Home / TNI/POLRI

Kamis, 22 Januari 2026 - 10:32 WIB

Polres Binjai Tangkap Terduga Bandar Togel di Selesai, Sita Uang dan Buku Rumus

LANGKAT | LENSANUSA.COM – Polres Binjai mengamankan seorang bandar judi togel dalam penggerebekan di Kabupaten Langkat. Tindakan ini berdasarkan laporan masyarakat dan pengungkapan dilakukan terhadap tindak pidana perjudian sesuai UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 426.

Tersangka berinisial DB, seorang petani berusia 45 tahun warga Desa Lau Mulgap, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, diamankan pada Sabtu, 17 Januari 2026, sekitar pukul 20.55 WIB di desa tersebut.

Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana menegaskan komitmennya memberantas perjudian. “Pengamanan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang kami terima. Kami akan terus bertindak tegas terhadap semua bentuk perjudian,” kata AKBP Mirzal Maulana, dalam keterangannya, Selasa (20/1).

Barang bukti yang berhasil disita sangat beragam, menunjukkan aktivitas perjudian yang terorganisir. Barang bukti tersebut antara lain satu buah tas selempang, satu blok kupon togel, 13 lembar kupon pembelian togel, dua lembar kertas hasil angka keluar togel, satu buah buku tulis berisi rumus togel, satu unit handphone Android merk Infinix, satu lembar rekap pembelian togel Hongkong, serta uang tunai dengan total Rp 990 ribu dalam berbagai pecahan.

Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Hizkia Siagiaan menjelaskan kronologi penangkapan. “Kapolsek Selesai AKP Andri GT Siregar mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya praktik togel di Desa Lau Mulgap sekitar pukul 15.00 WIB. Selanjutnya, Kanit Reskrim diperintahkan untuk melakukan penyelidikan,” ujar AKP Hizkia Siagiaan.

Setelah penyelidikan memastikan informasi tersebut, tim kemudian bergerak melakukan pengamanan.

“Kanit Reskrim beserta Tim Cobra bergerak ke TKP dimaksud, dan sekira pukul 20.55 WIB mengamankan seorang laki-laki diduga melakukan tindak pidana perjudian jenis togel,” jelas AKP Hizkia Siagian lebih lanjut.

Tersangka dijerat Pasal 426 KUHP sesuai UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, berikut Tersangka dan seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Satuan Reskrim Polres Binjai untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan proses hukum sesuai undang-undang yang berlaku.  (**/Dilla)

Share :

Baca Juga

DAERAH

Seret Pelaku Penghina Wartawan ke Meja Hijau, AWD Dapat Bantuan Hukum Megawati

BERITA NASIONAL

Kapolsek Rantau Alai Pimpin Giat Penanaman Pohon Serentak Dalam Rangka Menyambut HUT Bhayangkara ke-78 Tahun 2024

DAERAH

Polresta Pekanbaru Tanam Ribuan Dalam Ribuan Pohong Dalam Rangka HUT RI ke-78

DAERAH

Subsatgas Propam Polres Langkat OMP Toba 2024 Lakukan Pengawasan Personil di Kantor Penyelenggara Pilkada

SUMATERA UTARA

Jumat Curhat Polresta Deli Serdang di Posko Kampung Bersih Narkoba

TNI/POLRI

Ops Pekat Toba 2025: Tim Subsatgas Tindak Amankan Pelaku Judi Online, Sajam dan Juru Parkir Liar

TNI/POLRI

Wujud Kepedulian, Kapolres Pakpak Bharat Besuk Kapolsek Sukaramai di RSUD Sidikalang

BERITA NASIONAL

Nuzulul Qur’an 1445 H/2024 M, Danrem 043/Gatam Jadikan Al-Qur’an Sebagai Pedoman Hidup Untuk Di Dunia Dan Akhirat