Home / BENGKALIS / DAERAH

Minggu, 18 Januari 2026 - 06:49 WIB

Ketua DPD PW-MOI Bengkalis Desak APH Periksa Direktur BUMDes Palkun

BENGKALIS | LENSANUSA.COM – Dugaan penyalahgunaan anggaran dan aset Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Sejahtera Bersama di Desa Palkun, Kecamatan Bengkalis, kini menjadi sorotan tajam. Jumadi, Ketua DPD Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PW-MOI) Kabupaten Bengkalis, mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera turun tangan.

Persoalan ini mencuat setelah Direktur BUMDes Palkun, Usman, diduga tidak transparan dalam mengelola anggaran modal tahun 2023 hingga 2025. Selain itu, pihak BPD Desa Palkun melaporkan adanya ketidaksinkronan data aset desa yang dikelola oleh BUMDes.

Temuan dan Keluhan Ketua BPD

Ketua BPD Desa Palkun, Sulaiman, mengungkapkan sejumlah kejanggalan yang ditemukan di lapangan. Ia menyebut Direktur BUMDes cenderung bungkam saat dimintai pertanggungjawaban. Beberapa poin utama yang disoroti meliputi:

  • Mangkir dari Evaluasi: Direktur BUMDes tidak menghadiri rapat evaluasi kinerja tahun anggaran 2025 yang digelar pada Rabu (07/01/2026) di Balai Pelatihan Desa.

  • Aset Kendaraan: Hingga saat ini, satu unit mobil L-300 milik BUMDes belum diserahkan secara resmi kepada pemerintah desa.

  • Kehilangan Tabung Gas: Ditemukan ketidaksesuaian data tabung gas LPG. Dari total 532 tabung, dilaporkan hanya tersisa 205 tabung.

  • Laporan Keuangan: Belum adanya laporan berita acara penggunaan anggaran (2023-2025) untuk unit usaha seperti Brilink, USP, dan Program Ketahanan Pangan.

“Kami akan memanggil kembali Direktur BUMDes pada Senin mendatang. Jangan sampai BUMDes Sejahtera Bersama ini malah menjadi ‘Sejahtera Pribadi’,” tegas Sulaiman.

Penjelasan PJ Kepala Desa

PJ Kepala Desa Palkun, Tarmizi, saat dikonfirmasi membenarkan adanya polemik tersebut. Ia menjelaskan bahwa pihak desa telah menyalurkan anggaran sebesar Rp163.000.000 ke rekening BUMDes, namun proses pencairan selanjutnya ditangguhkan karena menunggu uji kelayakan dari tim desa serta proses penjaringan pengelola baru.

Tarmizi mengingatkan bahwa penahanan laporan aset tanpa dasar hukum dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang. Hal ini bertentangan dengan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, dan Permendes Nomor 3 Tahun 2021 yang menekankan aspek transparansi dan akuntabilitas.

Desakan PW-MOI Kabupaten Bengkalis

Menanggapi hal ini, Jumadi selaku Ketua DPD PW-MOI Bengkalis mengecam keras tindakan Direktur BUMDes jika terbukti sengaja menghambat laporan aset.

“Direktur BUMDes bukan raja. Ada aturan dan mekanisme yang jelas. Jika laporan aset ditahan tanpa alasan sah, itu jelas penyalahgunaan wewenang dan berdampak pada hajat hidup masyarakat. Kami meminta pihak Kejaksaan untuk segera melakukan pemeriksaan,” ujar Jumadi.

Informasi tambahan menyebutkan bahwa Usman telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai Direktur BUMDes. Namun, PJ Kepala Desa belum mengesahkan pengunduran diri tersebut sebelum seluruh pertanggungjawaban aset dan keuangan diselesaikan.

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya menghubungi Usman selaku Direktur BUMDes untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut. */Kabul.

Share :

Baca Juga

DAERAH

STM Oseda Laksanakan Pertemuan Perdana, Fajar BS Lase dan Hendri Ahmad Hadir

DAERAH

Korem 031/Wira Bima Terima Pembinaan Mental dari Bintaldam I/Bukit Barisan

DAERAH

Harwat Senpi, Lapas Pasir Pangarayan Gandeng Koramil 02 Rambah

DAERAH

Bupati Labuhanbatu Hadiri Yasin Akbar Dengan Masyarakat Dari 3 Kecamatan

BERITA NASIONAL

Ir. Azwan, M. Si Pimpin Rapat Penyusunan RB General Dan RB Tematik Kabupaten Kampar

DAERAH

Operasi Patuh 2025 Dimulai, Polda Riau Komitmen Tingkatkan Keselamatan Lalu Lintas

DAERAH

Abrizal Risha: Asap Rokok itu mengandung zat berbahaya dan  sangat merugikan kesehatan 

PEKANBARU

Sambut Kapolresta Pekanbaru Baru, Agung Nugroho Tekankan Sinergitas Keamanan