Home / DAERAH / HUKUM/KRIMINAL / PEKANBARU

Kamis, 18 September 2025 - 14:03 WIB

‎PN Pekanbaru Kabulkan Gugatan, Aset Rumah dan Apartemen Dinyatakan Tidak Sah Disita ‎

oppo_0

oppo_0

PEKANBARU| LENSANUSA.COM– Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada 17 September 2025 membacakan putusan penting terkait sengketa aset berupa rumah di Pekanbaru dan apartemen di Batam. Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan penyitaan kedua aset tersebut tidak sah dan batal demi hukum.

‎Tim Kuasa hukum Muflihun, Ahmad Yusuf SH C,SH C,MK didampingi Weny Friaty SH selaku pihak penggugat dalam keterangannya kepada awak media, Kamis (18/9/2025), menegaskan bahwa putusan ini bukan semata klaim sepihak, melainkan sudah tertuang resmi dalam keputusan pengadilan.

‎ “Ini bukan kata-kata kami, tapi putusan pengadilan. Hakim menyatakan penyitaan rumah di Pekanbaru dan apartemen di Batam itu tidak sah, batal demi hukum, dan harus dikembalikan kepada klien kami,” ungkap Ahmad Yusuf

‎Menurutnya, majelis hakim juga mempertimbangkan bukti-bukti resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menunjukkan bahwa kliennya tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi maupun merugikan negara.

‎Pihaknya mendesak aparat kepolisian, khususnya Polda Riau, untuk segera melaksanakan putusan pengadilan tersebut.

‎“Kami meminta agar kepolisian segera mencabut status sita dan mengembalikan aset kepada klien kami. Keputusan pengadilan ini harus dihormati demi kepastian hukum dan keadilan,” tegasnya.

‎Lebih lanjut, Ahmad Yusuf juga menegaskan akan melanjutkan upaya hukum lain, termasuk gugatan perbuatan melawan hukum serta laporan terhadap pihak-pihak yang diduga memberikan keterangan palsu dalam persidangan.

‎Ia menekankan bahwa kemenangan ini bukan hanya keberhasilan pribadi, melainkan bentuk kemenangan hukum yang seharusnya menjadi pegangan bersama.

‎“Kami tetap menghormati institusi Polri, tetapi semua tindakan harus sesuai prosedur hukum. Putusan ini adalah bukti bahwa kebenaran bisa ditegakkan. Mari bersama-sama hentikan spekulasi politik dan kita kawal tegaknya keadilan,” ujarnya.

“Dari Awal kami kaget permohonan kita bisa dikabulkan tetantang penyitaan aset, Alhamdulillah permohonan kami dikabulkan”ucap weni.

‎Sidang ini sendiri menarik perhatian publik karena disebut-sebut berkaitan dengan isu yang sempat mencuat jelang Pilkada. Namun, kuasa hukum menegaskan pihaknya hanya fokus memperjuangkan kepastian hukum, bukan kepentingan politik.

 

Editor: Andi Champay

Share :

Baca Juga

DAERAH

KPU Sumut menerima pencalonan gubernur dan wakil gubernur 2024

HUKUM/KRIMINAL

Rutan Kelas 1 Medan Gelar Bakti Sosial, Peringati Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-61

DAERAH

Apel Ketua Satkamling, Plt Asisten III: Bentuk Kesiapan Pengamanan Pemilu

DAERAH

Danrem 043/Gatam Ikuti Jalan Sehat HUT Kota Bandar Lampung Ke-341 Bersam Masyarakat

KAMPAR

Diskominfo Kampar Terima Kunjungan Anggota DPRD Payakumbuh, Bahas Transformasi Digital dan Pengembangan SDM

DAERAH

Berobat Gratis Pakai KTP, Pj Wako Luncurkan Jaminan Kesehatan Pekanbaru Bertuah

DAERAH

Kajati dan Kapolda Sumut Mediasi Terdakwa Erlina Zebua Dengan Terdakwa

PEKANBARU

Ribuan mahasiswa universitas Riau melakukan aksi unjuk rasa