Home / DAERAH / HUKUM/KRIMINAL / KAMPAR / TNI/POLRI

Rabu, 5 November 2025 - 02:16 WIB

Muntah Darah dan Babak Belur,Korban Kekerasan dan Penyerangan di Kebun Koperasi KNES di Rawat Instensif di Rumah Sakit

KAMPAR| LENSANUSA.COM  — 2 November 2025.Telah terjadi insiden kekerasan dan penyerangan terhadap pihak Koperasi KNES di area kebun kelapa sawit yang berlokasi di Desa Senama Nenek, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, pada Minggu, 2 November 2025 sekitar pukul 10.00 WIB.

Peristiwa bermula ketika sekelompok massa yang tergabung dalam Koperasi KOPOSAN, dipimpin oleh Alfajri Dkk, datang ke lokasi kebun milik KNES dengan tujuan melakukan pemanenan buah sawit secara sepihak.

Upaya negosiasi yang dilakukan oleh pihak KNES berujung pada keributan dan pengeroyokan terhadap sejumlah orang di lokasi kejadian.

Menurut keterangan W.S., Pengurus Koperasi KNES, dirinya sempat ditangkap dan dimasukkan ke dalam mobil oleh beberapa orang dari pihak massa.

“Saya melihat ada senjata tajam di dalam mobil mereka. Karena merasa terancam, saya berusaha keluar dan melarikan diri,” ujar W.S.

Ia juga menyampaikan bahwa dari jarak sekitar 50 meter, ia menyaksikan Bapak Jamhor, salah satu anggota KNES, dipukuli oleh massa.

Dalam kejadian yang sama, empat orang satuan pengamanan (Satpam) KNES turut menjadi korban kekerasan, salah satunya mengalami luka di bagian pelipis. Para pelaku juga disebut membawa senjata api dan mengeluarkan ancaman akan menembak siapa pun yang mencoba melawan.

Selain tindak kekerasan, para pelaku juga diduga melakukan perampasan barang pribadi milik W.S., berupa tas yang berisi kartu BRI, kartu Mandiri, perhiasan emas, dan dokumen penting lainnya yang hingga kini belum ditemukan.

Pasca kejadian, W.S. mengaku menerima teror dan ancaman melalui pesan singkat (SMS), sementara hingga saat ini belum ada langkah nyata dari pihak berwenang dalam memberikan perlindungan hukum terhadap saksi dan korban.

Atas kejadian tersebut, Abdul Sarif selaku pelapor telah resmi melaporkan peristiwa ini ke Polres Kampar, dengan dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP serta potensi pelanggaran UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api Ilegal.

Korban Jamhor saat ini masih menjalani perawatan intensif di RS Arifin Ahmad, Pekanbaru.

Koperasi KNES menegaskan bahwa seluruh kegiatan di kebun tersebut sah dan memiliki dasar hukum yang jelas. KNES juga mengecam segala bentuk kekerasan dan perampasan hak, serta mendesak aparat penegak hukum untuk segera menindak lanjuti laporan, memproses pelaku, dan memberikan perlindungan menyeluruh kepada saksi maupun korban.***

Share :

Baca Juga

DAERAH

Perdana Di Indonesia, Asisten III Setdako Dumai Saksikan Pelantikan Pengurus Daerah KBPPAJ Riau

DAERAH

Penemuan Mayat Diduga Gantung Diri di Wilayah Hukum Polsek Pkl Susu

TNI/POLRI

Brimob Polda Sumut Gelar Patroli Dialogis Serentak, Perkuat Hubungan dengan Masyarakat Demi Kamtibmas Kondusif

DAERAH

Polres Langkat gelar Operasi Patuh Toba Selama Dua Pekan

MEDAN

Tim gabungan Polda Sumut, Kodam I/BB dan Pemprov Sumut Rubuhkan THM Marcopolo

BERITA NASIONAL

MTQ ke 23 Tingkat Kabupaten Resmi Di Tutup Wabup Husni, Kecamatan Siak Juara Umum

DAERAH

Polresta Pekanbaru Tanam Ribuan Dalam Ribuan Pohong Dalam Rangka HUT RI ke-78

BENGKALIS

Wujud Kepedulian Terhadap Pelestarian Lingkungan, Bupati Bengkalis Tanam Pohon Cemara