Home / TNI/POLRI

Selasa, 4 November 2025 - 10:28 WIB

Respons Cepat Polres Simalungun, Dua Pelaku Pencurian TBS di PTPN-4 Bah Jambi Diamankan

SIMALUNGUN | LENSANUSA.COM – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) melalui Sat Reskrim Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di kawasan perkebunan PTPN-4 Bah Jambi, Kabupaten Simalungun. Dua orang pelaku bersama barang bukti diamankan dalam operasi yang digelar Minggu (2/11/2025).

Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Herison Manulang, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim yang dipimpin langsung oleh Kanit Jatanras IPTU Ivan Purba, S.H.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen dan pelayanan Polri dalam memberantas tindak pidana pencurian hasil perkebunan yang merugikan perusahaan dan negara,” ujar AKP Herison Manulang, Senin (3/11/2025) pagi.

Menurutnya, kasus ini terkait tindak pidana memanen dan/atau memungut hasil perkebunan serta menadah hasil perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 jo Pasal 111 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu, 2 November 2025 sekira pukul 17.00 WIB di Nagori Moho, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun.

Petugas kemudian mengamankan dua orang pelaku, yakni ARP (27) berperan sebagai pelaku utama pencurian TBS dan H alias Pitek (40), berperan sebagai penadah hasil curian dan dijerat Pasal 480 KUHP.

Dalam penangkapan tersebut, turut disita sejumlah barang bukti berupa 1 unit mobil Grandmax warna hitam BK 8962 TQ, 27 buah TBS kelapa sawit, dan 1 unit timbangan pikul kapasitas 100 kilogram.

AKP Herison menjelaskan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebut sering terjadi pencurian TBS di Blok 010 “J” Saben Afdeling II PTPN-4 Bah Jambi.

“Menindaklanjuti laporan itu, pada pukul 16.30 WIB tim Opsnal melakukan penyelidikan di lokasi. Petugas melihat mobil pick up warna hitam sedang mengangkut TBS dari kebun PTPN-4 dan langsung membuntuti kendaraan tersebut,” tutur Kasat Reskrim.

Mobil itu diketahui menuju UD Adil di Nagori Moho. Di lokasi tersebut, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap dua pelaku berikut barang bukti hasil curian.

Kanit Jatanras IPTU Ivan Purba, S.H., yang memimpin langsung penangkapan tersebut, menyebut keberhasilan ini tak lepas dari kecepatan dan ketelitian anggota di lapangan.
“Begitu barang bukti dan pelaku diamankan, keduanya langsung dibawa ke Mapolres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

AKP Herison menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah perkebunan untuk menekan angka pencurian hasil sawit.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak tergoda melakukan pencurian hasil perkebunan karena perbuatan tersebut merupakan tindak pidana yang akan diproses sesuai hukum. Kami juga berharap masyarakat aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan demi terciptanya keamanan dan ketertiban bersama,” pungkasnya.
(Red/Dilla)

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Pastikan Pelayanan Bebas Pungli, Satlantas Polresta Deli Serdang Optimalkan Layanan Samsat

TNI/POLRI

Dari Selokan Hingga Air Bersih, Brimob Batalyon A Pelopor Bantu Warga Pulihkan Aktivitas

TNI/POLRI

Komplotan Curanmor Lintas Kabupaten Dibekuk Polsek Sunggal, Residivis Kambuhan Jadi Otak Aksi

HUKUM/KRIMINAL

Truk Ugal-Ugalan Distop Polisi, Sopir dan Kernet Ternyata Konsumsi Sabu

TNI/POLRI

Malam di Tanjung Pura: Satu Pelaku Pungli Diamankan, Satu Peluang Perubahan Dibuka

TNI/POLRI

Sigap, Polresta Deli Serdang Cek Lokasi Abrasi dan Longsor Benteng DAS Akibat Banjir

BERITA NASIONAL

WWF Aman dan Kondusif, Menteri PUPR Apresiasi Pengamanan TNI-Polri

DAERAH

Mengaku Dibayar Hingga Belasan Juta untuk menguasai Lahan, 9 Preman Bayaran Diamankan Tim Raga Polda Riau