Home / TNI/POLRI

Kamis, 22 Januari 2026 - 10:32 WIB

Polres Binjai Tangkap Terduga Bandar Togel di Selesai, Sita Uang dan Buku Rumus

LANGKAT | LENSANUSA.COM – Polres Binjai mengamankan seorang bandar judi togel dalam penggerebekan di Kabupaten Langkat. Tindakan ini berdasarkan laporan masyarakat dan pengungkapan dilakukan terhadap tindak pidana perjudian sesuai UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 426.

Tersangka berinisial DB, seorang petani berusia 45 tahun warga Desa Lau Mulgap, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, diamankan pada Sabtu, 17 Januari 2026, sekitar pukul 20.55 WIB di desa tersebut.

Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana menegaskan komitmennya memberantas perjudian. “Pengamanan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang kami terima. Kami akan terus bertindak tegas terhadap semua bentuk perjudian,” kata AKBP Mirzal Maulana, dalam keterangannya, Selasa (20/1).

Barang bukti yang berhasil disita sangat beragam, menunjukkan aktivitas perjudian yang terorganisir. Barang bukti tersebut antara lain satu buah tas selempang, satu blok kupon togel, 13 lembar kupon pembelian togel, dua lembar kertas hasil angka keluar togel, satu buah buku tulis berisi rumus togel, satu unit handphone Android merk Infinix, satu lembar rekap pembelian togel Hongkong, serta uang tunai dengan total Rp 990 ribu dalam berbagai pecahan.

Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Hizkia Siagiaan menjelaskan kronologi penangkapan. “Kapolsek Selesai AKP Andri GT Siregar mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya praktik togel di Desa Lau Mulgap sekitar pukul 15.00 WIB. Selanjutnya, Kanit Reskrim diperintahkan untuk melakukan penyelidikan,” ujar AKP Hizkia Siagiaan.

Setelah penyelidikan memastikan informasi tersebut, tim kemudian bergerak melakukan pengamanan.

“Kanit Reskrim beserta Tim Cobra bergerak ke TKP dimaksud, dan sekira pukul 20.55 WIB mengamankan seorang laki-laki diduga melakukan tindak pidana perjudian jenis togel,” jelas AKP Hizkia Siagian lebih lanjut.

Tersangka dijerat Pasal 426 KUHP sesuai UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, berikut Tersangka dan seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Satuan Reskrim Polres Binjai untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan proses hukum sesuai undang-undang yang berlaku.  (**/Dilla)

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Polres Pelabuhan Belawan Gelar Gerakan Pangan Murah Polri, Jual 3 Ton Beras SPHP ke Warga

BERITA NASIONAL

Ciptakan Situasi yang Aman dan Kondusif, Polsek Rantau Alai Selalu Siaga Mako

DAERAH

Upacara Ziarah Makam dan Tabur Bunga dipimpin langsung Oleh Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto, SH.,S.I.K

TNI/POLRI

Laporan Melalui Call Center 110 Direspons Cepat, Polsek Patumbak Tangani Banjir di Medan Amplas

TNI/POLRI

Jumat Berkah Brimob Sumut: Membersihkan Masjid, Menguatkan Kepedulian Sosial

TNI/POLRI

Brimob Polda Sumut Produktif Kelola Lahan Untuk Ketahanan Pangan

TNI/POLRI

Personel Brimob Polda Sumut Siaga di Titik Vital Sibolga Selama Ops Ketupat Toba 2026

SUMATERA UTARA

Polresta Deli Serdang Laksanakan Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Operasi Mantap Praja Toba 2024