PELALAWAN | LENSANUSA.COM – Praktik dugaan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di SPBU 14.284.655 Simpang Pulai, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, memicu reaksi keras dari lembaga swadaya masyarakat. Ketua DPD LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara (PENJARA) Indonesia Provinsi Riau, Relas, secara tegas mendesak PT Pertamina untuk mengambil tindakan tanpa kompromi.
“Kami akan melaporkan secara resmi temuan ini dan mendesak Pertamina mencabut izin SPBU tersebut jika terbukti benar melakukan pembiaran terhadap pelangsir,” ujar Ketua DPD LSM PENJARA Indonesia Riau dalam keterangannya, Minggu (01/02/2026).
Temuan Investigasi Lapangan
Berdasarkan investigasi tim di lapangan pada Sabtu dini hari (31/01/2026) pukul 02.00 WIB, ditemukan aktivitas pengisian BBM jenis Bio Solar dan Pertalite dalam skala besar secara berulang. Sejumlah kendaraan seperti L300, Isuzu Panther, dan truk Colt Diesel yang diduga menggunakan “tangki siluman” tampak bebas mengantre.
Tak hanya itu, beberapa unit minibus juga terlihat mengisi puluhan jerigen di nozzle Pertalite secara terang-terangan. Aktivitas ini seolah mengonfirmasi keluhan masyarakat selama ini terkait sulitnya mendapatkan BBM subsidi akibat diduga “dijarah” oleh para pelangsir.
Dugaan Pembiaran dan “Kebal Hukum”
Ketua DPD LSM PENJARA INDONESIA menyayangkan lemahnya pengawasan di SPBU 14.284.655. Ia menduga adanya kerja sama sistematis antara oknum petugas SPBU dengan para mafia BBM.
“Aktivitas ini berlangsung santai seolah tidak tersentuh hukum. Rakyat kecil sering kehabisan stok, sementara para pelangsir kenyang. Kami mempertanyakan fungsi pengawasan APH dan Pertamina di wilayah ini. Jangan sampai ada kesan pembiaran karena adanya ‘setoran’ atau bekingan tertentu,” tegasnya lagi.
Berawal dari Keluhan Masyarakat
Sebelumnya, masyarakat sekitar telah menyampaikan aduan kepada tim Lembaga dan awak media bahwa SPBU 14.284.655 Simpang Pulai setiap malam selalu melayani para pengepul atau pelangsir BBM subsidi jenis solar dan pertalite. Setelah dilakukan investigasi langsung di lapangan, aduan masyarakat tersebut terbukti benar. Awak media menemukan beberapa unit kendaraan sedang aktif melakukan pengisian BBM subsidi dalam skala besar dan berulang kali, bahkan terlihat bolak-balik masuk ke area SPBU.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa aktivitas tersebut sudah berlangsung cukup lama dan hampir tidak pernah tersentuh aparat. Menurutnya, para pelangsir terlihat sangat berani dan tidak khawatir terhadap hukum, seolah-olah aktivitas tersebut sudah “diamankan” oleh pihak tertentu.
Sanksi Hukum Menanti
Sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam UU Cipta Kerja, praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana serius dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Selain mendesak pencabutan izin operasional oleh Pertamina Patra Niaga, LSM PENJARA INDONESIA juga meminta Polda Riau dan Polres Pelalawan segera melakukan penyelidikan terhadap manajemen SPBU Simpang Pulai guna memutus mata rantai mafia BBM di Kabupaten Pelalawan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen SPBU 14.284.655 belum memberikan pernyataan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media di lokasi pada malam hari belum membuahkan hasil karena sulitnya menemui pihak pengelola yang bertanggung jawab. (*/Tim)














