BINJAI | LENSANUSA.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Binjai mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar toko Indomaret di wilayah Binjai Timur. Seorang pria berinisial E (40) ditangkap polisi pada Sabtu (17/1/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kapolres Binjai, AKBP Mirzal Maulana, menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan kehilangan tiga unit mesin outdoor AC merek Daikin yang terjadi pada pertengahan Desember 2025.
“Penangkapan ini hasil kerja sama tim dan respons cepat atas informasi dari masyarakat terkait keberadaan terduga pelaku,” ujar Mirzal, Sabtu (31/1/2026).
Modus Operandi Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku diduga menjalankan aksinya secara bertahap. “Pelaku mengambil dua unit terlebih dahulu, kemudian satu unit sisanya di waktu berbeda,” tambah Mirzal.
Dari tangan E, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua buah cover mesin AC serta peralatan yang digunakan untuk membongkar mesin, di antaranya tang, obeng, dan kunci pas.
Kronologi Penangkapan Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Hizkia Siagian, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan oleh Tim Cobra setelah mendapatkan informasi mengenai posisi tersangka di Jalan Soekarno-Hatta, Binjai Timur.
“Tim melakukan penyelidikan di lokasi tersebut dan berhasil mengamankan pria yang dimaksud tanpa perlawanan,” jelas Hizkia.
Atas perbuatannya, tersangka yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain dalam jaringan ini.
“Tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Binjai untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tutup Kasi Humas Polres Binjai, AKP Junaidi.
(Red/Dilla)














