Home / TNI/POLRI

Senin, 11 Agustus 2025 - 22:15 WIB

Polda Sumut Ungkap Kasus Penculikan dan Pembunuhan Sadis, 7 Pelaku Dibekuk

MEDAN | LENSANUSA.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara berhasil membongkar kasus penculikan dan pembunuhan terhadap SSL, anggota ormas di Medan, yang jasadnya dibuang ke tengah laut di perairan Bireuen, Aceh.

Sebanyak tujuh tersangka berhasil ditangkap, sementara satu pelaku utama masih dalam pengejaran.

Kasus ini terjadi pada Selasa (8/4/2025) sekitar pukul 03.00 WIB di pelataran parkir Diskotik Blue Star, Jalan Binjai, Emplasmen Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, Kota Binjai.

Korban disergap oleh para pelaku, ditusuk, lalu dimasukkan ke dalam bagasi mobil sedan untuk kemudian dibawa ke Aceh dan dibuang ke laut.

Korban adalah SSL (35), warga Medan Maimun, Kota Medan. Polisi telah menangkap tujuh tersangka, yakni M (yang menjadi eksekutor), AFP, SP, ZI, II, A, dan AB. Sementara otak pelaku masih buron (DPO).

“Identitasnya sudah diketahui, cepat atau lambat pelaku pasti ditangkap. Kita minta pelaku segera menyerahkan diri,” kata Kombes Ricko didampingi Kabid Humas Kombes Ferry Walintukan, Minggu (10/8) di Dit Reskrimum Polda Sumut.

Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh mengungkapkan, motif pembunuhan berawal dari penagihan utang pembayaran narkotika. Iskandar Daut, sebagai otak pelaku, memerintahkan anak buahnya untuk menculik dan menghabisi nyawa korban.

Berdasarkan hasil penyidikan, para pelaku terlebih dahulu mendatangi rumah korban pada 6 April 2025 malam, namun gagal menemukannya.

Dua hari kemudian, M mendapat informasi korban berada di Diskotik Blue Star. Pelaku lalu merusak ban mobil korban, mencegatnya, dan menusuk paha korban dengan sangkur. Korban kemudian dimasukkan ke bagasi mobil dan dibawa ke Bireuen, Aceh.

Di sana, sejumlah pelaku lain sudah menunggu untuk membuang korban ke laut. Sebelum dibuang, jasad korban dibungkus karung, diikat dengan batu sebagai pemberat, lalu diangkut menggunakan perahu ke tengah laut Pante Rheng, Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen.

Polda Sumut bergerak cepat setelah menerima laporan dari istri korban, Pipit Widari, pada 25 April 2025. Tim Jatanras Ditreskrimum melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil menangkap tujuh pelaku di berbagai lokasi, termasuk di Langsa, Aceh Timur, dan pintu tol Helvet, Medan.

Barang bukti yang diamankan antara lain mobil Honda Civic, sepeda motor, senjata tajam, pakaian pelaku, dan handphone.

Para pelaku dijerat Pasal 328 KUHP tentang penculikan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara, dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

“Pengungkapan ini membuktikan komitmen Polda Sumut memberantas tindak kejahatan berat, meski pelaku berusaha melarikan diri lintas provinsi,” tegas Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh. (Dilla)

Share :

Baca Juga

BERITA NASIONAL

Pastikan Keamanan Wilayah, Polsek Lalan Giat Rutin Lakukan Strong Point Pagi

TNI/POLRI

Polsek Tanah Jawa Langsung Gerak, Pelaku Pembakaran Rumah Diamankan dalam Hitungan Jam

SUMATERA UTARA

Arus Lalu Lintas Lancar Menjelang Lebaran, Polres Sergai Tetap Lakukan Pengawasan

TNI/POLRI

Karutan Kelas I Labuhan Deli Jalin Sinergitas Lakukan Kunjungan Silaturahmi Dengan APH

TNI/POLRI

Polda Sumut Gelar Razia di Tempat Hiburan Malam Medan, Pengunjung Jalani Tes Urine

TNI/POLRI

Kapolrestabes Medan Cup 2025: Media Diajak Berperan Aktif Jaga Stabilitas Kamtibmas Lewat Karya Tulis

TNI/POLRI

Sat Lantas Polres Langkat Patroli Gereja, Pastikan Ibadah Minggu berlangsung Aman Dan Lancar

DAERAH

Meriahkan HUT ke – 66 Tahun, Korem 031/Wirabima Menggelar Turnamen Golf di Labersa Golf Course.