Home / DI YOGYAKARTA

Selasa, 30 September 2025 - 14:36 WIB

Kejari Sleman Tetapkan Mantan Bupati Sleman Sri Purnomo Tersangka Kasus Korupsi Hibah Pariwisata

Mantan Bupati Sleman Sri Purnomo.(Foto.Istw)

Mantan Bupati Sleman Sri Purnomo.(Foto.Istw)

SLEMAN | LENSANUSA.COM. – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sleman mengumumkan penetapan mantan Bupati Sleman Sri Purnomo sebagai tersangka terkait dana hibah pariwisata tahun anggaran 2020, Selasa (30/9). Namun, penyidik belum melakukan penahanan terhadap Sri Purnomo.

Kajari Sleman Bambang Yunianto Saat memberikan keterangan Pers di Kantor Kejari Sleman. (Foto.Istw)

“Penyidik Kejari Sleman telah meningkatkan status seorang saksi sebagai tersangka yaitu atas inisial SP, Bupati Sleman periode tahun 2010 sampai dengan 2015, dan 2016- 2021,” terang Kepala Kejari Sleman Bambang Yunianto dalam konferensi pers, Selasa (30/9/2025).

Kajari menyebut penetapan status tersangka Sri Purnomo berdasarkan alat bukti yang cukup dari keterangan para saksi, ahli, dokumen, dan ponsel. Modus yang dilakukan SP, yaitu menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Hibah Pariwisata. Surat tertanggal 27 November 2020 ini mengatur tentang alokasi hibah. Dana hibah dari Kementerian Keuangan sebesar Rp 68 miliar dikucurkan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19. Ketentuannya diatur dalam Permenkeu no 46/PMK/07/2020.

Dari laporan hasil audit BPKP Perwakilan DIY yang dikeluarkan tanggal 12 Juni 2024, perbuatan itu mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 10,9 miliar.

Atas perbuatannya, Sri Purnomo dijerat dengan pasal :

• Primer: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

• Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyidik Kejari Sleman menegaskan akan terus mendalami pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

“Pada prinsipnya kami melakukan penyidikan atas perkara ini akan terus berlanjut. Termasuk pencarian fakta baru perbuatan yang berkaitan dengan perkara” tegas Bambang *SY.

Share :

Baca Juga

DI YOGYAKARTA

Perkuat Mitigasi Bencana , Polres Bantul Gelar Pelatihan Damkarmat

DI YOGYAKARTA

Kabar Duka, Mantan Bupati Bantul Kombes Pol (Purn) Drs.H. Suharsono Meninggal Dunia

DI YOGYAKARTA

Tradisi Baju Baru untuk Lebaran, Tidak perlu memaksakan !

DI YOGYAKARTA

Temuan Motor dan Mayat Pria di Sungai Winongo Sanden, Diduga Korban Kecelakaan Tunggal

DI YOGYAKARTA

Rute Kirab Jenazah Pakubuwono XIII Berangkat Dari Surakarta ke Imogiri, Polda DIY Siapkan Pengamanan dan Pengaturan Lalulintas Yang dilewati

DI YOGYAKARTA

14 Kamar Kost di Umbulharjo Hangus Terbakar, Diduga Akibat Konsleting Listrik

DI YOGYAKARTA

Operasi Gabungan di Bantul Tindak Truk ODOL

DI YOGYAKARTA

Garebeg Besar Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat 2025, Kembalinya Tradisi Nyadhong Tata Cara Pada Masa Sri Sultan HB VII