Home / DI YOGYAKARTA

Kamis, 16 Oktober 2025 - 00:00 WIB

Ratusan Penambang Sungai Progo Geruduk Kantor BBWSSO, Gelar Aksi Protes !

Aksi massa PPPS menyampaikan orasi di halaman kantor BBWSSO.

Aksi massa PPPS menyampaikan orasi di halaman kantor BBWSSO.

SLEMAN | LENSANUSA.COM. – Ratusan penambang pasir Sungai Progo yang tergabung dalam Perkumpulan Penambang Progo Sejahtera (PPPS)  mendatangi kantor Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSSO) di Jalan Solo, Caturtunggal, Depok, Sleman, Rabu (15/10/2025) siang

Puluhan truk dum pengangkut pasir yang membawa ratusan  massa aksi diparkir di sepanjang Jalan Solo, mulai dari sekitar SPBU Adisucipto hingga mendekati simpang Janti sempat membuat arus lalulintas tersendat.

Aksi tersebut merupakan bentuk penolakan terhadap keputusan Kepala BBWSSO terkait Rekomendasi Teknis, yaitu dokumen persyaratan teknis yang melarang penggunaan pompa mekanik dalam Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Para penambang menilai kebijakan itu memberatkan dan mengancam keberlangsungan ekonomi mereka.

Ketua PPPS Agung Mulyono dalam orasinya menyebut aksi itu untuk menolak keputusan Kepala BBWSSO yang telah menghilangkannya alat bantu kerja berupa pompa mekanik atau alat sedot dalam Ijin Pertambangan Rakyat (IPR).

“Kami melihat Keputusan ini sangat tidak manusiawi dan tidak masuk akal, karena kami tidak dapat melakukan kegiatan pertambangan tanpa alat bantu kerja “katanya.

Menurut Agung penggunaan Keputusan Dirjen Pengairan No 176/KPTS/A/1987, sebagai rujukan dalam pemberian Rekomendasi Teknis (Rekomtek) BBWSSO tentu saja menyalahi norma dan kebiasaan dalam penggunaan perundangan di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

” Keputusan penggunaan aturan yang sudah kadaluwarsa tersebut tidak berlandaskan kebiasaan penggunaan peraturan perundangan di Indonesia dan tidak masuk akal di perlakukan di jaman modern seperti sekarang ini ” ungkapnya

Menurut keterangan tertulisnya PPPS mengajukan enam tuntutan utama, yaitu:

1.Menolak segala bentuk diskriminasi terhadap penambangan rakyat.

2.Menuntut penerapan UU Nomor 3 Tahun 2020 (UU Minerba) sebagai dasar IPR.

3.Menolak kebijakan Kepala BBWSSO yang melarang alat bantu mekanik.

4.Menuntut penggunaan alat yang efektif, efisien, murah, dan aman sesuai kondisi lapangan.

5.Meminta agar pompa mekanik dikembalikan seperti izin sebelumnya.

6.Mendesak percepatan proses perizinan IPR agar tidak berlarut-larut.

Di tengah gelombang protes itu, Kepala Bidang Operasi dan Pemeliharaan BBWSSO DIY, RR. Vicky Aryanti, menemui perwakilan penambang. Ia menegaskan aspirasi mereka akan diteruskan ke pimpinan untuk dibawa ke tingkat pusat.

“Kami menghargai aspirasi Bapak-Ibu semua. Semua tuntutan sudah kami terima dan akan kami sampaikan ke Kepala Balai. Hari Jumat ini kami akan rapat internal dan membawa hasilnya ke Jakarta,” ujar Vicky di hadapan massa.

Suasana di lokasi sempat tegang namun terkendali. Aparat Kepolisian dan TNI menjaga jalur utama agar situasi tetap aman.

Hingga sore menjelang Maghrib massa penambang masih bertahan di komplek kantor BBWSSO

“Kami akan menginap di kantor BBWSSO hingga sampai ada kepastian tuntutan yang kami sampaikan di penuhi,agar kami bisa bekerja kembali dengan tenang” ungkap Umar salah satu pengurus PPPS. *SY.

Share :

Baca Juga

DI YOGYAKARTA

Arus Balik H+7, Tercatat 55.854 Kendaraan Masuk DIY

DI YOGYAKARTA

FJI akan Gelar Aksi Unjuk Rasa siang ini di Polda DIY, Menuntut Pemblokiran Situs dan Aplikasi Praktik Judi Online

DI YOGYAKARTA

Antusias Anak Anak Mengikuti Lomba Dalam Rangka Sambut HUT RI Ke-79.

DI YOGYAKARTA

Polda DIY Adakan Peningkatan Kemampuan Public Relation Dan Presenter Guna Pengembangan Kompetensi Kehumasan Personil

DI YOGYAKARTA

Pelayanan SPKT dan SKCK Polda DIY Kembali Dibuka di Dalpers Corner

DI YOGYAKARTA

Kunjungi Batalyon A pelopor Gonduwulung, Kapolda DIY Monitoring Kesiapsiagaan Personel

DI YOGYAKARTA

Kapolda DIY: Jadikan Tribrata Sebagai Kompas Pengabdian

DI YOGYAKARTA

Adu Banteng Isuzu Elf Vs Honda Revo di jalan Wates Sedayu, Korban Dilarikan ke Rumah Sakit