Home / DAERAH / HUKUM/KRIMINAL / PEKANBARU

Kamis, 18 September 2025 - 14:03 WIB

‎PN Pekanbaru Kabulkan Gugatan, Aset Rumah dan Apartemen Dinyatakan Tidak Sah Disita ‎

oppo_0

oppo_0

PEKANBARU| LENSANUSA.COM– Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada 17 September 2025 membacakan putusan penting terkait sengketa aset berupa rumah di Pekanbaru dan apartemen di Batam. Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan penyitaan kedua aset tersebut tidak sah dan batal demi hukum.

‎Tim Kuasa hukum Muflihun, Ahmad Yusuf SH C,SH C,MK didampingi Weny Friaty SH selaku pihak penggugat dalam keterangannya kepada awak media, Kamis (18/9/2025), menegaskan bahwa putusan ini bukan semata klaim sepihak, melainkan sudah tertuang resmi dalam keputusan pengadilan.

‎ “Ini bukan kata-kata kami, tapi putusan pengadilan. Hakim menyatakan penyitaan rumah di Pekanbaru dan apartemen di Batam itu tidak sah, batal demi hukum, dan harus dikembalikan kepada klien kami,” ungkap Ahmad Yusuf

‎Menurutnya, majelis hakim juga mempertimbangkan bukti-bukti resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menunjukkan bahwa kliennya tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi maupun merugikan negara.

‎Pihaknya mendesak aparat kepolisian, khususnya Polda Riau, untuk segera melaksanakan putusan pengadilan tersebut.

‎“Kami meminta agar kepolisian segera mencabut status sita dan mengembalikan aset kepada klien kami. Keputusan pengadilan ini harus dihormati demi kepastian hukum dan keadilan,” tegasnya.

‎Lebih lanjut, Ahmad Yusuf juga menegaskan akan melanjutkan upaya hukum lain, termasuk gugatan perbuatan melawan hukum serta laporan terhadap pihak-pihak yang diduga memberikan keterangan palsu dalam persidangan.

‎Ia menekankan bahwa kemenangan ini bukan hanya keberhasilan pribadi, melainkan bentuk kemenangan hukum yang seharusnya menjadi pegangan bersama.

‎“Kami tetap menghormati institusi Polri, tetapi semua tindakan harus sesuai prosedur hukum. Putusan ini adalah bukti bahwa kebenaran bisa ditegakkan. Mari bersama-sama hentikan spekulasi politik dan kita kawal tegaknya keadilan,” ujarnya.

“Dari Awal kami kaget permohonan kita bisa dikabulkan tetantang penyitaan aset, Alhamdulillah permohonan kami dikabulkan”ucap weni.

‎Sidang ini sendiri menarik perhatian publik karena disebut-sebut berkaitan dengan isu yang sempat mencuat jelang Pilkada. Namun, kuasa hukum menegaskan pihaknya hanya fokus memperjuangkan kepastian hukum, bukan kepentingan politik.

 

Editor: Andi Champay

Share :

Baca Juga

DAERAH

Kuasa Hukum Jodi, Proses Hukum Klien Kami Di Duga Ada Rekayasa, Tidak Transparan, Tidak Profesional Bertentangan Dengan PERKAP (nmr 06 Tahun 2019)

BERITA NASIONAL

Kalapas Kelas II A Binjai Mengikuti Upacara Bendera HUT RI ke-78

DAERAH

Patroli Dini Hari dan Subuh Sat Lantas Polres Kuansing, Antisipasi Laka Lantas, Balap Liar, dan C3

DAERAH

Pemred NadaViral Penuhi Panggilan Polda Riau Terkait Laporan Direktur RSUD Arifin Achmad

HUKUM/KRIMINAL

Geledah 6 Tempat dan Periksa 76 Saksi, KPK Tahan Lukas Enembe 20 Hari Pertama

DAERAH

Peduli Lingkungan, Personel Gabungan Polresta Bandar Lampung dan Sat Brimobda Lampung Bersihkan Sampah Di Pantai Sukaraja

DAERAH

PNM Cabang Pekanbaru Gelar Pelatihan Akbar, Walikota Dumai Apresiasi Dukungan Ekonomi Warga

DAERAH

Dukung Program Pemkab Kampar, Forum CSR Telah Salurkan 1000 Paket Bantuan