganja di Penyabungan Timur dan mencari pembeli ganja di Jakarta dan sekitarnya, tersangka merupakan residivis kausus narkotika jenis ganja)

2. MP (34) tahun , laki-laki, Petani Desa Hutabaru Siundol Kec.Sosospan Kab.Palas berperan menjemput ganja dari tukang langsir, mengepak/ membungkus ganja dan mengirim ganja ke jasa pengiriman barang JNT

3. PA (17) tahun, laki-laki, Pelajar, Islam, Desa Hutabaru Siundol Kec.Sosopan Ka. Palas, (anak dibawah umur), berperan mengepak/membungkus ganja bersama MP(34) tahun dan mengirim ganja ke jasa pengiriman barang JNT

“Modus operandi Tersangka IP (48) tahun bersama-sama dengan RP (DPO) yang merupakan anak kandungnya membeli ganja dari panyabungan timur kemudian dijual kepada pengedar di daerah Jakarta dan sekitarnya”ujar Kapolres Padang lawas AKBP Dodik Yuliyanto S.IK

Barang Bukti yang berhasil di amankan 42 (empat puluh dua) bungkus yang diduga berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bruto 44, 923,62 gram (44,9 kg) dan berat netto 44.066,82 gram (44,06 Kg),1 unit mobil Toyota Avanza hitam No.Pol BM 1329 BH,Uang Tunai Rp.1.050.000,1 (satu) unit HP merk realme,14 buah plastik assoy warna hitam,14 buah goni/karung,14 buah karton,14 buah plastik hitam,5 kilogram kopi,1 unit HP Merk Vivo warna orange,1 unit HP merk vivo warna biru.

“Terhadap Pelaku melanggar Pasal 114 ayat 2 subs pasal 111 ayat 2 subs pasal 132 ayat 1 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotikka” Pungkas Kapolres AKBP Dodik Yuliyanto S.IK

Pada kesempatan tersebut Kasat Narkoba Iptu Parlin Azhar SH MH yang di dampingi Kbo Ipda Eben Pakpahan menjelaskan Pada hari Selasa tanggal 05 Agustus 2025 sekitar pukul 10.00 Wib mendapatkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa ada 1 unit mobil Toyota Avanza No.Pol BM 1329 BH berangkat dari Desa HutaBaru Siundol menuju ke arah Sibuhuan yang dicurigai membawa narkotika jenis ganja

“Setelah sampai di jembatan paringgonan Julu tim yang berada dijembatan langung memberhentikan mobil tersebut dan setelah mobil berhenti para pelaku yang berada didalam mobil langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan serta ditemukan di dalam mobil bagian belakang 14 bungkus kotak yang dibalut plastik warna hitam dan setelah dibuka isi dari kotak tersebut adalah narkotika jenis ganja”Tutur Kasat Narkoba Iptu Parlin Azhar

Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan mengatakan Berdasarkan hasil gelar perkara terhadap IP (48) Tahun dan MP (34) tahun telah ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana peredaran gelap narkotika dengan sangkaan pasal 114 ayat 2 subs pasal 111 ayat (2) subs pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

“Sedangkan terhadap inisial PN yang umur nya belum 18 tahun sehingga masih dikategorikan sebagai pelaku anak dipersangkakan dengan pasal yang sama dan ditambahkan UU No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.”Ujarnya

“Para pelaku berinisial IP (48),MP (34) dan PA (17) bersama dengan Barang Bukti Narkotika Gol 1 jenis Tanaman Ganja sebanyak 44 Kg di amankan di polres Padang lawas untuk mempertanggung jawabkan Perbuatannya”Kata Bripka Ginda K Pohan

“Dihimbau kepada seluruh masyarakat kabupaten Padang lawas untuk memberikan informasi dan melaporkan kepada polres Padang lawas bila mengetahui, melihat peredaran Narkoba menghubungi call center 110 untuk kita tindaklanjuti agar kabupaten Padang lawas bersih dari narkoba tersebut demi anak cucu kita kelak.tandasnya. (**/Dilla)

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Giat Jumat Curhat, Kapolres Langkat Serap Aspirasi dan Sampaikan Pesan Kamtibmas Jelang Pilkada

LANGKAT

Bakti Sosial di Wilayah Hukum Polsek Besitang

TNI/POLRI

Malam di Tanjung Pura: Satu Pelaku Pungli Diamankan, Satu Peluang Perubahan Dibuka

TNI/POLRI

Kapolres Langkat Ajak Anak-anak Yatim Nonton Bareng di Bioskop

TNI/POLRI

Situasi Jalur Medan-Berastagi Hari Kedua Pasca Pembukaan Lancar dan Aman

BERITA NASIONAL

BRAVO! Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir Amankan 85 Butir Ekstasi dan 25.280 Gram Sabu dari 3 Tersangka

DAERAH

Polres Langkat Kerahkan Personel Lakukan Patroli Malam Hari Antisipasi 3C dan Premanisme

SUMATERA UTARA

Ditlantas Polda Sumut Survey Kesiapan Angkutan Lebaran 2024 Di Labusel