Home / DI YOGYAKARTA

Jumat, 24 Oktober 2025 - 22:36 WIB

Cekcok di TPI Pantai Depok Parangtritis ,Nelayan Asal Banyumas Tusuk Pria Pakai Cula Ikan Pari

Pelaku digelandang Petugas Kepolisian (Foto.Humas Polres Bantul).

Pelaku digelandang Petugas Kepolisian (Foto.Humas Polres Bantul).

BANTUL | LENSANUSA.COM. – Seorang nelayan berinisial M (38) alias Ceming, warga asal Karanglewas, Banyumas, Jawa Tengah, ditangkap polisi setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang pria berinisial PR (32) di kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Depok, Parangtritis, Kecamatan Kretek, Kabupaten Bantul, Senin (20/10/2025) sore.

Peristiwa itu bermula ketika korban berjalan kaki menuju bengkel untuk mengambil sepeda motornya. Saat melewati kos pelaku, keduanya terlibat adu mulut hingga berujung penganiayaan.

“Pelaku tiba-tiba berdiri sambil memegang kunci L dan langsung mengumpat korban. Setelah cekcok, pelaku memukul korban menggunakan kunci L ke bagian punggung dan kepala belakang,” kata Panit Opsnal Reskrim Polsek Kretek, Ipda Kismanto, Jumat (24/10/2025).

Korban sempat menghindar dan memanggil adiknya untuk menyelesaikan masalah tersebut secara baik-baik. Namun saat kembali ke lokasi, pelaku kembali menantang dan menyerang korban.

“Korban merasa ada benda menusuk di pinggang sebelah kirinya. Setelah dicek oleh saksi, ternyata benda itu adalah cula ikan pari. Akibatnya korban mengalami luka tusuk dan pusing di bagian kepala,” ujar Kismanto.

Korban kemudian melapor ke Polsek Kretek. Petugas yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi di sekitar lokasi kejadian.

Tak lama berselang, pelaku diserahkan warga ke Polsek Kretek pada malam harinya sekitar pukul 21.00 WIB. Setelah diperiksa, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku kini kami tahan dan dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan,” kata Kepala Seksi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, dalam keterangan tertulisnya.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu buah cula ikan pari, kunci L, dan celana berwarna gelap yang digunakan korban saat kejadian.

Iptu Rita menambahkan, pihaknya mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap persoalan dengan kepala dingin dan tidak main hakim sendiri.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu mengedepankan komunikasi yang baik jika terjadi permasalahan. Jaga emosi dan hindari tindakan kekerasan. Bila situasi tidak terkendali, segera hubungi pihak kepolisian melalui layanan cepat 110,” ujar Iptu Rita. *SY.

Share :

Baca Juga

DI YOGYAKARTA

Gerak Cepat Polda DIY Bersama Pemkab Sleman Memfasilitasi Relokasi 5 Warga dari Lahan Mapolda DIY di Godean

DI YOGYAKARTA

Membawa Keling dengan Ditali Sabuk, 2 Pelajar Berhasil Diamankan Patroli Samapta Polda DIY

DI YOGYAKARTA

Bupati Kukuhkan Masa Jabatan 74 Lurah Se Kabupaten Bantul Menjadi 8 Tahun

DI YOGYAKARTA

Warga Bantul Temukan Granat Aktif Saat Meratakan Tanah Lapangan Volly

DI YOGYAKARTA

CFD Bantul Vakum Lama, Agus Salim ; Kami Akan Mendorong Pemkab Untuk Mengaktifkan Kembali

DI YOGYAKARTA

Korem 072/Pamungkas Salurkan  Bantuan Air Bersih Untuk Warga Lereng Merapi Yang Terdampak Kekeringan

DI YOGYAKARTA

PMI Bantul Gelar Apel HUT ke 80, Refleksi Semangat Memberikan Pelayanan Kemanusiaan

DI YOGYAKARTA

Piodalan Pura Karanggede Mantapkan Sradha Bhakti Umat Hindu Bantul