Home / DI YOGYAKARTA

Selasa, 30 September 2025 - 14:36 WIB

Kejari Sleman Tetapkan Mantan Bupati Sleman Sri Purnomo Tersangka Kasus Korupsi Hibah Pariwisata

Mantan Bupati Sleman Sri Purnomo.(Foto.Istw)

Mantan Bupati Sleman Sri Purnomo.(Foto.Istw)

SLEMAN | LENSANUSA.COM. – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sleman mengumumkan penetapan mantan Bupati Sleman Sri Purnomo sebagai tersangka terkait dana hibah pariwisata tahun anggaran 2020, Selasa (30/9). Namun, penyidik belum melakukan penahanan terhadap Sri Purnomo.

Kajari Sleman Bambang Yunianto Saat memberikan keterangan Pers di Kantor Kejari Sleman. (Foto.Istw)

“Penyidik Kejari Sleman telah meningkatkan status seorang saksi sebagai tersangka yaitu atas inisial SP, Bupati Sleman periode tahun 2010 sampai dengan 2015, dan 2016- 2021,” terang Kepala Kejari Sleman Bambang Yunianto dalam konferensi pers, Selasa (30/9/2025).

Kajari menyebut penetapan status tersangka Sri Purnomo berdasarkan alat bukti yang cukup dari keterangan para saksi, ahli, dokumen, dan ponsel. Modus yang dilakukan SP, yaitu menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Hibah Pariwisata. Surat tertanggal 27 November 2020 ini mengatur tentang alokasi hibah. Dana hibah dari Kementerian Keuangan sebesar Rp 68 miliar dikucurkan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19. Ketentuannya diatur dalam Permenkeu no 46/PMK/07/2020.

Dari laporan hasil audit BPKP Perwakilan DIY yang dikeluarkan tanggal 12 Juni 2024, perbuatan itu mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 10,9 miliar.

Atas perbuatannya, Sri Purnomo dijerat dengan pasal :

• Primer: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

• Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyidik Kejari Sleman menegaskan akan terus mendalami pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

“Pada prinsipnya kami melakukan penyidikan atas perkara ini akan terus berlanjut. Termasuk pencarian fakta baru perbuatan yang berkaitan dengan perkara” tegas Bambang *SY.

Share :

Baca Juga

DI YOGYAKARTA

Cekcok Perkara Parkir, Jukir di Bantul Ditusuk Badik

DI YOGYAKARTA

Ditreskrimum Polda DIY Gelar Rakernis 2025, Tekankan Penegakan Hukum Profesional dan Humanis

DI YOGYAKARTA

Tabrakan Beruntun di Jalan Parangtritis Sewon, diduga Kuat Sopir Mengantuk

DI YOGYAKARTA

Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Yamaha Mio Z di Trirenggo Bantul

DI YOGYAKARTA

Polsek Dlingo Salurkan 9.000 Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan di Terong Dlingo

DI YOGYAKARTA

Pria Paruh Baya Asal Wonosobo Ditemukan Meninggal di Angkringan

DI YOGYAKARTA

Dua Pria di Bantul Ditangkap Usai Curi Emas dan Uang, Korban Rugi Rp 47 Juta

DI YOGYAKARTA

Gerakan Cinta Laut 2025 Kobarkan Semangat Lestarikan Ekonomi Biru DIY