Home / TNI/POLRI

Kamis, 13 November 2025 - 23:31 WIB

Pencurian Pintu Musala Eks Sekolah Medan Putri, Polisi Ringkus Pelaku dan Dua Penadah di Medan Timur

MEDAN | LENSANUSA.COM – Petugas Unitreskrim Polsek Medan Timur meringkus seorang pelaku pencurian ‘rayap kayu’ pintu mushola di eks Sekolah Medan Putri Jalan Timor Ujung, Kelurahan Gaharu, Kecamatan Medan Timur. Selain pelaku, petugas juga turut menggulung dua penadahnya.

Adapun identitas pelaku pencurian bernama Rendi Syahputra (20, foto paling depan) warga Jalan Gaharu, Blok E, Kecamatan Medan Timur.

 Sementara dua penadah yang diamankan yakni Faisal (33) warga Medan Perjuangan dan Jayusman (63) warga Medan Timur.

Kanitreskrim Polsek Medan Timur, Iptu Khairul Fajri Lubis mengatakan kasus ini diketahui saat pelapor bersama warga bergotong royong membersihkan mushola tersebut, Sabtu (8/11/2025) sekira pukul 17.00 WIB. Saat itu pintu mushola masih ada.

Esok harinya, Minggu (9/11/2025) sekira pukul 08.00 WIB pelapor melihat dua lembar daun pintu mushola sudah hilang. Atas kejadian tersebut pelapor membuat laporan ke Polsek Medan Timur.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan. Alhasil, pelaku Rendi Syahputra ditangkap di pinggir Jalan Gaharu, Senin (10/11/2024) sekira pukul 18.00 WIB.

“Saat diinterogasi tersangka mengakui perbuatannya beraksi bersama temannya berinisial B (buron). Tersangka menjual barang curian itu kepada Faisal di Jalan Pahlawan seharga Rp. 160 ribu,” kata Fajri, Rabu (12/11/2025) malam.

Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan mencari keberadaanya penadahnya. Akhirnya, tersangka Faisal diringkus di Jalan Gaharu, Selasa (11/11/2205) sekira pukul 05.30 WIB. Dari hasil interogasi, tersangka Faisal mengaku telah berulang kali menerima barang dari tersangka Randi.

“Tersangka Faisal mengaku sudah tiga kali menampung (menerima) barang curian dari tersangka Rendi. Lalu, tersangka Faisal menjual kembali pintu tersebut kepada seorang pria bernama Jayusman (63) seharga Rp 300 ribu,” sebutnya.

Kemudian, petugas mencari keberadaan Jayusman dan meringkusnya di tempat usaha jual pintu miliknya di Jalan Pahlawan, Selasa (11/11/2025) sekira pukul 16.00 WIB. Tersangka pun mengakui telah menerima dua pintu yang dibelinya dari tersangka Faisal.

“Tersangka Jayusman mengakui telah membeli dua lembar pintu seharga Rp. 300 ribu dari tersangka Faisal pada Minggu (8/11/2205) sekira pukul 09.00 WIB,” jelasnya.

Dari kasus ini, petugas telah mengamankan barang bukti berupa pakaian yang digunakan tersangka Rendi saat melakukan pencurian dan dua lembar daun pintu mushola.
“Tersangka Rendi mengakui uang hasil penjualan barang curian digunakan untuk bermain judi online. Untuk pelaku B masih kita lakukan pengejaran,” pungkasnya.

#RayapMedan #PolsekMedanTimur
(Red/Dilla)

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Antisipasi Dampak Pemadaman Listrik Bergilir, Polres Karo Gelar Patroli Gabungan Skala Besar

TNI/POLRI

Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Narkoba

HUKUM/KRIMINAL

Kurang Dari 24 Jam, Tim Gabungan Polda Sumut, Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Medan Labuhan Ungkap Kasus Penculikan Anak di Marelan

TNI/POLRI

Brimob Polda Sumut Amankan Arus Mudik di Simpang Lima dan Pelabuhan Sibolga

TNI/POLRI

Tindak Lanjuti Aduan Masyarakat, Polres Simalungun Ringkus Komplotan Narkoba di Seribudolok

TNI/POLRI

Piala Dunia 2026 Bergulir, Polda Sumut Buka Nobar Gratis untuk Masyarakat hingga Laga Final

BERITA NASIONAL

Cegah Gangguan Kamtibmas, Polsek Tanjung Raja Gelar KRYD dan Patroli Hunting

TNI/POLRI

Pemuda Konsumsi Sabu di Kamar Hotel Ditangkap