Home / TNI/POLRI

Senin, 11 Agustus 2025 - 22:42 WIB

Polda Sumut Bongkar Sindikat Antarprovinsi Modus Ganjal ATM, Korban di Medan Rugi Rp706 Juta

MEDAN | LENSANUSA.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara berhasil membongkar sindikat pencurian dengan pemberatan lintas provinsi yang menggunakan modus ganjal ATM.

Kelompok ini diketahui beroperasi di sejumlah daerah, termasuk Medan, Riau, dan Tangerang Selatan, dengan target korban acak di fasilitas ATM umum.

Kasus ini terungkap setelah seorang warga Medan, LS, melaporkan kehilangan saldo rekening sebesar Rp706 juta usai bertransaksi di galeri ATM SPBU Selayang pada 20 Februari 2025.

Saat itu, kartu ATM miliknya berulang kali gagal terbaca. Salah satu pelaku yang berpura-pura membantu kemudian menukar kartu ATM korban dengan kartu yang telah dimodifikasi, sambil menghafal PIN yang dimasukkan korban. Beberapa jam kemudian, uang di rekening korban dikuras di mesin ATM lain.

“Pelaku menyiapkan tusuk gigi yang telah dimodifikasi untuk mengganjal slot kartu ATM. Mereka beraksi secara berkelompok, ada yang bertugas mengganjal mesin, menukar kartu, mengawasi sekitar lokasi, hingga menarik uang tunai. Modus ini sudah mereka jalankan di berbagai daerah,” ujar Dirkrimum Polda Sumut Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh dalam keterangan resminya saat Konferensi Pers di depan Dit Reskrimum Polda Sumut, Minggu (10/08).

Polisi menangkap empat tersangka, masing-masing MD alias K (otak pelaku), HH alias M, HS alias B, dan PS alias P. Dua di antaranya diketahui merupakan residivis kasus serupa dengan catatan kriminal panjang.

Barang bukti yang disita antara lain puluhan kartu ATM berbagai bank yang telah dimodifikasi, alat pengganjal slot kartu ATM, sepeda motor, serta pakaian yang digunakan saat beraksi.

Penangkapan dilakukan secara terpisah di Medan, Riau, dan Tangerang setelah serangkaian penyelidikan intensif dan koordinasi lintas wilayah.

Para tersangka dijerat Pasal 363 subsider Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
(Red/Dilla)

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu di Perairan Labuhanbatu Utara

TNI/POLRI

DJP Sumut I Gelar Sita Serentak, Total Aset Sitaan Hingga Rp2,3 Miliar

TNI/POLRI

Kapolsek Hinai Bersama Anggotanya Laksanakan Jum’at Berkah dengan Salurkan Bansos Kepada Warga Kurang Mampu

DAERAH

HUT ke-79 TNI Angkatan Udara, Pangkalan TNI AU Roesmin Nurjadin menggelar Bazar Pangan Murah dan Bakti Sosial

TNI/POLRI

Kapolda Sumut Apresiasi Mahasiswa dan Ojol Gelar Unjuk Rasa Dengan Damai di DPRD Sumut

BERITA NASIONAL

Lakukan KKP, Polresta Bandar Lampung Terima Kunjungan Serdik Sespimmen Dikreg Ke 63

DAERAH

Kajati Riau Saksikan Langsung Penyerahan Aset Barang Bukti Perkara Korupsi PT.Duta Palma Kepada PT.Agrinas Duta Palma

TNI/POLRI

Hujan Masih Turun, Polres Langkat Ingatkan Pengendara untuk Prioritaskan Keselamatan di Jalan