Home / DI YOGYAKARTA

Selasa, 30 September 2025 - 14:36 WIB

Kejari Sleman Tetapkan Mantan Bupati Sleman Sri Purnomo Tersangka Kasus Korupsi Hibah Pariwisata

Mantan Bupati Sleman Sri Purnomo.(Foto.Istw)

Mantan Bupati Sleman Sri Purnomo.(Foto.Istw)

SLEMAN | LENSANUSA.COM. – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sleman mengumumkan penetapan mantan Bupati Sleman Sri Purnomo sebagai tersangka terkait dana hibah pariwisata tahun anggaran 2020, Selasa (30/9). Namun, penyidik belum melakukan penahanan terhadap Sri Purnomo.

Kajari Sleman Bambang Yunianto Saat memberikan keterangan Pers di Kantor Kejari Sleman. (Foto.Istw)

“Penyidik Kejari Sleman telah meningkatkan status seorang saksi sebagai tersangka yaitu atas inisial SP, Bupati Sleman periode tahun 2010 sampai dengan 2015, dan 2016- 2021,” terang Kepala Kejari Sleman Bambang Yunianto dalam konferensi pers, Selasa (30/9/2025).

Kajari menyebut penetapan status tersangka Sri Purnomo berdasarkan alat bukti yang cukup dari keterangan para saksi, ahli, dokumen, dan ponsel. Modus yang dilakukan SP, yaitu menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Hibah Pariwisata. Surat tertanggal 27 November 2020 ini mengatur tentang alokasi hibah. Dana hibah dari Kementerian Keuangan sebesar Rp 68 miliar dikucurkan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19. Ketentuannya diatur dalam Permenkeu no 46/PMK/07/2020.

Dari laporan hasil audit BPKP Perwakilan DIY yang dikeluarkan tanggal 12 Juni 2024, perbuatan itu mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 10,9 miliar.

Atas perbuatannya, Sri Purnomo dijerat dengan pasal :

• Primer: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

• Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyidik Kejari Sleman menegaskan akan terus mendalami pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

“Pada prinsipnya kami melakukan penyidikan atas perkara ini akan terus berlanjut. Termasuk pencarian fakta baru perbuatan yang berkaitan dengan perkara” tegas Bambang *SY.

Share :

Baca Juga

DI YOGYAKARTA

Ratusan Personel Gabungan Polda DIY dan Polresta Yogyakarta Bersihkan Sampah d Sungai Code

DI YOGYAKARTA

Apes !Niat Salip Truk, Mitsubishi Kuda Tabrak Pengendara Motor di Bantul Korban Tewas

DI YOGYAKARTA

11 Armada dikerahkan Padamkan Kebakaran Gudang Rosok di Madukismo Bantul

DI YOGYAKARTA

Perayaan Natal Berlangsung Aman, Bupati Berharap Gugah Semangat Hadirkan Kebaikan Sesama Umat

DI YOGYAKARTA

Polda DIY Terima Kunjungan Lemhannas RI dalam Rangka SSDN P4N LXVIII

DI YOGYAKARTA

Pria di Sedayu Bantul Tewas Dibacok Orang Bertopeng Saat Tidur

DI YOGYAKARTA

Cegah Penyebaran, Dinkes Rekomendasikan Siswa Terjangkit Gondongan di Bantul Diminta Tak Masuk Sekolah

DI YOGYAKARTA

DKP Bantul Gelar Bimtek Pelestarian dan Pengawasan Keanekaragaman Ikan Endemik dan Lokal