Home / HUKUM/KRIMINAL / KUANTAN SINGINGI

Kamis, 22 Januari 2026 - 14:32 WIB

Lapdu Desa Beralo Dilimpahkan ke APIP, LSM PENJARA INDONESIA Desak Inspektorat Kuansing Transparan dan Tidak “Masuk Angin”

Foto: Tim DPD LSM PENJARA INDONESIA Provinsi Riau saat berkunjung ke Kajari Kuansing, (11/12/25).

Foto: Tim DPD LSM PENJARA INDONESIA Provinsi Riau saat berkunjung ke Kajari Kuansing, (11/12/25).

TELUK KUANTAN | LENSANUSA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing) resmi menindaklanjuti laporan pengaduan yang dilayangkan oleh DPD LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara (PENJARA) Indonesia Provinsi Riau. Tindak lanjut tersebut tertuang dalam surat resmi nomor B-3320/L.4.18/Fd.1/12/2025 yang menyatakan bahwa pihak Kejaksaan telah mengirimkan Surat Permintaan Koordinasi kepada APIP Inspektorat Kabupaten Kuantan Singingi.

Laporan tersebut kini berada di meja Inspektorat untuk dilakukan telaah internal sebelum langkah hukum lebih lanjut diambil oleh korps Adhyaksa.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPD LSM PENJARA Indonesia, Relas, memberikan pernyataan tegas terkait proses yang sedang berjalan. Meskipun mengapresiasi respons Kejari, Relas memberikan catatan kritis dan desakan kepada pihak Inspektorat Kuansing.

Foto: Relas, Ketua LSM PENJARA INDONESIA Provinsi Riau.

Tanggapan Profesional dan Desakan Keras

“Kami sudah menerima surat pemberitahuan dari Kejari Kuansing. Secara prosedural, kami menghormati langkah koordinasi antara Kejaksaan dan APIP. Namun, kami perlu mengingatkan bahwa proses di Inspektorat seringkali menjadi titik krusial yang menentukan apakah sebuah kasus akan berlanjut atau justru menguap,” ujar Relas saat ditemui di Pekanbaru (22/01/2026).

Relas menekankan tiga poin utama desakan kepada Inspektorat Kabupaten Kuantan Singingi:

  1. Transparansi dan Akuntabilitas: “Kami mendesak Inspektorat untuk bekerja secara profesional dan transparan. Jangan ada yang ditutup-tutupi. Publik dan kami selaku pelapor menunggu hasil audit atau koordinasi tersebut dalam waktu yang wajar.”

  2. Jangan Menjadi “Bumper” Pelanggaran: “Kami mengingatkan APIP agar menjalankan fungsinya sebagai pengawas internal yang objektif, bukan justru menjadi tempat berlindung atau ‘bumper’ bagi aparatur yang diduga melakukan penyimpangan. Kami tidak ingin koordinasi ini hanya menjadi alasan untuk mengulur-ulur waktu.”

  3. Kepastian Hukum: “Jika Inspektorat menemukan adanya kerugian negara atau pelanggaran administrasi yang mengarah ke pidana, segera kembalikan rekomendasinya ke Kejari. Jangan sampai proses di APIP berhenti tanpa kejelasan (SP3 terselubung).”

Relas menambahkan bahwa LSM PENJARA Indonesia akan terus memantau pergerakan berkas ini. “Jika dalam waktu dekat tidak ada progres nyata dari Inspektorat, kami akan melayangkan surat desakan resmi atau melakukan aksi audiens ke tingkat yang lebih tinggi, termasuk melaporkan lambatnya penanganan ini ke Kejaksaan Tinggi Riau,” tegasnya.

Surat pemberitahuan dari Kejari Kuansing yang ditandatangani oleh Mohammad Harun Sunadi tersebut juga ditembuskan ke pimpinan Kejati Riau, menandakan bahwa laporan ini mendapat atensi serius dari tingkat provinsi. (*/HS)

Sumber: DPD LSM PENJARA INDONESIA RIAU.

Share :

Baca Juga

HUKUM/KRIMINAL

Kakanwil Kemenkumham Sumut: Berita IMO Harus Update dan Bukan Hoaks

HUKUM/KRIMINAL

Karutan I Medan Ikuti Pembukaan Perkemahan Satya Dharma Bhakti Pemasyarakatan secara Virtual

HUKUM/KRIMINAL

Dukung KUHP Baru, Kanwil Ditjenpas Sumut Berencana Bentuk Enam Bapas Baru

DAERAH

Kolaborasi POLRI -TNI-BPBD Berjibaku Padamkan Karhutla di Rokan Hilir

DAERAH

Pemusnahan Barang Bukti 119,7 Kg sabu Serta Ribuan Butir Di Polda Riau 

HUKUM/KRIMINAL

GS Cs Diberitakan Menganiaya Dan Anarkis, Warga Sebut Berita Itu Tidak Benar

HUKUM/KRIMINAL

Diduga Siswi SMA Minta Dijemput, Lalu Lakukan Adegan Suami Istri

DAERAH

DPRD Kuansing Bentuk Tiga Pansus