Home / DAERAH / PEKANBARU

Senin, 17 April 2023 - 20:37 WIB

Pemko Sudah Kordinasi Tentang Perbaikan Jalan Lintas Di Perbatasan Pekanbaru

Sekdako Pekanbaru Indra Pomi Nasution, S.T, M.Si - Pekanbaru.

Sekdako Pekanbaru Indra Pomi Nasution, S.T, M.Si - Pekanbaru.

PEKANBARU | LENSANUSA.COM – Kondisi infrastruktur jalan menjadi perhatian jelang arus mudik pada Idul Fitri 1444 H. Pemerintah Kota Pekanbaru sudah kordinasi dengan pemerintah pusat terkait kondisi jalan nasional jelang mudik.

Upaya perbaikan dilakukan untuk membenahi akses jalan di perbatasan kota. Begitu juga akses jalan lintas menuju daerah di sekitar Pekanbaru.

“Supaya mereka bisa memperbaiki jalan atau persimpangan, supaya mempermudah laju transportasi mudik,” terang Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution.

Dirinya menyebut bahwa pemerintah kota sendiri sudah melakukan perbaikan ruas jalan kota. Ia menyebut dalam satu hari ada satu atau dua ruas jalan diperbaiki dengan tambal sulam.

Dirinya menyebut bahwa Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru bersama instansi terkait bakal melakukan rekayasa lalu lintas untuk mencegah kemacetan saat mudik. Mereka melakukan rekayasa di ruas jalan di jalur yang dilewati pemudik.

Pihaknya juga mengingatkan dinas terkait untuk ambil langkah antisipasi lonjakan pemudik di terminal bus maupun pelabuhan. Ada personel gabungan ditempatkan di lokasi tersebut untuk menjaga keamanan. (INF)

Share :

Baca Juga

DAERAH

Polsek Kabun Rokan Hulu Gelar Jumat Curhat

DAERAH

DPKP Kota Pekanbaru Padamkan Kebakaran Rumah Di Jalan Delima

DAERAH

Siap Amankan Mudik Lebaran! Polres Langkat Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Toba 2025

DAERAH

Asisten Pembinaan Kejaksaan Tinggi Riau Hadiri Kegiatan Penyerahan Zakat Gubernur Riau dan Wakil Gubernur Riau

DAERAH

Gerak Jalan Dan Senam Semarak HUT Bhayangkara Yang Ke-77 , Pj Bupati Kampar Serahkan Hadiah Utama Sepeda Motor

BENGKALIS

Pemkab Bengkalis Terima Audiensi Pendemo Dari Aliansi Mahasiswa Anti Narkoba

BERITA NASIONAL

Salurkan BLT Sebanyak 6 Bulan, Bupati Rohil : Semoga Dananya Bisa Dimanfaatkan Sebaik Mungkin

PEKANBARU

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menyetujui 5 Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice