Home / DAERAH / HUKUM/KRIMINAL / PEKANBARU / PELALAWAN

Selasa, 9 Mei 2023 - 22:10 WIB

Gaji Sebulan Jadi 720 Ribu, Buruh Korban PHK PT. Musim Mas Tolak Mengambil Gaji

Mediasi Antara Korban PHK An. Faudujisokhi dan PT. Musim Mas, Dipimpin langsung Kabid Hubungan Industrial Disnakertrans Propinsi Riau, Rinda Situmorang.

Mediasi Antara Korban PHK An. Faudujisokhi dan PT. Musim Mas, Dipimpin langsung Kabid Hubungan Industrial Disnakertrans Propinsi Riau, Rinda Situmorang.

PEKANBARU | LENSANUSA.COM – Upaya mediasi di Disnakertrans Propinsi Riau antara PT Musim Mas dan eks buruhnya yang diduga di PHK semena-mena atas nama Faudujisokhi (41 tahun) belum ada titik temu. Selanjutnya, penyelesaian akan berlanjut di Dinas Tenaga Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Pelalawan, Selasa (09/05/2023).

Mediasi yang dipimpin Kabid Hubungan Industrial Disnakertrans Propinsi Riau, Rinda Situmorang tersebut, dihadiri para pihak yang berperkara yaitu Malinton Purba selaku Humas mewakili PT Musim Mas dan Faudujisokhi didampingi Tim Kuasa Hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Permata Indonesia pimpinan Ondoita Tafonao, S.H.., Arisman Harefa, S.H., Herman Yosef Yakin Mendrofa, S.H., dan Selvin Delpian Giawa, S.H.

Kepada awak media, Kuasa Hukum Arisman Harefa, S.H., menjelaskan karena tidak tercapai kesepakatan antara perusahaan dengan kliennya, maka penyelesaian masalah itu akan berlanjut di Disnaker Pelalawan.

“Awalnya kita membuat pengaduan di Disnakertrans Propinsi Riau dengan harapan ada titik temu, tapi karena tidak ada maka diarahkan membuat laporan di Disnaker Pelalawan,” jelas Arisman.

Lebih lanjut dijelaskan, pada agenda mediasi itu telah diklarifikasi bahwa tuak yang dituduhkan ke kliennya bukan untuk diperjual-belikan tetapi untuk keperluan adat pernikahan adiknya, dan hanya karena itu kliennya dipecat serta pengabdian kliennya di perusahaan hanya dihargai Rp. 1.500.000,- (sejuta lima ratus ribu rupiah).

“Uang 1,5 juta itu tidak manusiawi, kedepankan nilai-nilai sosial dan kemanusiaan agar ada titik temu,” harapnya.

Menurutnya, dengan memperhatikan nilai-nilai kemanusiaan dan kesejahteraan pekerja yang sudah mengabdi lebih 12 tahun, jangan hanya karena kesalahan sepele pekerja langsung di PHK. Padahal, buku PKB yang katanya berisi PHK mendesak itu tidak pernah diberikan kepada kliennya.

“sebenarnya masih bisa dilakukan langkah-langkah yang persuasif misalnya dipanggil baik-baik, disomasi atau dibina terlebih dahulu, karena perusahaan tidak hanya memanfaatkan tenaga pekerjanya saja untuk mencapai hasil produksi,” tegasnya.

Arisman berharap PT Musim Mas lebih memperhatikan kelangsungan hidup buruhnya, jangan sampai ada dugaan kemanfaatan yang diambil dari masa kerja buruh yang sudah lama mengabdi.

Sementara itu, Manager Humas PT. Musim Mas, Malinton Purba dan timnya menjelaskan di ruang mediasi, pemecatan Faudujisokhi sudah sesuai isi Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang berlaku di perusahaan tersebut.

Terkait gaji Faudujisokhi yang belum terbayarkan sampai berita ini tayang, Malinton mengaku pernah memanggil yang bersangkutan untuk membayarkan sisa gaji sebulan  Faudujisokhi sebesar Rp. 720.000,- setelah dikurangi uang THR yang dibayarkan.

Menanggapi hal itu saat dikonfirmasi alasan tidak mengambil gajinya, Faudujisokhi beralasan nilai yang disampaikan tidak sesuai dan tidak ada rincian tertulis.

“Mereka hanya menjelaskan secara lisan, katanya ada pemotongan THR dan lain-lain, padahal tidak diberikan rincian tertulisnya,” kata Faudujisokhi kepada awak media. (Pl)

Share :

Baca Juga

DAERAH

Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan Terima Penghargaan dari Badan Narkotika Nasional Kuansing

DAERAH

Bersama Danrem 031 /Wira Bima, Pj Bupati Kampar Resmikan RS Nurlima Lipat Kain

DAERAH

Dt. Afrizal Anjo Berikan Ucapan selamat kepada Walikota & Wakil walikota Pekanbaru Terpilih.

DAERAH

Konsisten Meningkatkan Perekonomian Masyarakat, PTPN IV Regional I Realisasikan 744,93 Ha Lahan Peremajaan Sawit Rakyat Sampai Dengan Juli 2024

DAERAH

Plt. Sekda Kampar Azwan Serahkan Bantuan PMT Anak Stunting Dari PT. Texcal Mahato

DAERAH

Warga Binaan Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan – Hasilkan Kerajinan Tangan Berupa Souvenir

BERITA NASIONAL

Cabang Fahmil Puteri dan Putera Kampar Lolos Ke Bakak Final

DAERAH

Sukses Tertibkan Aset, Bupati Kasmarni Terima Apresiasi Dari KPK